DPD LSM Penjara Indonesia Sumut Menolak Penghancuran Mesjid Al-Ikhlas Di Kompleks Veteran Medan Estate Demi Kepentingan Komersial

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Medan – Mesjid Al-Ikhlas di Komplek Veteran Medan Estate,Deli Serdang Sumatera Utara yang di duga memicu polemik berkepanjangan bagi umat Islam.Mesjid tersebut menjadi sorotan dan kritikan dari berbagai lembaga,ormas Islam bahkan Aktivis Sumatera Utara Debi Irawan (Awan)Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Sumatera Utara angkat bicara Menolak Penghancuran Mesjid Al-Ikhlas karena alasan Kormesial yang bertentangan dengan Fungsi wakaf mesjid dan di anggap merusak nilai keislaman.Hal tersebut Melibatkan tuntutan Hukum dan Demonstrasi yang menentang pihak pengembangan (Developer) serta Oknum Dewan yang di duga terlibat.

Penolakan ini berdasarkan dan mengacu pada Fatwa MUI,bahwa Masjid Wakaf tidak boleh di gusur untuk kepentingan Kormesial.yang dimana perjuangan serupa di Kota Medan yang telah berhasil memenangkan masjid-masjid yang di gusur sebelum nya.

Poin-Poin utama DPD LSM Penjara Indonesia Sumatera Utara Melakukan Penolakan :
1.Alasan Komersial :
rencana penggusuran Masjid untuk pembangunan rumah elit,bukan untuk kepentingan umum yang melanggar prinsip wakaf mesjid.
2.Konflik Sosial : Berpotensi menimbulkan konflik antara warga dan masyarakat sekitar serta mengganggu ketenangan wilayah.
3.Hilangnya Aset wakaf :
Masjid yang sebelum nya strategis bagi warga lokal berisiko di pindahkan kelokasi yang tidak layak,demi memperluas area komersial Pengembang.
4.Krisis Kepercayaan : Runtuhnya kepercayaan jamaah terhadap pengurus mesjid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masjid Al-Ikhlas berstatus wakaf dan telah berfungsi sebagai rumah ibadah, sehingga tidak ada yg berhak membongkar nya.
“Kami mengecam keras dan menolak pemindahan masjid tersebut,”Ungkap Awan “(Senin,2-2-2026).

Awan Mendesak Polda Sumatera Utara untuk menyelidiki dan menangkap pihak yang terlibat dalam pembongkaran,diri nya menyerukan seluruh lembaga,elemen,ormas Islam untuk bersatu menentang ,”Arogansi Bisnis Pengembang”.

“Lanjut Awan Diduga Adanya keterlibatan Oknum Anggota Dewan yang mempengaruhi sebagian pengurus ormas,yang kemudian tidak terlihat membela masjid ,di duga telah menerima “Fulus”(uang).”

Baca Juga :  Asisten Ekbang Setdakab Tapteng, Tekankan OPD Optimalkan Serapan Anggaran memasuki Akhir Tahun

Gerakan Tolak penggusuran Masjid Al-Ikhlas adalah bentuk perjuangan mempertahankan fungsi sosial dan keagamaan masjid dari kepentingan komersial.didukung oleh ormas Islam dan politisi,serta menuntut penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, “Pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Hari Buruh 2026, Guru Honorer Pemko Medan Keluhkan 4 Bulan Tufunya Belum Keluar
Lebih Dari 1.100 Jiwa Yang Tewas Dan 3,3 juta Orang Terdampak Bencana Sumatera, Ada Apa? APH Belum Tetapkan Tersangka
Wakil Bupati Tapteng : Pancasila dan UUD 1945 Merupakan Landasan Tertinggi Bagi ASN Dalam Menjalankan Tugas
Di Ambang Darurat Ekologis, Tak Laksanakan Rekomendasi DPRD Medan, Di Minta Interpelasi Walikota
Wakil Bupati Tapteng Tepung Tawari dan Upah-upah 55 orang Calon Haji/Hajjah Tapteng
Sinergitas Pengelolaan Pajak, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala KPP Pratama Kisaran.
Refleksi May Day 2026, Di Kota Medan, Buruh Sudah Kerja Keras Tapi Masih Tetap Miskin
Lemahnya Pengawasan Dan Penindakan, THM di Kota Medan Banyak Tak Punya Izin Menjual Minol
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:16 WIB

Jelang Hari Buruh 2026, Guru Honorer Pemko Medan Keluhkan 4 Bulan Tufunya Belum Keluar

Sabtu, 18 April 2026 - 10:36 WIB

Lebih Dari 1.100 Jiwa Yang Tewas Dan 3,3 juta Orang Terdampak Bencana Sumatera, Ada Apa? APH Belum Tetapkan Tersangka

Jumat, 17 April 2026 - 15:27 WIB

Wakil Bupati Tapteng : Pancasila dan UUD 1945 Merupakan Landasan Tertinggi Bagi ASN Dalam Menjalankan Tugas

Jumat, 17 April 2026 - 14:50 WIB

Di Ambang Darurat Ekologis, Tak Laksanakan Rekomendasi DPRD Medan, Di Minta Interpelasi Walikota

Kamis, 16 April 2026 - 20:18 WIB

Wakil Bupati Tapteng Tepung Tawari dan Upah-upah 55 orang Calon Haji/Hajjah Tapteng

Berita Terbaru