Sanksi PTDH Tak Kunjung Dijatuhkan. ALARM Soroti Dugaan Mandeknya Penegakan Hukum Terhadap AHS

- Jurnalis

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum polisi aktif berinisial AHS saat menjalani proses persidangan (Fhoto.dok)

Oknum polisi aktif berinisial AHS saat menjalani proses persidangan (Fhoto.dok)

Majalahceo.id | Asahan – Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum kembali dipertanyakan. Pasalnya, Meskipun telah divonis 9 tahun, oknum polisi aktif yang bertugas di Mapolres Asahan berinisial AHS sampai saat ini belum juga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kondisi tersebut telah memantik kritik keras dari Aliansi Rakyat Mengawasi (ALARM) beserta sejumlah kalangan lainnya.

Ketua ALARM, D Siregar sangat menyayangkan lambannya proses penegakan disiplin di internal Polisi terhadap AHS yang merupakan oknum polisi aktif di Mapolres Asahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika putusan pidana telah dijatuhkan oleh Pengadilan, publik berhak untuk memperoleh kepastian terkait tindak lanjut sanksi etik terhadap AHS karena dinilai telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat,” jelas D Siregar saat ditemui di salah satu cafe di Kota Medan, Sabtu, (18/7).

Disamping itu, lanjut D Siregar, setelah divonis, AHS yang masih berstatus sebagai polisi aktif di Mapolres Asahan dipastikan tidak akan aktif dan bertugas sebagaimana mestinya karena harus menjalani hukuman penjara selama 9 tahun.

“Enak kali lah si AHS tersebut, gajinya tetap diterima dan berjalan meski tidak aktif bertugas selama menjalani vonis / hukuman,” ucapnya sambil tersenyum.

“Jangan biarkan hukum kehilangan wibawanya hanya karena oknum pelakunya berasal dari institusi penegak hukum. Jika masyarakat biasa dapat diproses secara cepat, maka, oknum aparat penegak hukum (APH) yang menyalahgunakan kewenangannya justru harus diberikan tindakan yang lebih tegas. Keadilan tidak boleh mengenal seragam,” tegas D Siregar.

Ia menilai perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling bukan sekadar tindak pidana lingkungan hidup, tetapi juga mencerminkan dugaan adanya celah dalam pengawasan yang memungkinkan jaringan perdagangan satwa dilindungi beroperasi.

“Karena itu, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pelaku yang telah diproses, melainkan perlu menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain apabila didukung alat bukti yang sah,” terangnya.

BACA SELENGKAPNYA:  Pimpin Rakorpem Kecamatan Tukka, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tapteng Tekankan Percepatan Penanganan Lintas Sektor

Masih menurut D Siregar, ALARM juga akan menyoroti fungsi pengawasan legislatif dimana publik sebelumnya telah menyaksikan komitmen sejumlah anggota Komisi III DPR RI untuk mengawal perkara ini.

“Kami berharap pengawasan yang pernah disampaikan kepada publik tidak berhenti di tengah jalan. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana komitmen itu dijalankan. Transparansi merupakan bagian penting dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, D Siregar menegaskan bahwa ALARM bersama sejumlah rekan jurnalis lainnya kedepannya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang utuh.

“Pemberian sanksi etik terhadap AHS yang masih bertugas sebagai polisi aktif di Mapolres Asahan harus diberikan karena dinilai telah terbukti bersalah berdasarkan adanya proses hukum yang berlaku,” ketusnya.

Dirinya berharap kepada Negara agar tidak boleh memberikan ruang bagi oknum anggota yang melakukan pelanggaran berat seperti tindak pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun atau lebih

“Hukum harus berdiri tegak lurus tanpa membedakan jabatan maupun institusi. Bila oknum APH yang melanggar justru memperoleh perlakuan hukuman yang berbeda, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan masyarakat, tetapi juga marwah penegakan hukum itu sendiri,” tutup D Siregar.

Sementara itu, sejumlah kalangan di Asahan juga mempertanyakan alasan pihak Kepolisian belum menjatuhkan sanksi PTDH terhadap AHS selaku oknum polisi aktif di Mapolres Asahan.

“Masa iya AHS sampai saat ini belum juga diberikan sanksi PTDH. Padahal vonis hukumnya 9 tahun lho,” jelas mereka.

Sementara itu, Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. ***

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Wali Kota Tanjungbalai Lepas Pawai Obor Sambut HUT-81 Kemerdekaan RI.
Waka Polda Jabar Silaturahmi Kamtibmas ke Pondok Pesantren Cipasung, Perkuat Sinergi Polri dan Ulama
Jalin Komunikasi dan Kolaborasi Harmonis dengan Tokoh Agama, Wakapolda Jabar Silaturahmi ke Ponpes Cipasung
DPN Gelar Semarak Gebyar HUT ke-81 RI di Stadion Teladan Medan
Polres Kebumen Gandeng Generasi Muda Lewat Lawet Mobile Legends Cup, 1.040 Peserta Ikut Bertanding
Pemko Tanjungbalai Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan Sambut HUT-81 Kemerdekaan RI.
Wakil Bupati Mahmud Efendi Resmi Kukuhkan 35 Anggota Paskibraka Tapanuli Tengah Tahun 2026
Lanud Halim Perdanakusuma Dukung Tanggap Darurat Pengiriman Bantuan Gempa ke NTT

Baca Juga

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Lepas Pawai Obor Sambut HUT-81 Kemerdekaan RI.

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Waka Polda Jabar Silaturahmi Kamtibmas ke Pondok Pesantren Cipasung, Perkuat Sinergi Polri dan Ulama

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:35 WIB

Jalin Komunikasi dan Kolaborasi Harmonis dengan Tokoh Agama, Wakapolda Jabar Silaturahmi ke Ponpes Cipasung

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:35 WIB

DPN Gelar Semarak Gebyar HUT ke-81 RI di Stadion Teladan Medan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Pemko Tanjungbalai Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan Sambut HUT-81 Kemerdekaan RI.

Tajuk Populer