Majalahceo.id | Medan – Penghargaan Yang Di Terima Sekwan Kota Medan Di Pertanyakan Karena Gelar Raker Di Hotel Mewah Langgar Inpres No. 1 Tahun 2025
Sekretariat DPRD Kota Medan meraih Penghargaan Terbaik II dalam Akuntabilitas Kinerja Tahun 2025 dengan nilai 72,90, Kamis (18/12/2025).
Penghargaan ini diberikan langsung Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, kepada Sekretaris DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar S.S.T.P., M.A.P., dalam rangkaian acara memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang berlangsung di Hotel Aryaduta Medan.
Penghargaan Ini di kritisi karena Sekwan mengelar Raker DPRD Kota Medan di Hotel Mewah melukai Hati Korban Banjir
Raker DPRD Medan TA 2025, Sekwan Langgar Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara
“Disaat Banjir di Kota Medan menyebabkan Korban tewas 13 orang dan kerugian Rp 174,6 Miliar serta Infrastruktur rusak kok malah gelar Raker di Hotel mewah,” ungkap Rahmadsyah aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara, Selasa (23/11/2025)
Sebelumnya acara yang diselenggarakan Inspektorat Kota Medan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Medan, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Sekretaris Daerah Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat dan Lurah se-Kota Medan.
Penghargaan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2025 ini juga diberikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Medan, Sekretariat Daerah Kota Medan, Inspektorat Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, dan Dinas Pariwisata Kota Medan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bertanggung jawab.














