MajalahCeo.Id | Medan – DPRD Kota Medan yang “mandul” adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan ketidakmampuan atau ketidakberhasilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan (DPRD Medan) dalam menjalankan fungsinya, terutama dalam pengawasan dan legislasi.
Istilah ini sering digunakan dalam konteks kritik terhadap kinerja DPRD yang dinilai tidak efektif atau tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
Rahmad bersama warga Jalan Pukat II mengatakan bahwa tidak di jalankannya Rekomendasi Komisi 4 DPRD Kota Medan oleh Pemko Medan dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan yang efektif terhadap pemerintah, sehingga memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.
“Mandulnya Rekomendasi Komisi 4 DPRD Kota Medan dapat menyebabkan DPRD Kota Medan kehilangan kepercayaan publik,” ungkapnya, Rabu (24/9/2025)
Sebelumnya, berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Penghalangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Ketua DPRD Medan dapat dianggap sebagai bukti bahwa mereka tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan mungkin ada kepentingan tertentu yang tidak ingin terungkap.
Berdasarkan hasil Investigasi Awak media, Surat Permohonan Rapat Dengar Pendapat dan Rekomendasi Komisi IV DPRD Kota Medan terkait Jalan Pukat II tidak juga di teken Ketua DPRD Kota Medan dan permohonan Rapat Dengar pendapat Kawal Kasus Lina Kwan juga tidak di jadwal.
Betdasarkan hasilnya informasi dari berbagai Nara Sumber Ketua DPRD Medan mungkin tidak ingin transparan dalam menjalankan tugasnya
“Mungkin ada kepentingan pribadi atau golongan yang tidak ingin terungkap terutama kepentingan para oligarkhi,” ungkap warga jalan Pukat II, Minggu (21/9/2025).
Kawal Kasus Lina Kwan Dan Portal Jalan Pukat II menjadi tuntutan warga jalan Pukat II Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Warga berharap Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Medan memeriksa Wong Chun Sen Tarigan karena tidak mau mendukung Rekomendasi Komisi 4 DPRD Kota Medan agar melakukan Portal dan menertibkan ekpedisi di Jalan Pukat II yang melanggar Zanasi Pemukiman dan UU Lalu Lintas Angkutan dan Jalan dan hingga saat ini Permohonan RDP Kasus Lina Kwan tidak di tindak lanjuti oleh Ketua DPRD Kota Medan.