Pasca dilantik, Dirut PUD Pasar Kota Medan Di Minta Aktifkan Pasar Aksara Yang Selama Ini Mati Suri

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Medan – Anggaran pembangunan Pasar Aksara Baru di Medan mencapai sekitar Rp94 hingga Rp97,85 miliar, bersumber dari APBN (Kementerian PUPR) melalui dana multi-years 2020-2021.

Pasar Aksara di Medan disebut “mati suri” karena meskipun sudah selesai dibangun ulang dengan megah setelah kebakaran, sebagian besar kiosnya sepi, bahkan kosong, dengan hanya segelintir pedagang yang bertahan, membuat kondisinya seperti pasar hantu, padahal seharusnya menjadi pusat distribusi bahan pokok, menimbulkan pertanyaan tentang kurangnya minat pedagang akibat lokasi yang tidak strategis dan masalah aksesibilitas.
Kronologi & Kondisi,

Teuku Akbar Aktifis yang tergabung dalam Koloborasi Lembaga Investigasi Aktifis dan Media meminta Dirut PUD Pasar yang baru Aktifkan kembali Pasar Aksara Kota Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ditunggu terobosan Dirut PUD Pasar yang baru untuk aktifkan Pasar Aksara yang selama ini mati suri,” ungkapnya, Senin (12/1/2026)

Pasar Aksara:
Kebakaran (2016): Pasar Aksara Lama di Jalan Aksara terbakar, membuat pedagang direlokasi.

Pembangunan Ulang (2020-2022): Kementerian PUPR membangun kembali pasar modern 4 lantai di lokasi baru (Jalan Masjid, Desa Medan Estet) dengan konsep bangunan hijau, selesai September 2021, dan diresmikan pada 2022.

Kondisi Saat Ini (2026): Bangunan baru yang megah sangat sepi; hanya sedikit kios (sekitar 3 dari ratusan) yang buka, terutama di lantai dasar untuk makanan dan pakaian, sementara lantai atas berdebu dan terbengkalai.

Penyebab “Mati Suri”:
Lokasi Kurang Strategis: Pedagang ikan dan daging mengeluhkan lokasi kios di lantai atas yang tidak mudah dijangkau.

Aksesibilitas: Kurangnya transportasi umum ke pasar baru menjadi kendala bagi pedagang dan pembeli.

Perluasan Bangunan: Terlalu banyak kios yang tersedia tidak sesuai dengan permintaan, membuat banyak pemilik kios memilih tidak berjualan.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Hadiri Rakornas Pusat Dan Daerah 2026

Peringatan Pedagang: PUD Pasar Kota Medan sudah mengeluarkan surat peringatan kepada pemilik kios yang tidak aktif untuk membuka usahanya.

Tujuan Pembangunan:
Menyediakan tempat layak dan modern bagi pedagang relokasi dari pasar lama yang terbakar.

Menjadi pusat distribusi bahan pokok di Kota Medan.

Harapan:
Pemerintah berharap pedagang segera menempati kios dan mengaktifkan pasar, serta perbaikan akses jalan dan transportasi umum.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadi Beban APBD, DK3P Sumut Tak Berfungsi Maksimal, Ketua Komisi III TM Yusuf Siap Mundur
Jelang Hari Buruh 2026, Guru Honorer Pemko Medan Keluhkan 4 Bulan Tufunya Belum Keluar
Lebih Dari 1.100 Jiwa Yang Tewas Dan 3,3 juta Orang Terdampak Bencana Sumatera, Ada Apa? APH Belum Tetapkan Tersangka
Wakil Bupati Tapteng : Pancasila dan UUD 1945 Merupakan Landasan Tertinggi Bagi ASN Dalam Menjalankan Tugas
Di Ambang Darurat Ekologis, Tak Laksanakan Rekomendasi DPRD Medan, Di Minta Interpelasi Walikota
Wakil Bupati Tapteng Tepung Tawari dan Upah-upah 55 orang Calon Haji/Hajjah Tapteng
Sinergitas Pengelolaan Pajak, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala KPP Pratama Kisaran.
Refleksi May Day 2026, Di Kota Medan, Buruh Sudah Kerja Keras Tapi Masih Tetap Miskin
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:26 WIB

Jadi Beban APBD, DK3P Sumut Tak Berfungsi Maksimal, Ketua Komisi III TM Yusuf Siap Mundur

Sabtu, 18 April 2026 - 14:16 WIB

Jelang Hari Buruh 2026, Guru Honorer Pemko Medan Keluhkan 4 Bulan Tufunya Belum Keluar

Sabtu, 18 April 2026 - 10:36 WIB

Lebih Dari 1.100 Jiwa Yang Tewas Dan 3,3 juta Orang Terdampak Bencana Sumatera, Ada Apa? APH Belum Tetapkan Tersangka

Jumat, 17 April 2026 - 15:27 WIB

Wakil Bupati Tapteng : Pancasila dan UUD 1945 Merupakan Landasan Tertinggi Bagi ASN Dalam Menjalankan Tugas

Jumat, 17 April 2026 - 14:50 WIB

Di Ambang Darurat Ekologis, Tak Laksanakan Rekomendasi DPRD Medan, Di Minta Interpelasi Walikota

Berita Terbaru