Majalahceo.id | Tanjungbalai – Rizky Fadillah alias Kinong selaku ketua Pemuda Bangsa minta kepada pihak kepolisian di Kota Tanjungbalai untuk melakukan proses sesuai Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terhadap kedua orang tua dari tiga orang tersangka 30 Kg Narkoba di Sungai Silau oleh pihak kepolisian dari Satpol Air Polres Tanjungbalai medio 4 Nopember 2024 lalu.
Hal tersebut disampaikan Kinong kepada awak media Jumat (24-1-2025) setelah pihaknya menduga telah berlangsung ketidakprofesionalan penyidik terhadap penempatan pasal bagi kedua orang tua dari tiga orang tersangka dalam kasus ini sehingga tidak dapat dijerat dengan hukum yang berlaku, “kita menyayangkan kurang profesionalnya pihak penyidik untuk menjerat orang tua tersangka yang diduga sengaja menghindar dari kejaran polisi serta menghalangi penyidikan dan akhirnya dapat ditangkap pada saat dalam perjalanan”, kata Kinong.
Asumsi yang muncul terhadap kasus 30 Kg Narkoba jenis sabu-sabu dengan tiga orang tersangka masing-masing berinisial F, N dan J, pihak penyidik diduga telah menempatkan pasal 221 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap orang tua F dan J, “ini dinilai tidak relevan dengan kasus yang ada, dan sangat janggal kalau kasus Narkoba dipadu dengan KUHP dalam proses pemeriksaan hukumnya”, ungkap Kinong.
Menurut Kinong, kolerasi antara pasal 221 KUHP ayat (2) dengan pasal 138 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu sama-sama mengatur tentang orang yang menghalangi penyidikan, bedanya di pasal 221 ayat (2) KUHP yang masih memiliki hubungan darah maka tidak bisa dikenakan pidana karena tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana biasa, sedangkan pasal 138 adalah Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang pada intinya juga terkait perbuatan menghalang-halangi penyidikan.
Penerapan pasal 138 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kolerasi perbuatan menghalangi penyidikan dalam perkara Narkotika berbunyi “Setiap Orang” tanpa membeda-bedakan dan tidak ada batasan bagi yang menghalangi penyidikan akan atau dapat dikenakan pidana.
Sesuai informasi yang berkembang bahwa ketiga orang tersangka 30 Kg Narkoba jenis sabu-sabu ini berhasil diungkap oleh pihak kepolisian dari Polres Tanjungbalai setelah beberapa waktu setelah ditemukannya Narkoba tersebut yang mana tersangka N ditangkap di kawasan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, F berhasil ditangkap di kawasan Rokan Hilir Riau (saat diperjalanan) dan J ditangkap saat akan dibawa orang tuanya berinisial H alias K yang dikenal sebagai ASN di kantor Dinas PUTR Kota Tanjungbalai menuju Medan dengan mengendarai mobil jenis Xenia.
Saat permasalahan tersebut dikonfirmasi kepada Kasi Humas Polres Tanjungbalai AKP Ahmad Dahlan diruang kerjanya baru-baru ini menyarankan kepada awak media agar mempertanyakannya langsung kepada pihak penyidik.
Brigpol Putra selaku penyidik kasus 30 Kg Narkoba jenis sabu-sabu dengan tersangka J ini saat dikonfirmasi terkait penempatan pasal 221 ayat (2) terhadap H alias K dikantornya baru-baru ini mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai dengan apa yang sudah disepakati dalam gelar perkara sebelum dilakukan proses pemeriksaan para tersangka, “saya bukan orang yang bertindak sebagai penentu keputusan dalam kasus ini, karena dalam pengambilan keputusan ada ditangan pimpinan saya”, ujar Putra.
Menyikapi ungkapan pihak penyidik dalam kasus ini Kinong meminta agar orang tua F dan J untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Undang-undang Narkotika dan bukan dengan KUHP Umum mengingat kasus ini adalah tindak pidana khusus sesuai dengan azas Lex Spesialis Derogat Lex Generalis, “selaku Ketua Pemuda Bangsa kami minta kepada penyidik untuk tidak main-main dalam penanganan kasus Narkoba ini”, dan jika pemyidik tidak memberlakukan UU NARKOTIKA maka kami akan laporkan penyidik ke PROPAM POLDA SUMUT pungkas Kinong. ***