MajalahCeo.Id | Medan – Camat Medan Kota menggelar Rapat Peruntuhan Masjid di Komplek Eks ITM di Aula Kantor Camat, Selasa (23/9/2025)
Rapat di pimpin oleh Endang Wastiani Sekcam Medan Kota.
Rahmadsyah Kabid Media Ormas Islam PISN mempertanyakan perizinan perobohan bangunan di Komplek Eks ITM Gedung Arca Kota namun ternyata pengembang tidak mengantongi izin apapun dari Pemko Medan.
“Ternyata mereka tak mengantongi izin apapun dan Ada Ada Pemko Medan melakukan pembiaran,” ungkapnya
Perwakilan Pemilik bangunan Eks ITM Gedung Arca Kota Medan mengakui bahwa mereka tidak memiliki izin.
“Masih proses pengurusan,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut PROF. Efendi Barus, M.A., PH.D. Tokoh Masyarakat mengatakan bahwa Institut Tekhnologi Medan adalah ITBnya Sumatera Utara.
Dirinya sangat menyayangkan dualisme kepengurusan yayasan yang tidak kunjung usai, sehingga pemerintah memutuskan untuk menutup kampus ITM.
“Institut Teknologi Medan (ITM) di Jalan Gedung Arca, Kota Medan, Sumatera Utara, memang telah dicabut izin operasionalnya akibat dualisme Yayasan padahal ITM adalah ITBnya Sumatera Utara,” ungkapnya.
Saat ini, kampus ITM sedang dalam proses pembongkaran dan dijual, bahkan Masjid ITM sudah rata dengan tanah.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Medan Kota yang juga Alumni ITM merasa sedih apabila melewati kampus ITM karena sudah tidak ada lagi
“Banyak kenangan tempat saya menimba ilmu, setiap saya lewat, saya merasa sedih apabila melihat Eks bangunan ITM, apalagi Masjid AL Iqra’ yang sudah rata dengany tanah,” katanya.
Peserta Rapat yang hadir sepakat agar Masjid AL Iqra’ ITM di bangun kembali di komplek tersebut.
Amatan awak media tampak hadir dalam rapat terse but :
MUI Kecamatan Medan Kota, KUA Kecamatan Medan Kota, Polsek Medan Kota, Danramil O4 MK, Pihak Yayasan Dwi Warna, Pihak Mitra Medika, Pendeta HKI, Karang Taruna Medan Kota, Ormas Islam PISN Kota Medan, Evin Barus, AL Washliyah Medan Kota, Lurah Teladan Barat.