Langgar Perda dan Perwal, Satpol PP Kota Medan Di Minta Segel Bangunan Di Jl Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Tanpa PBG

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Langgar Perda dan Perwal, Satpol PP Kota Medan Di Minta Segel Bangunan Di Jl Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Tanpa PBG (Dok-Foto)

Langgar Perda dan Perwal, Satpol PP Kota Medan Di Minta Segel Bangunan Di Jl Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Tanpa PBG (Dok-Foto)

Majalahceo id l Medan – Johan Merdeka, Jefri Manik, Iqbal Algansyuri aktifis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolak (AMTOL) SPPG 2 Sunggal Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan meminta kepada Kelurahan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel bangunan yang mengubah peruntukan dan menyalahi tata ruang adalah bentuk penegakan sanksi administratif atas pelanggaran peraturan daerah (Perda) mengenai bangunan gedung dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Pemilik mengubah fungsi bangunan tidak sesuai dengan izin awal yang diterbitkan (misalnya rumah tinggal dialihfungsikan menjadi SPPG tanpa menyesuaikan izin) dan melanggar ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah, oleh karena itu kami minta Satpol PP sebagai Penegak Perda dan Perwal,” ungkapnya.

Lanjut AMTOL Bahwa SPPG Sunggal 2 Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan mengatakan bahwa bangunan yang berada di jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal adalah mengubah fungsi bangunan di luar zona peruntokan wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyegelan dilakukan dengan memasang garis pembatas (Satpol PP Line) serta stiker pelanggaran agar aktivitas pembangunan atau operasional dihentikan, Jika pemilik tetap membandel atau merusak segel resmi, ancaman sanksi pidana dan pembongkaran paksa dapat diberlakukan sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

AMTOL SPPG Sunggal 2 juga meminta Lurah Sunggal memberikan surat himbauan kepada pemilik bangunan untuk tidak melanggar Perda dan Perwal dengan melakukan perubahan peruntukan dan kalau membangun harus ada Izin PBG dalam rangka menyelamatkan PAD Kota Medan.

“Pemko Medan harus bertindak tegas atas pelanggaran Perda Perwal yang di lakukan oleh pemilik bangunan yang berada di jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal,” pungkasnya.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa perubahan pada bangunan tinggal wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jika renovasi atau perubahan tersebut memengaruhi struktur, fungsi, luas, atau keselamatan bangunan.

Jenis Perubahan Bangunan Tinggal yang Wajib PBG

Perubahan Fungsi: Mengubah sebagian atau seluruh rumah tinggal menjadi tempat usaha (seperti toko, kantor, atau kos-kosan).

Perubahan Luas: Menambah luas bangunan (seperti menambah lantai atau memperluas ke samping/belakang).

Perubahan Struktur & Teknis: Merenovasi yang mengubah struktur utama bangunan (seperti membongkar dinding penopang beban atau renovasi berat).

Perubahan Tampak Bangunan: Mengubah bentuk atau fasad depan bangunan secara signifikan.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Sejumlah Jabatan Strategis Berganti, Polda Jateng Tegaskan Komitmen Polisi Bersama Masyarakat
Bupati Tapteng Diwakili Kadis Kesehatan Hadiri Pesta Puncak Tahun Pengajaran Iman di HKBP Dolok Nauli
Kodim 0709/Kebumen Gelar Pra Karya Bakti TNI AD, Perkuat Pengabdian untuk Rakyat
Pangdam III/Siliwangi Hadiri Pangandaran Run 5K dan 10K, Semarakkan HUT ke-81 TNI Tahun 2026
Bupati Sukabumi Tinjau Pelayanan Kontrasepsi MOW dan MOP di RSUD Sekarwangi
Polres Kebumen Gelar Patroli Malam, Antisipasi Knalpot Brong dan Balap Liar
Camping Ground Pantai Menganti, Menikmati Pesona Matahari Terbit dan Terbenam di Pesisir Kebumen
Aksi Damai Dipimpin A.Sembiring dan Kordinator Lapangan Yosef Arfi, Tuntut Walikota Medan Copot Camat, Lurah dan Kepling

LINI MASA

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:10 WIB

Sejumlah Jabatan Strategis Berganti, Polda Jateng Tegaskan Komitmen Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:56 WIB

Bupati Tapteng Diwakili Kadis Kesehatan Hadiri Pesta Puncak Tahun Pengajaran Iman di HKBP Dolok Nauli

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:57 WIB

Pangdam III/Siliwangi Hadiri Pangandaran Run 5K dan 10K, Semarakkan HUT ke-81 TNI Tahun 2026

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Bupati Sukabumi Tinjau Pelayanan Kontrasepsi MOW dan MOP di RSUD Sekarwangi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Polres Kebumen Gelar Patroli Malam, Antisipasi Knalpot Brong dan Balap Liar

TAJUK HARI INI