MajalahCeo.id | Medan – Wacana Pembentukan Pansus Lapangan Merdeka Medan dan Rapat Dengar Pendapat DPRD Medan di duga hanya “pepesan kosong”.
Miduk Hutabarat Kordinator Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan Sumatera Utara Peduli (Revitalisasi) Lapangan Merdeka Medan mengatakan bahwa dirinya sudah kordinasi ke Haris Kelana Damanik Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan.
“Ini jawaban Haris Kelana Damanik selaku Ketua Komisi 4 DPRD Medan melalui pesan WA, Tahun 2023 Komisi 4 membuat Agenda RDP sesuai Rapat Internal Komisi yang di adakan setelah keluar penjadwalan kegiatan DPRD Medan secara Banmus tapi hingga hari ini tidak di setujui Ketua DPRD Kota Medan dengan berbagai alasan yang setiap kali di tanyakan ke beliau,” ungkapnya.
Sebelumnya di beritakan, Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan bahas Revitalisasi Lapangan Merdeka, Koalisi Masyarakat Sipil (KMS-SU) Sumatera Utara menyerahkan langsung pernyataan sikap ke Ketua Komisi 4, Selasa (9/4/2022)
Adapun Pernyataan Sikap KMS-SU adalah sebagai berikut :
PERIHAL TANAH LAPANG MERDEKA CAGAR BUDAYA
Kami, Jejaring Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara Peduli Lapangan Merdeka menyampaikan:
TANAH LAPANG MERDEKA (TLM) Telah Dditetapkan sebagai CAGAR BUDAYA, mohon Wali kota Medan mendaftarkan (Register) kepada Pemerintah cq Presiden.
Berikutnya, supaya Walikota Medan dan Gubernur Sumatera Utara, mengusulkan kepada Pemerintah untuk ditetapkan menjadi situs Proklamasi.
Sehubungan dengan itu, supaya luas TLM dikembalikan ke luas semula; Lebar 175 Meter, dan panjang 275 Meter dan dibuat menjadi satu sertifikat.
Bebaskan TLM dari bangunan di atasnya. Dan kalaupun ada tuntutan untuk membuat sarana kegiatan di bawahnya, adalah dimaksudkan untuk memperkuat statusnya sebagai Ruang Terbuka Publik, Cagar Budaya & Indikatif Situs (Proklamasi) Sejarah.
Supaya seluruh pohon trembesi disehatkan kembali, dan ditanam lagi yang sudah tumbang dan/ atau ditumbangkan.
Pertimbangkan untuk merekonstruksi kembali tugu Tamiang (1896), Jambur Lige Geritten (1924), dan monument Jepang (1943), atau menghadirkannya dalam bentuk diorama.
Pertimbangan tersebut adalah yang utama untuk dilakukan, untuk menyelaraskan bila ke depan akan dItetapkan menjadi Situs Proklamasi dan keselarasannya dengan Kawasan Cagar Budaya Kesawan.
Tindakan melobangi TLM kami anggap sebagai pengrusakan TLM Cagar Budaya, yang akan mendegradasi TLM sebagai Cagar Budaya, Situs Proklamasi dan Ruang Terbuka Publik.
Apalagi akan dipergunakan untuk menampung sarana Tenant & Parkirnya, serta kegiatan lainnya yang bukan pendukung status dan fungsi pokoknya.
Untuk menjaga karakter lapangan merdeka dan bangunan sekelilingnya, harusnya lebih...