Majalahceo.id | Medan – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mengeluarkan surat edaran penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 400.8.3.2/145226 tahun 2026 tentang penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Surat edaran tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 04 tahun 2014 tentang Kepariwisataan Jo. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 29 tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
“Bahwa dalam rangka menghormati Perayaan Hari Besar Keagamaan maka selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal, usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi seperti klub malam, gelanggang permainan ketangkasan (kecuali pusat permainan anak-anak/taman rekreasi keluarga), karaoke, live music, rumah minum, pub, spa, dan rumah pijat untuk sementara ditutup, dengan ketentuan menyesuaikan pengumuman resmi dari Pemerintah Daerah,” tulis SE tersebut dilihat detikSumut, Kamis (19/2/2026).
Pelaku usaha penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan rekreasi, spa dan jasa makanan dan minuman di Kota Medan diminta untuk mematuhi ketentuan penyelenggaraan kegiatan usaha selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H mulai tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan tanggal 20 Maret 2026.
“Terhitung mulai 1 hari sebelum awal Ramadan sampai dengan 2 hari setelah penetapan Hari Raya Idul Fitri 1447 H oleh Pemerintah,” tambahnya.
Adapun ketentuan penutupan yakni:
a. Pelaku usaha hiburan malam (diskotik, klub malam, pub/music hidup), karaoke (karaoke umum dan karaoke keluarga), rumah pijat dan panti mandi uap/oukup, spa dan bar/rumah minum, wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usaha;
b. Usaha arena permainan ketangkasan (kecuali arena permainan untuk anak-anak/taman rekreasi keluarga) dibatasi penyelenggaraan kegiatan usaha dari pukul 10.00 wib s/d pukul 18.00 wib dan tidak menjual minuman beralkohol;
c. Penyelenggara pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) yang kegiatan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat; dan diwajibkan kepada seluruh camat se-kota medan agar tetap melaksanakan posko trantibum di wilayah masing-masing selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Penutupan sementara usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 58 ayat (2) dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3 (tiga), bintang 4 (empat) dan bintang 5 (lima) dengan ketentuan telah memenuhi persyaratan dan mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.
“Kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada Surat Edaran ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Namun awak media menemukan SPA Zen Garden yang berada di Jalan S.Parman bebas beroperasi, Kamis (26/2/2026)
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Ormas Islam PISN Kota Medan meminta Pemko Medan mencabut Izin Spa Garden karena gak Patuhi SE Walikota Medan dan tak hargai bulan Ramadhan.
“Lemahnya Fungsi Pengawasan sehingga SPA Zen Garden bebas beroperasi di bulan Ramadhan, kita minta Pemko Medan harus tegas kalau perlu cabut izin SPA Zen Garden yang beroperasi di bulan Ramadhan,” pungkasnya
















