Langgar Perda dan Perwal, Satpol PP Kota Medan Di Minta Segel Bangunan Di Jl Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Tanpa PBG

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langgar Perda dan Perwal, Satpol PP Kota Medan Di Minta Segel Bangunan Di Jl Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Tanpa PBG (Dok-Foto)

Langgar Perda dan Perwal, Satpol PP Kota Medan Di Minta Segel Bangunan Di Jl Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Tanpa PBG (Dok-Foto)

Majalahceo id l Medan – Johan Merdeka, Jefri Manik, Iqbal Algansyuri aktifis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolak (AMTOL) SPPG 2 Sunggal Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan meminta kepada Kelurahan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel bangunan yang mengubah peruntukan dan menyalahi tata ruang adalah bentuk penegakan sanksi administratif atas pelanggaran peraturan daerah (Perda) mengenai bangunan gedung dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Pemilik mengubah fungsi bangunan tidak sesuai dengan izin awal yang diterbitkan (misalnya rumah tinggal dialihfungsikan menjadi SPPG tanpa menyesuaikan izin) dan melanggar ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah, oleh karena itu kami minta Satpol PP sebagai Penegak Perda dan Perwal,” ungkapnya.

Lanjut AMTOL Bahwa SPPG Sunggal 2 Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan mengatakan bahwa bangunan yang berada di jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal adalah mengubah fungsi bangunan di luar zona peruntokan wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyegelan dilakukan dengan memasang garis pembatas (Satpol PP Line) serta stiker pelanggaran agar aktivitas pembangunan atau operasional dihentikan, Jika pemilik tetap membandel atau merusak segel resmi, ancaman sanksi pidana dan pembongkaran paksa dapat diberlakukan sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

AMTOL SPPG Sunggal 2 juga meminta Lurah Sunggal memberikan surat himbauan kepada pemilik bangunan untuk tidak melanggar Perda dan Perwal dengan melakukan perubahan peruntukan dan kalau membangun harus ada Izin PBG dalam rangka menyelamatkan PAD Kota Medan.

“Pemko Medan harus bertindak tegas atas pelanggaran Perda Perwal yang di lakukan oleh pemilik bangunan yang berada di jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal,” pungkasnya.

BACA SELENGKAPNYA:  Darurat Sampah Mengancam, DLH Kabupaten Sukabumi Ajak Warga Mulai Kelola Sampah dari Rumah

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa perubahan pada bangunan tinggal wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jika renovasi atau perubahan tersebut memengaruhi struktur, fungsi, luas, atau keselamatan bangunan.

Jenis Perubahan Bangunan Tinggal yang Wajib PBG

Perubahan Fungsi: Mengubah sebagian atau seluruh rumah tinggal menjadi tempat usaha (seperti toko, kantor, atau kos-kosan).

Perubahan Luas: Menambah luas bangunan (seperti menambah lantai atau memperluas ke samping/belakang).

Perubahan Struktur & Teknis: Merenovasi yang mengubah struktur utama bangunan (seperti membongkar dinding penopang beban atau renovasi berat).

Perubahan Tampak Bangunan: Mengubah bentuk atau fasad depan bangunan secara signifikan.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Peringati Hari Jadi ke-81, Bupati Tapteng Ajak ASN Perkuat Pelayanan Publik dan Kebangkitan Daerah
Pemkab Tapanuli Tengah Peringati Hari Jadi ke-81 Lewat Aksi Penghijauan dan Pemulihan Lahan Pascabencana di Kelurahan Sipange
Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Ikuti Penandatanganan Nota Kesepahaman dan PKS Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Wilayah Kota Tanjungbalai 
MBG Kecamatan Cantayan Sosialisasikan Juknis Baru, Menu Basah untuk Penerima 3B Akan Dibagikan Setiap Hari
Kodam IV/Diponegoro Siagakan Kekuatan Teritorial Hadapi Karhutla 2026
Doa Bersama Polda Jabar, Perkuat Komitmen Pengamanan Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Persepsi Masyarakat terhadap Penegakan Hukum Meningkat, Kapolda Jabar Beri Apresiasi Jajaran Reskrim
Bupati Masinton Pasaribu Terima Kunjungan Kajari Sibolga, Perkuat Sinergi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

Baca Juga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:14 WIB

Langgar Perda dan Perwal, Satpol PP Kota Medan Di Minta Segel Bangunan Di Jl Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Tanpa PBG

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Peringati Hari Jadi ke-81, Bupati Tapteng Ajak ASN Perkuat Pelayanan Publik dan Kebangkitan Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:53 WIB

Pemkab Tapanuli Tengah Peringati Hari Jadi ke-81 Lewat Aksi Penghijauan dan Pemulihan Lahan Pascabencana di Kelurahan Sipange

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:48 WIB

MBG Kecamatan Cantayan Sosialisasikan Juknis Baru, Menu Basah untuk Penerima 3B Akan Dibagikan Setiap Hari

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Kodam IV/Diponegoro Siagakan Kekuatan Teritorial Hadapi Karhutla 2026

Tajuk Populer