Sanksi PTDH Tak Kunjung Dijatuhkan. ALARM Soroti Dugaan Mandeknya Penegakan Hukum Terhadap AHS

- Jurnalis

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Oknum polisi aktif berinisial AHS saat menjalani proses persidangan (Fhoto.dok)

Oknum polisi aktif berinisial AHS saat menjalani proses persidangan (Fhoto.dok)

Majalahceo.id | Asahan – Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum kembali dipertanyakan. Pasalnya, Meskipun telah divonis 9 tahun, oknum polisi aktif yang bertugas di Mapolres Asahan berinisial AHS sampai saat ini belum juga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kondisi tersebut telah memantik kritik keras dari Aliansi Rakyat Mengawasi (ALARM) beserta sejumlah kalangan lainnya.

Ketua ALARM, D Siregar sangat menyayangkan lambannya proses penegakan disiplin di internal Polisi terhadap AHS yang merupakan oknum polisi aktif di Mapolres Asahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika putusan pidana telah dijatuhkan oleh Pengadilan, publik berhak untuk memperoleh kepastian terkait tindak lanjut sanksi etik terhadap AHS karena dinilai telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat,” jelas D Siregar saat ditemui di salah satu cafe di Kota Medan, Sabtu, (18/7).

Disamping itu, lanjut D Siregar, setelah divonis, AHS yang masih berstatus sebagai polisi aktif di Mapolres Asahan dipastikan tidak akan aktif dan bertugas sebagaimana mestinya karena harus menjalani hukuman penjara selama 9 tahun.

“Enak kali lah si AHS tersebut, gajinya tetap diterima dan berjalan meski tidak aktif bertugas selama menjalani vonis / hukuman,” ucapnya sambil tersenyum.

“Jangan biarkan hukum kehilangan wibawanya hanya karena oknum pelakunya berasal dari institusi penegak hukum. Jika masyarakat biasa dapat diproses secara cepat, maka, oknum aparat penegak hukum (APH) yang menyalahgunakan kewenangannya justru harus diberikan tindakan yang lebih tegas. Keadilan tidak boleh mengenal seragam,” tegas D Siregar.

Ia menilai perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling bukan sekadar tindak pidana lingkungan hidup, tetapi juga mencerminkan dugaan adanya celah dalam pengawasan yang memungkinkan jaringan perdagangan satwa dilindungi beroperasi.

“Karena itu, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pelaku yang telah diproses, melainkan perlu menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain apabila didukung alat bukti yang sah,” terangnya.

Masih menurut D Siregar, ALARM juga akan menyoroti fungsi pengawasan legislatif dimana publik sebelumnya telah menyaksikan komitmen sejumlah anggota Komisi III DPR RI untuk mengawal perkara ini.

“Kami berharap pengawasan yang pernah disampaikan kepada publik tidak berhenti di tengah jalan. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana komitmen itu dijalankan. Transparansi merupakan bagian penting dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, D Siregar menegaskan bahwa ALARM bersama sejumlah rekan jurnalis lainnya kedepannya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang utuh.

“Pemberian sanksi etik terhadap AHS yang masih bertugas sebagai polisi aktif di Mapolres Asahan harus diberikan karena dinilai telah terbukti bersalah berdasarkan adanya proses hukum yang berlaku,” ketusnya.

Dirinya berharap kepada Negara agar tidak boleh memberikan ruang bagi oknum anggota yang melakukan pelanggaran berat seperti tindak pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun atau lebih

“Hukum harus berdiri tegak lurus tanpa membedakan jabatan maupun institusi. Bila oknum APH yang melanggar justru memperoleh perlakuan hukuman yang berbeda, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan masyarakat, tetapi juga marwah penegakan hukum itu sendiri,” tutup D Siregar.

Sementara itu, sejumlah kalangan di Asahan juga mempertanyakan alasan pihak Kepolisian belum menjatuhkan sanksi PTDH terhadap AHS selaku oknum polisi aktif di Mapolres Asahan.

“Masa iya AHS sampai saat ini belum juga diberikan sanksi PTDH. Padahal vonis hukumnya 9 tahun lho,” jelas mereka.

Sementara itu, Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. ***

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi BRIN Dukungan Dalam Penguatan Peran Riset dan Inovasi Daerah
Terima Audiensi Pengcab ALTI Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Menyambut Baik Terbentuknya Kepengurusan dan Rencana Pelaksanaan “Tanjungbalai Trail Trun 2026”
Tanah Negara 549 M2 Diduga Ditelan Tembok Jalan Seroja 1 Gang Anggrek Medan Sunggal, Warga Minta APH Turun
Kondisi Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Tanjungbalai Laksanakan Pemantauan PJJ di Seluruh Kecamatan dan Sekolah
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ketua TP-PKK Hadiri Launching Kampus Mandiri Pangan dan Gerakan Tanam Serentak Cabai Sumut di Polbangtan Kementan Medan
Aspirasi Warga Sundawenang Berbuah Hasil, Pengaspalan Jalan Angkrong Disambut Antusias
Sidak Ke Dinas Dukcapil, Wali Kota Tanjungbalai Minta Kualitas Pelayanan Publik Ditingkatkan
Hadiri dan Buka HLM TP2DD Kota Tanjungbalai Triwulan III Tahun 2026, Wali Kota Mahyaruddin Salim: Seluruh OPD Pengampu Pendapatan Perkuat Komitmen Percepatan Digitalisasi Transaksi Daerah

LINI MASA

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:02 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi BRIN Dukungan Dalam Penguatan Peran Riset dan Inovasi Daerah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Terima Audiensi Pengcab ALTI Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Menyambut Baik Terbentuknya Kepengurusan dan Rencana Pelaksanaan “Tanjungbalai Trail Trun 2026”

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Tanah Negara 549 M2 Diduga Ditelan Tembok Jalan Seroja 1 Gang Anggrek Medan Sunggal, Warga Minta APH Turun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Kondisi Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Tanjungbalai Laksanakan Pemantauan PJJ di Seluruh Kecamatan dan Sekolah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ketua TP-PKK Hadiri Launching Kampus Mandiri Pangan dan Gerakan Tanam Serentak Cabai Sumut di Polbangtan Kementan Medan

TAJUK HARI INI