Bupati Tapanuli Tengah Tandatangani Perjanjian Kerjasama Penerapan Pidana Kerja Sosial

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 03:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – MEDAN – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu, SH, MH bersama Kepala Daerah se-Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dengan Gubernur Sumut dan antara Bupati/Wali Kota dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumut. MoU yang ditandatangani terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana yang dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Kota Medan, Selasa (18/11/2025).

Dalam kesempatan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, mengatakan, Inisiatif ini menjadi langkah nyata implementasi Restorative Justice (RJ) di Sumut.

Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing Pembimbing Kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp.10 juta,” ucapnya.

Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menegaskan, bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan selama delapan jam per hari, sesuai ketentuan KUHP 2023. Sejumlah pertimbangan Jaksa dalam menerapkan Pidana Kerja Sosial, antara lain bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun, terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi, serta pertimbangan lain yang relevan.

Sementara itu, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan bahwa program RJ merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) Sumut dan telah disosialisasikan sejak masa kampanye. Ia menegaskan bahwa Pidana Kerja Sosial telah menjadi bagian dari RPJMD sebagai implementasi keadilan yang humanis.

BACA SELENGKAPNYA:  Baru 3 Bulan Menjabat Kadishub Medan, Erwin Pakai Rompi Pink Kejari Medan

“Per 1 Januari 2026, KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai
RJ. Banyak yang bisa ‘terselamatkan’ dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas yang kita ketahui bersama. Kalau semua sedikit-sedikit dipeunjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada,”

Sedangkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan RJ di wilayahnya merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis. Menurutnya, RJ menjadi cara menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, serta pertanggungjawaban pelaku, tanpa proses pengadilan yang panjang.

“Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif. Saya meminta Pemerintah Kabupaten/Kota segera membentuk Tim Teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Pemkab Tapanuli Tengah Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Dandim 0211/TT Bertindak sebagai Pembina Upacara
Kabel Provider Internet Semrawut dan Menjuntai di Jalan Halat Membahayakan Pengguna Jalan, Pemko Medan Jangan Tutup Mata
Hampir Tembus Rp 18.000 Per Dolar AS, Pertalite Kosong Di SPBU Simpang Pemda Medan
Kepala BAZNAS Sukabumi Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila dan Peresmian Gedung Baru MUI
Lapangan Padel Menjamur Di Kota Medan, Namun Tak Miliki PBG, Pembiaran PAD “Bocor”?
Koalisi Solidaritas Prabowo Gibran Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Periksa PLN Terkait Blackout Sumatera
Stadion Teladan Gagal Jadi Venue Utama AFF U-19 Hingga Di Ingatkan Dewan K3 Sumut Terkait Keamanan Penonton
Dewan K3 Sumut Di Minta Periksa Kadishub Medan Yang Abai K3 Dalam Pekerjaan LPJU

Baca Juga

Senin, 1 Juni 2026 - 23:03 WIB

Pemkab Tapanuli Tengah Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Dandim 0211/TT Bertindak sebagai Pembina Upacara

Senin, 1 Juni 2026 - 21:52 WIB

Kabel Provider Internet Semrawut dan Menjuntai di Jalan Halat Membahayakan Pengguna Jalan, Pemko Medan Jangan Tutup Mata

Senin, 1 Juni 2026 - 16:19 WIB

Kepala BAZNAS Sukabumi Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila dan Peresmian Gedung Baru MUI

Senin, 1 Juni 2026 - 15:37 WIB

Lapangan Padel Menjamur Di Kota Medan, Namun Tak Miliki PBG, Pembiaran PAD “Bocor”?

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:08 WIB

Koalisi Solidaritas Prabowo Gibran Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Periksa PLN Terkait Blackout Sumatera

Tajuk Populer