Di Duga Langgar Perwal, Usut dan Tangkap Pelaku Penebangan Pohon di Jalan Iskandar Muda Medan Petisah

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Medan – Pohon sering disebut sebagai paru-paru dunia karena menghasilkan oksigen dan menyerap karbon dioksida :

Manfaat pohon:
– Menghasilkan oksigen
– Menyerap karbon dioksida
– Mengurangi polusi udara
– Menjaga keseimbangan ekosistem

Apa yang bisa kita lakukan:
– Tanam pohon: Tanam pohon di sekitar rumah atau lingkungan.
– Jaga pohon: Jaga pohon dari penebangan liar.
– Edukas: Edukasi orang lain tentang pentingnya pohon.

Kasus penebangan pohon ilegal di Kelurahan SKD Kecamatan Medan Petish, mendapat sorotan dari Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH)

Rahmad mengatakan penebangan pohon di kota medan ugal ugalan, oleh karena itu dirinnya mendesak aparat segera mengusut tuntas dan mempidanakan pelaku agar menimbulkan efek jera.

“Usut sampai tuntas siapa pelakunya, bila perlu dipidanakan. Jangan seenaknya menebang pohon tanpa izin Pemko,” tegasnya, Jum’at (13/2/2026)

Dirinya juga meminta Dinas SDABMBK Kotta Medan jangan tutup mata dalam hal penebanghan pohon.

“Kota Medan kekurangan ruang terbuka hijau, jangan seenaknya saja kaum kapitalis menebang pohon, SDABMBK Kota Medan jangan tutup mata,” katanya

Rahmad juga menegaskan setiap penebangan pohon wajib melalui prosedur resmi. “Tidak bisa sembarangan, harus diajukan lewat kelurahan, diketahui kecamatan, dan disetujui dinas,” katanya.

Publik kini menanti langkah tegas Pemko Medan dan DPRD dan Aparat Penegak hukun agar aturan perlindungan ruang hijau benar-benar ditegakkan.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa izin pencabutan tunggul pohon atau penebangan pohon pelindung di Kota Medan diatur oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, berlandaskan Perda No. 6 Tahun 1999 dan Perwal No. 72 Tahun 2023. Prosedur wajib melalui pengajuan resmi (surat permohonan) yang mencantumkan lokasi, foto, dan alasan penebangan/pencabutan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Pangdam III/Siliwangi Tatap Muka dengan Pengusaha Industri Kabupaten Bandung, Perkuat Komitmen Jaga Sungai Citarum dari Pencemaran Limbah
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Cikalongwetan Silaturahmi ke Koramil Cikalongwetan
Police Goes To School, Kapolsek Cikalongwetan Bekali Murid Baru MTs dan MA An-Nur tentang Tertib Hukum dan Moderasi Beragama
Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional
Polisi Ungkap Dua Kasus Pengeroyokan di Karangsambung, Empat Pemuda Diamankan
KOLEGA Dan AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Pasar Malam Tidak Miliki Izin Keramaian Serta Buruknya Sistem Keselamatan (K3) Hingga Makan Korban
Tegas! Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah

Baca Juga

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:00 WIB

Pangdam III/Siliwangi Tatap Muka dengan Pengusaha Industri Kabupaten Bandung, Perkuat Komitmen Jaga Sungai Citarum dari Pencemaran Limbah

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:36 WIB

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Cikalongwetan Silaturahmi ke Koramil Cikalongwetan

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:26 WIB

Police Goes To School, Kapolsek Cikalongwetan Bekali Murid Baru MTs dan MA An-Nur tentang Tertib Hukum dan Moderasi Beragama

Senin, 13 Juli 2026 - 20:30 WIB

Polisi Ungkap Dua Kasus Pengeroyokan di Karangsambung, Empat Pemuda Diamankan

Senin, 13 Juli 2026 - 15:47 WIB

KOLEGA Dan AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Pasar Malam Tidak Miliki Izin Keramaian Serta Buruknya Sistem Keselamatan (K3) Hingga Makan Korban

Tajuk Populer