MAJALAHCEO.COM, Simelue, Aceh – Dua orang pelaku korupsi Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Kabupaten Simeulue, yang merugikan negara sebesar Rp 1.2 Miliar, yang bersumber dari dana APBN dan APBK tahun anggaran 2017 dan 2018.
Kronologis singkat tersangka atas Drmawan bersama M Firnanda Wirakusuma selaku koordinator kegiatan Pamsimas Kabupaten Simeulue. Mereka terlibat secara langsung dalam pengadaan barang dan jasa pipa ini pada tahun 2017 dan 2018 yang ada di 45 desa, setelah diselidiki mengakibat kerugian negara mencapai Rp 1,2 Miliar. Sinabang ( 4/6/2020 ).
“Dari barang bukti yang didapatkan, satu unit laptop, printer, pipa dan sejumlah uang sebesar Rp 319.811.000,” .
Para pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 perubahan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana.
Menyatakan Terdakwa M. FIRNANDA WIRA KESUMA, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-Sama.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa – karena Itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000.00 (dus ratus juta rupiah).
Menerima Permintaan Banding dari Penasihat HukumTerdakwa ,
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 10 Maret 2021 nomor 27/ Pid.Sus I-TPK / 2020 / PN Bna yang dimintakan banding tersebut:
Demikian diputus dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada hari Senin, tanggal 26 April 2021 oleh kami Saryana, S.H. Hakim Tinggi selaku Ketua Majelis, Mansur, Bc.IP.,S.H.,M.Hum. dan H Sudirman, S.H.,M.H. masing – Masing Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding selaku Hakim Anggota yang ditunjuk untuk mengadili
Menyatakan Terdakwa DARMAWAN, S.E., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-Sama” sebagaimana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum:
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan: ( Sarwadi ).