Di Duga Langgar Perwal, Usut dan Tangkap Pelaku Penebangan Pohon di Jalan Iskandar Muda Medan Petisah

- Reporter

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Medan – Pohon sering disebut sebagai paru-paru dunia karena menghasilkan oksigen dan menyerap karbon dioksida :

Manfaat pohon:
– Menghasilkan oksigen
– Menyerap karbon dioksida
– Mengurangi polusi udara
– Menjaga keseimbangan ekosistem

Apa yang bisa kita lakukan:
– Tanam pohon: Tanam pohon di sekitar rumah atau lingkungan.
– Jaga pohon: Jaga pohon dari penebangan liar.
– Edukas: Edukasi orang lain tentang pentingnya pohon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus penebangan pohon ilegal di Kelurahan SKD Kecamatan Medan Petish, mendapat sorotan dari Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH)

Rahmad mengatakan penebangan pohon di kota medan ugal ugalan, oleh karena itu dirinnya mendesak aparat segera mengusut tuntas dan mempidanakan pelaku agar menimbulkan efek jera.

“Usut sampai tuntas siapa pelakunya, bila perlu dipidanakan. Jangan seenaknya menebang pohon tanpa izin Pemko,” tegasnya, Jum’at (13/2/2026)

Dirinya juga meminta Dinas SDABMBK Kotta Medan jangan tutup mata dalam hal penebanghan pohon.

“Kota Medan kekurangan ruang terbuka hijau, jangan seenaknya saja kaum kapitalis menebang pohon, SDABMBK Kota Medan jangan tutup mata,” katanya

Rahmad juga menegaskan setiap penebangan pohon wajib melalui prosedur resmi. “Tidak bisa sembarangan, harus diajukan lewat kelurahan, diketahui kecamatan, dan disetujui dinas,” katanya.

Publik kini menanti langkah tegas Pemko Medan dan DPRD dan Aparat Penegak hukun agar aturan perlindungan ruang hijau benar-benar ditegakkan.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa izin pencabutan tunggul pohon atau penebangan pohon pelindung di Kota Medan diatur oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, berlandaskan Perda No. 6 Tahun 1999 dan Perwal No. 72 Tahun 2023. Prosedur wajib melalui pengajuan resmi (surat permohonan) yang mencantumkan lokasi, foto, dan alasan penebangan/pencabutan.

Baca Juga :  Jelang Hari Buruh May Day 2026, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Di Kantor Walikota Medan

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Terima Audiensi Pengurus Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Tanjungbalai.
Minim Perbaikan Sarpras, Pedagang Pusat Pasar Ancam Menunda Pembayaran Kontribusi Ke PUD Pasar Kota Medan
Anrizal Ramaputra Laporkan Akun Facebook Sofya Moureen Terkait Dugaan Hoaks
17 Tahun Tanah Milik Korban Jadi Jalan Perusahaan, Minta Perlindungan Kapolda Sumut Dan Bupati Labuhan Batu
Jelang Hari Buruh May Day 2026, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Di Kantor Walikota Medan
Patroli Humanis Polres Tapteng Dukung Kenyamanan Jamaah Sholat Jumat
Batal Di Aceh, Konser Dewa 19 Di Gelar Di Medan, Di Duga Abai K3 Rawan Crowd Crush, Dewan K3 Sumut Di Minta Sidak
DPRD Medan Komisi IV Merasa Di Lecehkan Dan Di Lawan, Kendati Sudah Disegel Satpol PP Warkop Wakita Tetap Beroperasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 06:03 WIB

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Terima Audiensi Pengurus Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Tanjungbalai.

Selasa, 14 April 2026 - 14:15 WIB

Minim Perbaikan Sarpras, Pedagang Pusat Pasar Ancam Menunda Pembayaran Kontribusi Ke PUD Pasar Kota Medan

Selasa, 14 April 2026 - 13:30 WIB

Anrizal Ramaputra Laporkan Akun Facebook Sofya Moureen Terkait Dugaan Hoaks

Selasa, 14 April 2026 - 05:29 WIB

17 Tahun Tanah Milik Korban Jadi Jalan Perusahaan, Minta Perlindungan Kapolda Sumut Dan Bupati Labuhan Batu

Senin, 13 April 2026 - 23:32 WIB

Jelang Hari Buruh May Day 2026, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Di Kantor Walikota Medan

Berita Terbaru