Polres Tanjungbalai Bantah Penangkapan Bandar Narkoba “Ko Erwin” Terjadi di Wilayah Hukumnya

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Tanjungbalai – Terkait beredarnya pemberitaan mengenai penangkapan buronan bandar Narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang disebut-sebut dilakukan di Kota Tanjungbalai, pihak kepolisian didaerah ini memberikan klarifikasi resmi terkait penangkapan tersebut.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK, melalui Kasubsipim Sihumas Ipda M. Ruslan, SIP, menegaskan bahwa penangkapan DPO Bareskrim Polri tersebut tidak terjadi di wilayah hukum Polres Tanjungbalai, melainkan di wilayah Kabupaten Asahan Sumatera Utara.

Ipda M. Ruslan menyatakan bahwa setelah dilakukan koordinasi dan pengecekan lapangan, titik penangkapan terhadap tersangka Ko Erwin berada di wilayah administratif Kabupaten Asahan tepatnya di sekitar perairan Silau Laut.

Pihak Polres Tanjungbalai merasa perlu meluruskan informasi ini agar tidak terjadi kesimpangsiuran di tengah masyarakat mengenai situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kota Tanjungbalai.

Meski lokasi penangkapan bukan di Tanjungbalai, Polres Tanjungbalai tetap mendukung penuh tindakan tegas Bareskrim Polri dalam memberantas jaringan Narkoba lintas wilayah.

“Kami perlu mengklarifikasi bahwa tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin ditangkap di wilayah Kabupaten Asahan, bukan di Kota Tanjungbalai sebagaimana informasi yang beredar sebelumnya, kami mengimbau media dan masyarakat untuk lebih teliti mengenai detail lokasi kejadian tersebut,” ujar Ipda M. Ruslan dalam keterangan resminya, Jumat (27-2-2026).

Sebagai informasi tambahan, Ko Erwin merupakan bandar besar yang mengendalikan peredaran sabu di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan diduga memiliki keterkaitan dengan oknum mantan pejabat polres di wilayah tersebut, ia diringkus oleh Tim Gabungan Bareskrim Polri saat mencoba melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut disekitar perairan Kabupaten Asahan.

Begitu juga dengan penangkapan 15 kg oleh petugas dari Polrestabes Medan, penangkapan tersebut berada di wilayah administrasi Kabupaten Asahan Kecamatan Tanjungbalai.***

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Musda XII MUI Kabupaten Sukabumi Jadi Ajang Perkuat Sinergi Ulama dan Pemerintah
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Monev PBB-P2 dan PKB, Dorong Kecamatan Percepat Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo.
Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Serahkan Hadiah Kepada Lima Wajib Pajak Tanjungbalai Penerima Undian Gebyar Pajak Sumut 2026.
Wali Kota Tanjungbalai Berangkatkan M. Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution Calon Mahasiswa Kuliah ke Al-Ahgaff University Yaman.
Polda Jabar Tegaskan Komitmen Berantas Begal dan Kejahatan Jalanan, Kabid Humas: Peran Aktif Masyarakat Sangat Membantu Pengungkapan Kasus
Ade Irmas Menang Telak, Terpilih Menjadi Kepala Desa PAW Cikujang Tahun 2026
Sanksi PTDH Tak Kunjung Dijatuhkan. ALARM Soroti Dugaan Mandeknya Penegakan Hukum Terhadap AHS
BUMDes Buayan Benahi Langen Ujung, Dongkrak Wisata dan Ekonomi Warga

Baca Juga

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:36 WIB

Musda XII MUI Kabupaten Sukabumi Jadi Ajang Perkuat Sinergi Ulama dan Pemerintah

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:14 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Monev PBB-P2 dan PKB, Dorong Kecamatan Percepat Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo.

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:08 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Berangkatkan M. Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution Calon Mahasiswa Kuliah ke Al-Ahgaff University Yaman.

Senin, 20 Juli 2026 - 21:29 WIB

Polda Jabar Tegaskan Komitmen Berantas Begal dan Kejahatan Jalanan, Kabid Humas: Peran Aktif Masyarakat Sangat Membantu Pengungkapan Kasus

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:28 WIB

Ade Irmas Menang Telak, Terpilih Menjadi Kepala Desa PAW Cikujang Tahun 2026

Tajuk Populer