Majalahceo.id | Medan – Menyangkut dengan Eks HGU PTPN II Marindal 1 Patumbak Deli Serdang yang sudah dihuni ribuan pemukiman dan saat ini sedang dibangun Kawasan Pengembangan Marindal City oleh PT. Graha Marindal Asri ( PT. GMA),
Permohonan Hak Guna Bangunan yg dimohonkan Pihak Tertentu ke BPN rasanya akan menuai masalah dan perlu kepastian hukum atas tanah yang dihuni warga Marindal 1
BPN Sumut harus bertanggung jawab atas proses HGB Marindal 1 seluas 178 Ha dan jangan mengorbankan masyarakat disana,
Disisi lain hasil survey lapangan pada 23 Jan 2026 PW ALMISBUN Sumut mendatangi lokasi Marindal City, Johan Merdeka dan Indra Mingka melihat sedang dikerjakan pembangun property,
Ada hal yang tidak sinkron menurut kami, Kawasan seluas 178 Ha masih proses permohonan HGB, Nomor Identifikasi Bidang Tanah Belum ( NIB) belum ada, Tipe Hak belum ada, terus PT. Graha Marindal Asri (GMA) sudah melakukan kegiatan pembangunan Property diluasan lebih kurang 20 Ha,
Johan Merdeka heran pakai dokumen Surat Tanah apa yang diajukan PT. GMA ke Pemerintah Deli Serdang untuk mengurus Ijin Persetujuan Lingkungan, AMDAL dan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG),
Untuk menyikapi terancamnya pemukiman warga Marindal 1 dan Pembangunan Kawasan M City menyangkut perizinan, siang tadi Jumat, 23 / 1 / 2026, Johan Merdeka menyampaikan pemberitahuan aksi unjukrasa ke Poldasu,
Unjukrasa akan digelar di depan Kanwil BPN Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut pada Kamis, 29 /1 /2026, ungkap Indra Mingka,
Tuntutan Unjukrasa :
1. Untuk menghentikan Proses HGB M City Marindal 1 seluas 178 Ha,
2. Lidik Perizinan Pengembangan Kawasan M City yang dilakukan Pengembang PT. Graha Marindal Asri,
3. Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPRI Agar mendengar keluhan masyarakat Desa Marindal 1- Patumbak,
Diakhir wawancara ini Johan Merdeka berucap akan terus berjuang untuk masyarakat Marindal dan akan membawa masalah ini ke Pansus Penyelesaian Konflik Agraria di DPR RI agar warga mendapat perlindungan.














