Aborsi dalam pandangan hukum islam

- Jurnalis

Senin, 5 Oktober 2020 - 03:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Diawali dengan adanya pergaulan bebas, dengan berpegangan tangan, hingga terjadi sebuah ‘insiden’ yang tak diinginkan oleh pasangan sejoli itu. Sudah sangat banyak beredar seputar kasus aborsi ini. Hal ini menunjukkan bahwa kurangnya pengawasan oleh orangtua dan kurangnya iman pada pelaku pelaku itu.

Aborsi adalah tindakan atau proses pengakhiran kehamilan secara sengaja sebelum janin dapat hidup secara mandiri diluar rahim atau sebelum mencapai tahap perkembangan tertentu yang dapat dikategorikan sebagai “janin”. Ini bisa dilakukan melalui berbagai metode, termasuk penggunaan obat-obatan (aborsi medis) atau prosedur bedah. Alasan seseorang memilih untuk melakukan aborsi bisa bervariasi, mulai dari masalah kesehatan hingga situasi sosial dan ekonomi, termasuk kehamilan yang tidak diinginkan atau kondisi medis yang mengancam jiwa ibu. Kalau disingkap di Indonesia, umumnya aborsi dilakukan karena keberadaan janin tersebut tidak diinginkan atau dengan kata lain, telah hamil diluar nikah.

Dalam pemikiran orang orang yang tidak mau repot, jalan ataupun solusinya adalah mengaborsi ataupun menggugurkan kandungan agar tidak diketahui oleh khalayak ramai. Jika diketahui maka akan menimbulkan rasa malu yang sangat besar. Padahal janin tersebut memiliki hak untuk hidup, namun haknya tersebut telah dirampas sehingga ia tidak lahir ke dunia. Ini adalah perbuatan yang sangat keji dari orang orang yang tidak bertanggungjawab. Melakukan aborsi berarti melakukan pembunuhan, dan melakukan pembunuhan berarti melanggar maqashid syar’iyyyah pada bagian hifz annasl (menjaga keturunan). Unsur unsur maqashid syar’iyyyah meliputi menjaga agama (hifz addin), menjaga jiwa (hifz annafs), menjaga akal (hifz al’aql), menjaga keturunan (hifz annasl), dan menjaga harta (hifz almal). Dengan menjaga unsur-unsur maqashid syar’iyyyah tersebut, kemaslahatan hidup umat dapat tercapai dan mewujudkan Islam yang rahmatan lil ‘alamin serta mencegah timbulnya kesulitan-kesulitan lainnya yang dapat terjadi di masa depan.

Islam memiliki tujuan yang disebut dengan maqashid syar’iyyyah, namun sayangnya itu diciderai oleh pelaku. Mereka tidak menjalankan tujuan agama, mereka malah membunuh si calon bayi. Padahal secara jelas Allah melarang untuk membunuh. Allah berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا فَلَا يُسْرِفْ فِّى الْقَتْلِۗ اِنَّهٗ كَانَ مَنْصُوْرًا

Artinya :

“dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar dan Barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (Qs. Al isra: 33)

Allah sangat melarang manusia untuk membunuh manusia, pada redaksi ayat ini, terdapat kata melainkan dengan suatu (alasan) yang benar,  yang maksudnya yang dibenarkan oleh syara’ seperti qishash pembunuhan, orang murtad, rajam dan sebagainya. Lalu, kata “kekuasaan”  disini ialah hak ahli waris yang terbunuh atau Penguasa untuk menuntut qisas atau menerima diat. qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema’afan dari ahli waris yang terbunuh Yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar.

 

Pergaulan bebas adalah awal mula terjadinya aborsi ini. Dekadensi moral yang sangat memalukan akibat dari memplagiasi aktivitas budaya dunia barat yang sama sekali kontradiktif dengan budaya Indonesia. Di dunia barat sana, selain pergaulan bebas, prostitusi, meminum minuman yang memabukkan juga hal yang lumrah tentu ini sangat bertentangan dengan budaya di Indonesia.

Indonesia sebenarnya sangat sensitif dengan hal semacam itu, tetapi ‘dipaksakan’ oleh mereka dengan tujuan agar dianggap ‘gaul’ dan tidak dianggap ‘kampungan’. Hingga pada akhirnya, terjadi sebuah fenomena wanita memakai pakaian you can see, berjudi dengan berkedok game pada aplikasi, hingga maraknya pergaulan bebas dan prostitusi. Ketika diingatkan, mereka berkata ‘urusi dirimu sendiri’, ‘bukan uangmu yang kupakai untuk mabuk dan berjudi’. Mereka menolak untuk sadar, dan pada akhirnya mereka terkapar oleh keadaan yang sangat memprihatinkan.

Betapa indahnya ajaran Islam, tetapi tidak digubris oleh mereka yang mengaku beragama Islam, hingga pada akhirnya calon manusia yang tak berdosa itu menjadi korban dari orang orang yang berdosa. Setiap hal yang dilarang oleh Allah, adalah hal  yang dapat membahayakan harta, raga dan juga jiwa manusia, maka, apapun laranganNya, patuhi agar hidup menjadi aman.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Jual Beli Data Pribadi dan Lacak Identitas via Telegram, Tiga Pemuda Ditangkap Polda Jabar
Dampak Keracunan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmanyah Minta Evaluasi Menyeluruh Dan Penanganan Serius
Buka Pelatihan SDM, Wabup Tapteng Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat melalui KMP
Pemkab Tapteng dan Caritas Sibolga Gelar Pendampingan Psikososial dan Trauma Healing untuk Anak Penyintas Bencana
Rapat Paripurna Istimewa HJKS ke-156, DPRD Sukabumi Dorong Pembangunan yang Semakin Menyentuh Masyarakat
165 Hektar Lahan Baku Sawah Ditanami Jagung Serentak oleh Petani Bersama Polda Jabar
Wakil Bupati Tapanuli Tengah Berkantor di Kecamatan Badiri untuk Percepat Penanganan Banjir dan Serap Aspirasi Masyarakat
Bantuan Beras Bulog Diberikan kepada 379 Penerima Manfaat di Desa Buayan, Kades Soroti Ketepatan Data

LINI MASA

Kamis, 17 September 2026 - 01:51 WIB

Jual Beli Data Pribadi dan Lacak Identitas via Telegram, Tiga Pemuda Ditangkap Polda Jabar

Rabu, 16 September 2026 - 20:41 WIB

Dampak Keracunan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmanyah Minta Evaluasi Menyeluruh Dan Penanganan Serius

Rabu, 16 September 2026 - 19:45 WIB

Pemkab Tapteng dan Caritas Sibolga Gelar Pendampingan Psikososial dan Trauma Healing untuk Anak Penyintas Bencana

Rabu, 16 September 2026 - 19:00 WIB

Rapat Paripurna Istimewa HJKS ke-156, DPRD Sukabumi Dorong Pembangunan yang Semakin Menyentuh Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 17:00 WIB

165 Hektar Lahan Baku Sawah Ditanami Jagung Serentak oleh Petani Bersama Polda Jabar

TAJUK HARI INI