Bupati Tapanuli Tengah Tandatangani Perjanjian Kerjasama Penerapan Pidana Kerja Sosial

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 03:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – MEDAN – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu, SH, MH bersama Kepala Daerah se-Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dengan Gubernur Sumut dan antara Bupati/Wali Kota dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumut. MoU yang ditandatangani terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana yang dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Kota Medan, Selasa (18/11/2025).

Dalam kesempatan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, mengatakan, Inisiatif ini menjadi langkah nyata implementasi Restorative Justice (RJ) di Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing Pembimbing Kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp.10 juta,” ucapnya.

Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menegaskan, bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan selama delapan jam per hari, sesuai ketentuan KUHP 2023. Sejumlah pertimbangan Jaksa dalam menerapkan Pidana Kerja Sosial, antara lain bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun, terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi, serta pertimbangan lain yang relevan.

Sementara itu, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan bahwa program RJ merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) Sumut dan telah disosialisasikan sejak masa kampanye. Ia menegaskan bahwa Pidana Kerja Sosial telah menjadi bagian dari RPJMD sebagai implementasi keadilan yang humanis.

Baca Juga :  Hari Ulang Tahun ke-61 Partai Golkar “Ngopi Bareng” Bersama Insan Pers

“Per 1 Januari 2026, KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai
RJ. Banyak yang bisa ‘terselamatkan’ dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas yang kita ketahui bersama. Kalau semua sedikit-sedikit dipeunjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada,”

Sedangkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan RJ di wilayahnya merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis. Menurutnya, RJ menjadi cara menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, serta pertanggungjawaban pelaku, tanpa proses pengadilan yang panjang.

“Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif. Saya meminta Pemerintah Kabupaten/Kota segera membentuk Tim Teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadi Beban APBD, DK3P Sumut Tak Berfungsi Maksimal, Ketua Komisi III TM Yusuf Siap Mundur
Jelang Hari Buruh 2026, Guru Honorer Pemko Medan Keluhkan 4 Bulan Tufunya Belum Keluar
Lebih Dari 1.100 Jiwa Yang Tewas Dan 3,3 juta Orang Terdampak Bencana Sumatera, Ada Apa? APH Belum Tetapkan Tersangka
Wakil Bupati Tapteng : Pancasila dan UUD 1945 Merupakan Landasan Tertinggi Bagi ASN Dalam Menjalankan Tugas
Di Ambang Darurat Ekologis, Tak Laksanakan Rekomendasi DPRD Medan, Di Minta Interpelasi Walikota
Wakil Bupati Tapteng Tepung Tawari dan Upah-upah 55 orang Calon Haji/Hajjah Tapteng
Sinergitas Pengelolaan Pajak, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala KPP Pratama Kisaran.
Refleksi May Day 2026, Di Kota Medan, Buruh Sudah Kerja Keras Tapi Masih Tetap Miskin
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:26 WIB

Jadi Beban APBD, DK3P Sumut Tak Berfungsi Maksimal, Ketua Komisi III TM Yusuf Siap Mundur

Sabtu, 18 April 2026 - 14:16 WIB

Jelang Hari Buruh 2026, Guru Honorer Pemko Medan Keluhkan 4 Bulan Tufunya Belum Keluar

Sabtu, 18 April 2026 - 10:36 WIB

Lebih Dari 1.100 Jiwa Yang Tewas Dan 3,3 juta Orang Terdampak Bencana Sumatera, Ada Apa? APH Belum Tetapkan Tersangka

Jumat, 17 April 2026 - 15:27 WIB

Wakil Bupati Tapteng : Pancasila dan UUD 1945 Merupakan Landasan Tertinggi Bagi ASN Dalam Menjalankan Tugas

Jumat, 17 April 2026 - 14:50 WIB

Di Ambang Darurat Ekologis, Tak Laksanakan Rekomendasi DPRD Medan, Di Minta Interpelasi Walikota

Berita Terbaru