Pemindahan Narapidana Rahmadi Mendapat Dukungan Dari Warga Tanjungbalai

- Jurnalis

Minggu, 30 November 2025 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Tanjungbalai – Pemindahan narapidana kasus Narkotika, Rahmadi, dari Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Senin (17-11-2025) , mendapat dukungan dari warga Tanjungbalai.

“Kami masyarakat Tanjungbalai mendukung pemindahan Rahmadi dari Lapas Kelas II B Tanjungbalai Asahan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar,” jelas salah seorang warga Tanjungbalai yang enggan disebutkan namanya Minggu (30-9-2025)

Menurutnya, pihak Lapas Kelas II A Pematangsiantar juga harus mengawasi Rahmadi, yang diduga kuat masih mengeluarkan Narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pihak Lapas Pematang Siantar juga harus pantau Rahmadi,” bebernya.

Sementara, Kepala Lapas IIB Tanjungbalai, Refin Tua Manullang dan Kasi Binadik Jawilson Purba membenarkan pemindahan Rahmadi sebagai bagian dari pemindahan 28 warga binaan ke sejumlah Lapas di Sumatera Utara.

Jawilson menyampaikan, Lapas Kelas IIB Tanjungbalai saat ini menampung 1.230 warga binaan, jauh di atas kapasitas ideal 707 orang, sementara kondisi bangunan sudah tua.

Pemindahan ini, kata Jawilson, dilakukan berdasarkan surat dari Kanwil Kemenkumham Sumut, dan pihak Lapas hanya mengirim daftar nama secara global.

“Kewenangan memindahkan bukan di kami, warga binaan yang dipindahkan adalah yang hukumannya di atas 10 tahun, hukuman mati, atau seumur hidup, termasuk Rahmadi,” ujarnya,
ia menambahkan, pemindahan juga bertujuan mengantisipasi potensi aksi demonstrasi dari massa pendukung Rahmadi.

“Over kapasitas dan faktor keamanan menjadi alasan utama, jumlah personel kami tidak memadai bila terjadi demo,” jelasnya.

Sementara, di tempat lain, kuasa Hukum Rahmadi, Ronald M Siahaan mengaku kecewa dengan pemindahan Rahmadi dari Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan ke Lapas Kelas IIA Pematang Siatar.

Ronald menegaskan bahwa pemindahan itu tidak sesuai ketentuan hukum, mengingat kliennya masih berstatus terdakwa dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Terima Audiensi dan Silaturahmi DPP Perdamindo

“Rahmadi belum berstatus narapidana sehingga tidak layak dipindahkan,” tegas Ronald, seperti yang dikutip dari berbagai sumber, Selasa (25-11-2025).

Sementara itu, Hans Silalahi SH MH selaku praktisi hukum menjelaskan bahwa status Rahmadi sebagai narapidana tidak berubah setelah Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis terhadapnya, walaupun terdakwa mengajukan banding.

“Jika seseorang mengajukan banding, status narapidananya akan tetap sama, namun, putusan Pengadilan Negeri akan ditunda pelaksanaannya sampai ada putusan dari Pengadilan Tinggi, karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

“Jadi intinya, bukan status narapidananya yang berubah tapi status putusan Pengadilan Negerinya, karena belum berkekuatan hukum,” jelas Hans.***

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Mahyaruddin Salim Beserta Jajaran Melayat ke Rumah Duka Istri Mantan Wali Kota Tanjungbalai Waris Thalib 
Kecamatan Datuk Bandar Terapkan Instruksi Wali Kota Tanjungbalai Untuk Gerakan Indonesia ASRI
Saling klaim Batas kelurahan dan Desa Warga kelurahan Sungai Bengkal mendatangi Kantor Camat: Managih Janji Pertemuan dengan Bupati
Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama, Wali Kota Mahyaruddin Tegaskan Tingkatkan Kinerja dan Komitmen Kerja Nyata Yang Terukur Serta Tidak Asal Bapak Senang
Sinergitas Pengelolaan Pajak, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala KPP Pratama Kisaran.
Gebrakan Nyata Camat Tebo Ilir Bangun WC Umum di TPU Sayang Tebuang Kelurahan Sungai Bengkal
Pemko Tanjungbalai Launching Bantuan Pangan Februari-Maret 2026 di Kelurahan Sijambi. 
Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Perkuat Sinergitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peningkatan UCJ
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:17 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Beserta Jajaran Melayat ke Rumah Duka Istri Mantan Wali Kota Tanjungbalai Waris Thalib 

Sabtu, 18 April 2026 - 09:56 WIB

Saling klaim Batas kelurahan dan Desa Warga kelurahan Sungai Bengkal mendatangi Kantor Camat: Managih Janji Pertemuan dengan Bupati

Jumat, 17 April 2026 - 20:34 WIB

Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama, Wali Kota Mahyaruddin Tegaskan Tingkatkan Kinerja dan Komitmen Kerja Nyata Yang Terukur Serta Tidak Asal Bapak Senang

Kamis, 16 April 2026 - 12:46 WIB

Sinergitas Pengelolaan Pajak, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala KPP Pratama Kisaran.

Kamis, 16 April 2026 - 09:30 WIB

Gebrakan Nyata Camat Tebo Ilir Bangun WC Umum di TPU Sayang Tebuang Kelurahan Sungai Bengkal

Berita Terbaru