MajalahCeo.Id | Medan – Komisi 4 DPRD Medan di minta menggunakan hak bertanya untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai Rekomendasi yang tidak dijalankan.
Hak Bertanya atau hak interpelasi adalah hak DPRD Kota Medan untuk meminta penjelasan pemerintah mengenai rekomemdasi Komisi 4 yang tidak dilaksanakan Pemko Medan
Hak Bertanya atau interpelasi dapat digunakan untuk menilai kinerja pemerintah dalam menjalankan tugasnya dan melaksanakan kebijakan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses politik dan pemerintahan.
“Dengan menggunakan hak interpelasi, Komisi 4 DPRD Kota Medan dapat menegaskan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab atas pelanggaran Peraturan yang terjadi Di Jalan Pukat II,” ungkap Rahmad, Minggu (21/9/2025)
Lanjut Rahmad bersama Warga Jalan Pukat II bahwa dampak dari rekomendasi DPRD Kota Medan tidak dilaksanakan pemerintah, masyarakat mungkin kehilangan kepercayaan terhadap lembaga DPRD Kota Medan dan pemerintah dan ini dapat memperburuk hubungan antara pemerintah dan rakyat.
“Pengabaian rekomendasi Komisi 4 DPRD Kota Medan dapat menunjukkan tata kelola pemerintahan yang buruk,” pungkasnya.
Sebelumnya di beritakan Anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution tuding Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan tidak bernyali menertibkan usaha ekspedisi bongkar muat di sepanjang Jl Pukat II Kekurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Akibat kegiatan aktifitas bongkar muat di padat penduduk sangat meresahkan warga karena menimbulkan kesemrawutan dan kemacetan lalu lintas.
“Aktifitas bongkar muat sudah bertahun tahun dikeluhkan warga. Tetapi tetap saja kegiatan mulus berjalan dan kesan ada pembiaran. Kita sangat menyayangkan pihak Dishub Kota Medan yang tidak berani menertibkan,” ujar Edwin Sugesti Nasution kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).
Untuk itu kata Edwin, Pemko Medan harus bertindak tegas karena sudah sangat meresahkan warga. Tindakan tegas patut diberikan’, karena selain mengganggu kenyamanan warga terbukti melanggar Perda dan Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Apalagi tambah Edwin asal politisi PAN itu, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV dua pekan lalu telah disepakati agar dilakukan penertiban. “Tetapi apa kenyataannya, hingga saat ini aktifitas bongkar muat tetap saja berlangsung. Dishub Medan tampaknya mandul,” kesal Edwin.
Pernyataan Edwin cukup beralasan, sebab bila aktifitas bongkar muat di Jl Pukat II dibiarkan akan memicu polemik ditengah masyarakat dan dikuatirkan ditanggung premanisme.
“Yang pasti aktifitas bongkar muat sangat mengganggu masyarakat sekitar di wilayah padat pemukiman dan bukan wilayah perdagangan,” terang Edwin seraya mendukung tugas Dishub dan mengatur lalu lintas.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Komisi 4 DPRD Kota Medan sudah dua kali menggelar RDP dan merekomedasikan agar Pemko Medan membuat Portal dan menertibkan Usaha Ekspedisi yang melanggar Zonasi Pemukiman dan Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, namun hingga saat Pemko Medan mengabaikan Rekomendasi Komisi 4 DPRD Kota Medan.