• Kontak Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan & Layanan
  • Harga Iklan
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Majalah CEO Indonesia
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri
No Result
View All Result
Majalah CEO Indonesia
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Militer
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri

Wong Chun Sen Di Duga Langgar Tatib, Paksakan Ketok Palu Walau Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Tidak Kourum

by Rahmadsyah
2 Juli 2025
in Berita, Daerah, Pemerintahan, Sumatera
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Bagikan :

MajalahCeo.Id | Medan – Penandatanganan dan pengambilan keputusan sekaligus persetujuan bersama atas Ranperda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, Selasa (1/7/2025) dinilai melanggar tata tertib DPRD Medan.

Pasalnya, saat pengambilan keputusan dan persetujuan bersama, kondisi rapat paripurna tidak kuorum. Kondisi itu sontak diprotes anggota DPRD Medan Fraksi PSI Drs Godfried Effendi Lubis pada rapat paripurna pengambilan keputusan atas ranperda Kota Medan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.

Pada awal paripurna, dari 50 jumlah anggota DPRD Medan yang hadir 38 orang sehingga dinyatakan kuorum atau lebih dari setengah jumlah anggota dewan. Sebelum pengambilan keputusan, paripurna diawali dengan laporan Ketua Pansus H Zulkarnain, dilanjutkan dengan pendapat fraksi-fraksi.

Saat berlangsungnya paripurna, satu-persatu anggota dewan ada yang keluar dan tidak kembali lagi. Hingga saat pengambilan keputusan, jumlah anggota dewan tinggal 14 orang. Memang pada saat itu, banyak kursi dewan yang kosong, kursi dewan hanya dihuni beberapa orang.

Saat mau penandatanganan keputusan bersama DPRD medan dan wali kota, Godfried Lubis interupsi. Sekretaris Fraksi PSI ini mengatakan bahwa peserta paripurna sudah tidak kuorum kalau dipaksakan tentu melanggar tata tertib DPRD.

Namun Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen mengabaikan interupsi Godfried, apalagi saat itu, Wong Chun Sen didukung beberapa anggota dewan yang lain diantaranya Elbarino Shah yang setuju dilanjutkan saja karena sudah sore biar cepat pulang. Setelah mengabaikan interupsi Godfried, maka pengambilan keputusan tetap berjalan meski melanggar tatib dewan.

Kepada wartawan, Godfried Lubis mengatakan, legislatif harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal rapat. Padahal Wong Chun Sen sebagai Ketua DPRD Medan yang menandatangani Tatib DPRD untuk dipatuhi dan dilaksanakan, tapi justru dia mengabaikannya.

“Dari 38 orang yang hadir di awal paripurna, seharusnya ada 19 orang agar bisa dinyatakan kuorum. Mestinya Wong Chun Sen memanggil dulu beberapa orang anggota dewan yang sudah sempat keluar agar terpenuhi 19 orang, tapi tidak dilakukannya,” kata Godfried kepada wartawan.

Paripurna DPRD Medan juga kata Godfried sering tidak disiplin dalam waktu. Paripurna seharusnya dilaksanakan jam 10.00 WIB tapi dimulai pukul 11.30 WIB. Sesuai tatib, kalau sudah waktunya, rapat harus dimulai dulu, setelah dibuka barulah diskors kalau belum kuorum, setelah kuorum barulah dimulai kembali.

“Seharusnya Ketua DPRD Medan menanya dulu kepada Sekretaris Dewan Ali Sipahutar atau Kabag Persidangan Adres Willy Simanjuntak, apakah sidang sudah kuorum untuk pengambilan keputusan, tapi tidak dilakukan oleh Ketua DPRD Medan,” ungkapnya kesal.

Struktur APBD Kota Medan tahun anggaran 2024 yang pelaksanaannya disetujui delapan Fraksi DPRD Medan terdiri dari pendapatan daerah Rp6,29 triliun lebih, belanja daerah
Rp6,25 triliun lebih, pembiayaan penerimaan daerah Rp268 miliar lebih, pembiayaan netto Rp1,1 triliun lebih, Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) Rp105 miliar lebih.

Wali Kota Rico Waas dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 merupakan salah satu cerminan pokok penyelenggaraan otonomi yang luas dan bertanggungjawab. Untuk itu, hak dan kewajiban keuangan daerah harus dapat diselenggarakan secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Ada beberapa pokok kata wali kota yang harus dicermati yaitu, substansi pendapat akhir fraksi-fraksi semakin baik, khususnya terkait dengan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik.

