J City Dan City View Di Biarkan Bebas Melakukan Pidana Lingkungan, Ada Apa Aparat Bungkam?

- Jurnalis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.Id | Medan – Terungkap di RDP Komisi 4 DPRD Medan Bangunan J City dan City View mempersempit Aliran Sungai dan tidak memiliki Rekomtek BWSS II.

J City dan City View dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

– Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 98 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air: Peraturan daerah tentang pengelolaan sumber daya air biasanya mengatur tentang larangan melakukan kegiatan yang dapat merusak atau mengubah fungsi sungai tanpa izin.

Sanksi pidana yang dapat dijatuhkan dapat berupa:

– Pidana Penjara: Paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.

– Denda: Paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:

– Pencabutan Izin: Jika kegiatan tersebut telah diberikan izin, maka izin tersebut dapat dicabut.
– Penghentian Kegiatan: Kegiatan yang sedang dilakukan dapat dihentikan paksa.

– Pemulihan Fungsi Lingkungan: Pelaku diwajibkan untuk memulihkan fungsi lingkungan yang telah rusak.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) mengatakan dirinya sudah Lama bersuara terkait pidana lingkungan yang dilakukan J City dan City View namun tak di gubris.

“Demo kami dibubarkan preman, Laporan kami mangkrak, sepertinya J City dan City View Kebal Hukum,” ungkapnya, Minggu (:26/10/2025)

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kota Medan menyoroti keberadaan sejumlah bangunan mega proyek di Kota Medan yang diduga menyalahi aturan karena berdiri di atas bantaran sungai. Dua di antaranya adalah Komplek J-City di Kecamatan Medan Johor dan The City View Condominium di Kecamatan Medan Polonia.

Baca Juga :  Pimpin Rakor MBG, Ketua Satgas Sampaikan Sejumlah Hal Penting Terkait Pendistribusian MBG Masa Libur Sekolah, Menu Makanan dan Kelayakan Kepada SPPG di Kota Tanjungbalai

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penanganan banjir di Kota Medan yang digelar Komisi IV DPRD bersama Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II, BBPJN, serta beberapa instansi terkait lainnya di ruang rapat DPRD Medan, Senin (20/10/2025).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergitas Pengelolaan Pajak, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala KPP Pratama Kisaran.
Refleksi May Day 2026, Di Kota Medan, Buruh Sudah Kerja Keras Tapi Masih Tetap Miskin
Gebrakan Nyata Camat Tebo Ilir Bangun WC Umum di TPU Sayang Tebuang Kelurahan Sungai Bengkal
Lemahnya Pengawasan Dan Penindakan, THM di Kota Medan Banyak Tak Punya Izin Menjual Minol
Pemko Tanjungbalai Launching Bantuan Pangan Februari-Maret 2026 di Kelurahan Sijambi. 
Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Perkuat Sinergitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peningkatan UCJ
Jelang May Day 2026, AMPIBI Datangi Kadisnaker Medan Minta Bentuk Satgas Perlindungan Buruh, Dewan K3 Dan Call Centre
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Silaturahmi Syawal 1447 H dan Rembug Pembangunan Daerah Bersama Tokoh ASLAB 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:46 WIB

Sinergitas Pengelolaan Pajak, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala KPP Pratama Kisaran.

Kamis, 16 April 2026 - 09:43 WIB

Refleksi May Day 2026, Di Kota Medan, Buruh Sudah Kerja Keras Tapi Masih Tetap Miskin

Kamis, 16 April 2026 - 09:30 WIB

Gebrakan Nyata Camat Tebo Ilir Bangun WC Umum di TPU Sayang Tebuang Kelurahan Sungai Bengkal

Rabu, 15 April 2026 - 10:42 WIB

Pemko Tanjungbalai Launching Bantuan Pangan Februari-Maret 2026 di Kelurahan Sijambi. 

Rabu, 15 April 2026 - 10:25 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Perkuat Sinergitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peningkatan UCJ

Berita Terbaru