Sanksi PTDH Tak Kunjung Dijatuhkan. ALARM Soroti Dugaan Mandeknya Penegakan Hukum Terhadap AHS

- Jurnalis

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum polisi aktif berinisial AHS saat menjalani proses persidangan (Fhoto.dok)

Oknum polisi aktif berinisial AHS saat menjalani proses persidangan (Fhoto.dok)

Majalahceo.id | Asahan – Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum kembali dipertanyakan. Pasalnya, Meskipun telah divonis 9 tahun, oknum polisi aktif yang bertugas di Mapolres Asahan berinisial AHS sampai saat ini belum juga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kondisi tersebut telah memantik kritik keras dari Aliansi Rakyat Mengawasi (ALARM) beserta sejumlah kalangan lainnya.

Ketua ALARM, D Siregar sangat menyayangkan lambannya proses penegakan disiplin di internal Polisi terhadap AHS yang merupakan oknum polisi aktif di Mapolres Asahan.

“Ketika putusan pidana telah dijatuhkan oleh Pengadilan, publik berhak untuk memperoleh kepastian terkait tindak lanjut sanksi etik terhadap AHS karena dinilai telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat,” jelas D Siregar saat ditemui di salah satu cafe di Kota Medan, Sabtu, (18/7).

Disamping itu, lanjut D Siregar, setelah divonis, AHS yang masih berstatus sebagai polisi aktif di Mapolres Asahan dipastikan tidak akan aktif dan bertugas sebagaimana mestinya karena harus menjalani hukuman penjara selama 9 tahun.

“Enak kali lah si AHS tersebut, gajinya tetap diterima dan berjalan meski tidak aktif bertugas selama menjalani vonis / hukuman,” ucapnya sambil tersenyum.

“Jangan biarkan hukum kehilangan wibawanya hanya karena oknum pelakunya berasal dari institusi penegak hukum. Jika masyarakat biasa dapat diproses secara cepat, maka, oknum aparat penegak hukum (APH) yang menyalahgunakan kewenangannya justru harus diberikan tindakan yang lebih tegas. Keadilan tidak boleh mengenal seragam,” tegas D Siregar.

Ia menilai perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling bukan sekadar tindak pidana lingkungan hidup, tetapi juga mencerminkan dugaan adanya celah dalam pengawasan yang memungkinkan jaringan perdagangan satwa dilindungi beroperasi.

“Karena itu, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pelaku yang telah diproses, melainkan perlu menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain apabila didukung alat bukti yang sah,” terangnya.

Masih menurut D Siregar, ALARM juga akan menyoroti fungsi pengawasan legislatif dimana publik sebelumnya telah menyaksikan komitmen sejumlah anggota Komisi III DPR RI untuk mengawal perkara ini.

“Kami berharap pengawasan yang pernah disampaikan kepada publik tidak berhenti di tengah jalan. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana komitmen itu dijalankan. Transparansi merupakan bagian penting dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, D Siregar menegaskan bahwa ALARM bersama sejumlah rekan jurnalis lainnya kedepannya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang utuh.

“Pemberian sanksi etik terhadap AHS yang masih bertugas sebagai polisi aktif di Mapolres Asahan harus diberikan karena dinilai telah terbukti bersalah berdasarkan adanya proses hukum yang berlaku,” ketusnya.

Dirinya berharap kepada Negara agar tidak boleh memberikan ruang bagi oknum anggota yang melakukan pelanggaran berat seperti tindak pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun atau lebih

“Hukum harus berdiri tegak lurus tanpa membedakan jabatan maupun institusi. Bila oknum APH yang melanggar justru memperoleh perlakuan hukuman yang berbeda, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan masyarakat, tetapi juga marwah penegakan hukum itu sendiri,” tutup D Siregar.

Sementara itu, sejumlah kalangan di Asahan juga mempertanyakan alasan pihak Kepolisian belum menjatuhkan sanksi PTDH terhadap AHS selaku oknum polisi aktif di Mapolres Asahan.

“Masa iya AHS sampai saat ini belum juga diberikan sanksi PTDH. Padahal vonis hukumnya 9 tahun lho,” jelas mereka.

Sementara itu, Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Lebih dari 2.000 Penonton Meriahkan Nobar Final Piala Dunia yang Digelar Lanud Halim Perdanakusuma
Ade Irmas Menang Telak, Terpilih Menjadi Kepala Desa PAW Cikujang Tahun 2026
Selamat Atas Terpilihnya Kembali Sebagai Ketua RW 03 Sungai Pelenggut Untuk Periode 2026-2031
Polisi Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan Petugas Penjaga Perlintasan Kereta Api Leuwigoong
Korban Pembacokan Meminta Pelaku Segera Di Tangkap
Hadiri Tabligh Akbar dan Muscam BKPRMI Sorkam, Wabup Tapanuli Tengah Ajak Pemuda Makmurkan Masjid
Gerak Cepat, Tim Gabungan BPBD Tapanuli Tengah Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Empat Kecamatan
BUMDes Buayan Benahi Langen Ujung, Dongkrak Wisata dan Ekonomi Warga

Baca Juga

Senin, 20 Juli 2026 - 06:56 WIB

Lebih dari 2.000 Penonton Meriahkan Nobar Final Piala Dunia yang Digelar Lanud Halim Perdanakusuma

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:28 WIB

Ade Irmas Menang Telak, Terpilih Menjadi Kepala Desa PAW Cikujang Tahun 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:58 WIB

Selamat Atas Terpilihnya Kembali Sebagai Ketua RW 03 Sungai Pelenggut Untuk Periode 2026-2031

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:16 WIB

Polisi Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan Petugas Penjaga Perlintasan Kereta Api Leuwigoong

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:40 WIB

Hadiri Tabligh Akbar dan Muscam BKPRMI Sorkam, Wabup Tapanuli Tengah Ajak Pemuda Makmurkan Masjid

Tajuk Populer