“Pembahasan yang konstruktif, sekaligus keputusan DPRD tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 merupakan wujud kemitraan dan kerjasama yang semakin kokoh,” kata Wali Kota.**


Bagikan :

Baca Juga

Bupati Tapteng Dukung Pembangunan Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan di Tapteng

Pemko Tanjungbalai Gelar Resepsi Pisah Sambut Kapolres

Langgar Perwal, Pohon Di “Matikan” Demi Kepentingan Pemilik Cafe Di Jalan Bilal Kelurahan Pulau Brayan Darat 1

BERITAPILIHAN

Berita

Bupati Tapteng Dukung Pembangunan Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan di Tapteng

2 jam ago
0
0

  MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) - PANDAN-Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH, MH, mendukung Pembangunan Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan di...

Read more
Daerah

Pemko Tanjungbalai Gelar Resepsi Pisah Sambut Kapolres

2 jam ago
0
0

Majalahceo.id | Tanjungbalai - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menggelar pisah sambut Kapolres Tanjungbalai dari pejabat lama AKBP Yon Edi Winara,...

Read more
Berita

Langgar Perwal, Pohon Di “Matikan” Demi Kepentingan Pemilik Cafe Di Jalan Bilal Kelurahan Pulau Brayan Darat 1

2 jam ago
0
0

MajalahCeo.Id | Medan - Penebangan pohon tanpa izin di Kota Medan merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Walikota (Perwal) Medan. Penebangan pohon...

Read more
Berita

Komisi IV DPRD Medan Sidak Stadion Kebun Bunga, Warga Sekitar Heran

7 jam ago
0
0

MajalahCeo.Id | Medan - Komisi IV DPRD Medan temukan kondisi area sarana olah raga di Kebun Bunga / Urban Community...

Read more
Berita

Bupati Tapanuli Tengah Pimpin Rapat Pengendalian Inflasi Kabupaten Tapanuli Tengah

11 jam ago
0
0

  MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) - PANDAN-Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, MH didampingi Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud Efendi...

Read more
Berita

Bupati Tapanuli Tengah Ajak LPP RRI Sibolga Bekerjasama Mengeksplor Tapteng Sebagai Pusat Peradaban Nusantara

11 jam ago
0
0

  MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) - PANDAN-Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH, MH, menerima kunjungan Kepala LPP RRI Sibolga, Yanni...

Read more
Next Post

BIM Kota Tanjungbalai Desak Kejaksaan Tuntut Hukuman Berat Kepada Bandar Narkoba Rahmadi

Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 juta Untuk Penataan Halaman Dan Untuk Pemasangan Billboard Rp 1,4 Miliar

Pemerintah Desa Parjalihotan Baru Adakan Musyawarah Pra Pelaksana Desa Tahun 2025 Sekaligus Pembagian BLT DD

Please login to join discussion

 

 

Facebook Twitter Youtube Instagram

KATEGORI

  • Artikel
  • Berita
  • Celebes
  • Daerah
  • Destinasi
  • Ekonomi
  • Galeri
  • Han-kam
  • Hiburan
  • Hukum
  • Jawa
  • Kecelakaan
  • Kesehatan
  • Konferensi pers
  • Korupsi
  • Kriminal
  • Narkoba
  • Nasional
  • Opini
  • Papua
  • Pembunuhan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polisi
  • Politik
  • Profil
  • Sosial Budaya
  • Sportaiment
  • Sumatera
  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU
  • Unjuk Rasa

CEO GROUP

https://youtu.be/ipbjzgm0YV8?si=7CKAIqtbe-po9G3F

KANTOR REDAKSI :

Gedung Dewan Pers Lantai 6
Jl. Kebon Sirih No.32-34 DKI JAKARTA
Kode Pos 10110
Email : majalahceoredaksi@gmail.com
Anggota Serikat Perusahaan Pers Indonesia
(SPPI)  

 

KANTOR PUSAT :

Wisma Lumbini, 3th Floor,
Jl. Tomang Raya No. 53 Jakarta Barat,
DKI JAKARTA.
Kode Pos (11440)
Telepon : 021-6908980
Email : redaksi@majalahceo.id
mediamajalahceo@gmail.com

Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang 2017-2025 © MajalahCeo by PT. Multi Media Ceo Indonesia • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa Rank • Tarif Iklan • Gabung

No Result
View All Result
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri

Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang 2017-2025 © MajalahCeo by PT. Multi Media Ceo Indonesia • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa Rank • Tarif Iklan • Gabung

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!