Majalahceo.id | Tanjungbalai – Pemerintah Kota Tanjungbalai Sumatera Utara menerima kunjungan Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam rangka melakukan pemantauan dan penilaian kinerja pengelolaan sampah dan penilaian Adipura, kegiatan ini dilaksanakan, di ruang kerja Wali Kota Tanjungbalai, Selasa (16-9-2025).
Rombongan tim yang terdiri dari 4 orang tim KLHK yakni Dedek Wahyuni, Fathia Rahma Shila, Febri Putera Listiawan dan Dedy Susanto akan melakukan pemantauan dan penilaian di Kota Tanjungbalai mulai 16 September 2025 hingga 20 September 2025 yang akan melaksanakan pemantauan di 33 titik pantau yang telah ditetapkan menjadi lokasi pantau di Kota Tanjungbalai mulai dari Perumahan, Pertokoan, Perkantoran, Sekolah, Terminal Bus, Stasiun Kereta Api, Pelabuhan, Rumah Sakit/Puskesmas, Perairan Terbuka, TPA, Bank Sampah dan Bank Sampah Induk, Fasilitas Pengelolaan Sampah dan Taman Kota.
Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim didampingi Plt Kadis Lingkungan Hidup Andri Ginting beserta jajaran, menyampaikan sambutannya dengan mengucapkan selamat datang kepada tim verifikasi lapangan dari KLHK, juga menyatakan bahwa kehadiran tim merupakan sebuah kehormatan dan wujud dukungan nyata terhadap upaya Pemko Tanjungbalai dalam meningkatkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
“Atas nama Pemerintah Kota Tanjungbalai, saya juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mendukung pengelolaan sampah di Kota Tanjungbalai, pengelolaan sampah secara berkelanjutan adalah tanggung jawab bersama demi mewujudkan kualitas hidup yang lebih baik”, ujarnya.
Ditegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat, oleh karena itu, dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup sangat berarti dalam memperbaiki dan menyempurnakan program program yang telah dijalankan.
“Kami berharap melalui verifikasi ini, Kota Tanjungbalai dapat memperoleh masukan yang konstruktif, saran dan kritikan dalam menjadikan Kota Tanjungbalai yang lebih bersih, sehat dan ramah lingkungan serta dapat meraih nilai terbaik dalam penilaian Adipura tahun ini”, tambahnya.
Sebagai informasi, KLHK RI telah memperbarui konsep penilaian Adipura melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1418 Tahun 2025, dalam aturan tersebut, sistem penilaian kinerja pengelolaan sampah di setiap kabupaten / kota dilakukan melalui skema baru yang lebih terukur dan komperehensif.
Menidaklanjuti hal ini, Wali Kota Mahyaruddin meminta seluruh satuan kerja memetakan tanggung jawab masing masing, juga menekankan pentingnya setiap titik pantau untuk melakukan perbaikan sesuai indikator yang berlaku, “Target kita adalah evaluasi di atas 73, yang menjadi syarat utama untuk kembali meraih Adipura”, tegasnya.
Mari kita saling bekerja sama dan bersinergi agar trofi Adipura dapat kembali diraih Kota Tanjungbalai, saya harap semua perangkat daerah mulai dari dinas terkait, Kecamatan, Kelurahan hingga Lingkungan dan pihak terkait dapat memadukan peran masing- masing, demi mewujudkan pengelolaan sampah berkelanjutan, pungkas Wali Kota Mahyaruddin Salim.***