MajalahCEO.com, Batam – Masuk Daftar Nama Pencarian Orang (DPO) Polisi, seorang Mantan Direktur salah satu perusahaan (PT.PEB) berinisial SS akhirnya berhasil di tangkap di kawasan Kampung Panau, Kabil-Nongsa Kota Batam provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (24/6/2021) lalu.
Tujuh bulan SS berstatus DPO setelah di tetapkan sebagai tersangka kasus penipuan yang bernilai miliaran Rupiah
diamankan Murni Megawati Sihaloho bersama sejumlah kerabat keluarga saat tersangka melihat aktifitas pengukuran lahan Kampung Panau kawasan Kabil Kota Batam walau sempat kehilangan jejak tersangka.
“Mengetahui informasi tersebut, saya langsung meluncur ke kampung Panau dan tak lupa membawa bukti surat DPO yang dikeluarkan oleh penyidik Polresta Barelang,” jelas Murni, pengusaha agen perumahan (PT.Grasia Mandari Jaya) sebagai pelapor tersangka SS, Jumat (25/6/2021).
Aksi penangkapan yang dilakukan Murni bersama kerabat dan keluarga sempat mengundang perhatian warga dan sejumlah petugas pengukur lahan dari BPN Batam. Dimana tersangka berteriak minta tolong kepada warga. Namun, saat Murni menunjukkan surat DPO tersangka, akhirnya beberapa warga turut mengamankan tersangka.
Dalam perjalanan menuju Polresta Barelang tersangka SS dengan menggunakan mobil pelapor, SS melakukan perlawanan terhadap Murni dan rekannya di dalam mobil.
“Didalam Mobil, SS (tersangka-red) histeris berteriak sampai mengigit jari tangan Sitorus hingga berdarah. Sementara punggung saya sesekali di tendang dengan hantaman kuat dari arah belakang hingga cidera lantaran bekas operasi,” ungkap Murni.
Lanjut Murni, setibanya di Polresta Barelang, kami langsung menyerahkan SS ke Unit 3 Sat Reskrim Polresta Barelang.
Murni kesal karena perumahaan yang dijanjikan SS kepadanya akan dibangun, ternyata tak kunjung dibangun. (Saur).