MajalahCeo.Id | Medan – Kasus Pembunuhan LINA KWAN masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Rumah TKP Kasus Pembunuhan di Jalan Pukat II Nomor 50 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung. Kota Medan hingga saat ini tidak di Police Line (Garis Polisi).
Terlihat masih ada aktifitas keluar masuk di runah tersebut padahal ada kejadian pembunuhan sadis dan kejam.
Bahkan Robi Barus Anggota DPRD Kota Medan mengatakan tidak di Police Line Rumah TKP yang beralamat di jalan Pukat II Nomor 50 tersebut dianggap pelanggaran SOP.
“Tampaknya Ada perlakuan berbeda yang dilakukan aparat untuk kasus pembunuhan LINA KWAN,” ungkapnya saat di wawancarai awak media melalui pesan WA
Melihat kejadian ini Wargapun berinisitatif membentuk Kawal Kasus LINA KWAN Solidaritas Kemanusiaan dan menyurati Ketua DPRD Kota Medan agar menggelar Rapat Dengar Pendapat melalui Komisi 1 Bahagian hukum dan Pemerintahan untuk membahas Ada apa hingga saat ini Runah TKP Pembunuhan LINA KWAN tidak di Police Line.
“Heran juga bang, kenapa Rumah TKP Pembunuhan LINA KWAN di samping masjid dan disamling rumah anggota Dewan tidak di police Line, ” ungkap warga, Minggu (7/9/2025).
Rahmadsyah Aktifis yang tergabjng dalam Kawal Kasus LINA KWAN berharap Ketua DPRD Kota Medan melalui Komisi 1 DPRD Kota Medan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk membahas pengaduan warga
“Surat permohonan RDP sudah kita masukkan kita minta segera di gelar dan panggil pihak terkait agar kasus ini terang benderang,” pungkasnya.**