MajalahCeo.Id | Deli Seeding – Polda Sumut mulai mencium dugaan korupsi pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang dilakukan anggota DPRD Deliserdang periode 2019-2024.
Kasus ini sedang didalami Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Untuk mendalaminya Ditreskrimsus bekerjasama dengan Inspektorat Deliserdang. Informasi yang dihimpun, saat ini Inspektorat Kabupaten Deliserdang sudah membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini.
Teuku Akbar Aktifis yang tergabing dalam Limits Revolusi Agraria mengatakan bahwa dirinya meminta DPRD Deli Serdang di bubarkan saja, karena gak ada manfaatnya untuk rakyat
“Mereka tahunya memperkaya diri dan tak peduli dengan penderitaan rakyat apabila terkait persoalan tanah untuk rakyat, padahal gaji dan tunjangan besar, lebih bagus DPRD Deli Serdang di bubarkan saja,” ungkapnya, Sabtu (13/9/2025)
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Surat tugas kepada tim pun sudah dikeluarkan dari Inspektur, Edwin Nasution. Surat tugas dikeluarkan karena adanya Surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Nomor:T/990/VIII/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tanggal 26 Agustus 2025.
Diketahui dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD Deliserdang yang ditangani pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah oleh dewan ini khusus untuk tahun anggaran 2022.
“Iya benar (keluarkan surat tugas). Sedang dalam pelaksanaan pemeriksaan lah ini. Kenapa 2022 ya kita tindaklanjut permintaan dari Dirkrimsus Polda,” ujar Kepala Inspektorat Deliserdang, Edwin Nasution, Selasa (9/9/2025) kemarin.
Sejauh ini Edwin akui belum dapat memastikan siapa saja yang akan dipanggil lebih dahulu oleh pihaknya. Namun demikian, baik dewan yang masih menjabat dan yang tidak lagi menjabat memungkinkan untuk dipanggil secara bergilir. Ditegaska semua yang menggunakan anggaran Sosper 2022 berpotensi untuk dipanggil.
“Kalau sekarang masih belum (dipanggil). Masih persiapkan bahan riksa tim. Nggak buru-buru yang penting baik hasil pemeriksaannya. Nanti timlah yang atur metode pemeriksaan sesuau standart pemeriksaan,” kata Edwin.
Edwin yang juga pernah menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkab Deliserdang ini belum dapat memastikan berapa lama pihaknya akan menangani kasus ini sesuai dengan kewenangannya.
Hal ini tergantung kecukupan data yang didapat oleh tim. Selanjutnya nanti baru setelah selesai akan diserahkan kembali ke penyidik Dirkrimsus.
“Kita dilibatkan sesuai MoU antara Mendagri, Kapolri, dan Jaksa Agung,” bilang Edwin.
Dari data yang dihimpun, sesuai surat tugas yang dikeluarkan untuk tim nomor: 800.1.11.1/IRBAN- 20/KH/2025, tim sengaja dibentuk dan ditugaskan selain untuk melakukan pemeriksaan juga diperintahkan untuk menyusun dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan dengan tepat waktu paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal 08 September 2025.