MajalahCeo.Id | Medan – Pemerintah RI kembali mempertegas kewajiban perusahaan perkebunan untuk mitra kebun plasma melalui Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR BPN RI,
Bagi perusahaan yang akan bermohon Hak Guna Usaha ( HGU ) atau Perusahaan yang belum mempunyai Kebun Plasma bagi masyarakat sekitar perkebunan tetapi sudah terbit HGU maka wajib membangunkan Kebun Plasma sebagai mitranya masyarakat,
Hak 20 % Kebun Plasma itu jelas tertuang Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Pasal 58 Ayat 1) dan berbagai peraturanpelaksanaan seperti Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 serta peraturan menteri lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Regulasi ini mewajibkan perusahaan perkebunan, khususnya sawit, untuk mengalokasikan 20% dari luas Hak Guna Usaha (HGU) mereka untuk dikelola masyarakat sekitar sebagai kebun plasma.
Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan legal standing cocok untuk menjadi perkumpulan mitra kebun plasma dengan Perusahaan,
Hal lebih lanjut ungkap Indra Mingka dalam anggaran dasar jelas disebutkan mengupayakan kebun plasma untuk masyarakat sekitar perkebunan,
ALMISBUN Sumut mendorong agar Kebun Plasma ini dapat terwujud diperoleh warga sekitar kebun untuk wilayah provinsi Sumut,
Seperti hal kita dorong warga di Kabupaten Tapanuli Tengah dengan mendirikan Perkumpulan ALMBUN Kec. Manduamas.
Pengurus Cabang ALMISBUN Manduamas sudah kita beri Surat Keputusan dan pengurus disana sudah membuat surat laporan ke Kesbangpol Tapanuli Tengah dan Camat Manduamas,
Didaerah Manduamas dan sekitarnya terdapat 2 perusahaan sawit yang lagi memfasilitasi Kebun Plasma bagi warga, sepeti PT. Nauli Sawit dan PT. SGSR,
Harapan Ahmad Daud Siregar Ketua PC ALMISBUN Manduamas dapat terjalin Kemitraan Yang Harmonis dan secara Legalitas ALMISBUN sangat lengkap, dari hal Legalitas Domisili PC ALMISBUN Manduamas pun sudah terbit dari Lurah Binjohara,
ALMISBUN Sumut dan Manduamas siap melakukan sosialisasi Kemitraan Kebun Plasma Bagi Petani Kecil dan Masyarakat di Tapanuli Tengah.













