Majalahceo.id l Medan –Krisis integritas dan lemahnya sistem pengawasan (supervisi) di tingkat birokrasi paling bawah (kelurahan dan lingkungan), khususnya yang disorot terkait di tangkapnya Kepling Terkait Narkoba.
Rahmadsyah Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) mengatakan bahwa di tangkapnya Kepling terkait Narkoba dapat merusak kepercayaan masyarakat dan mencederai fungsi pelayanan publik adalah konsekuensi utama dari tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta praktik maladministrasi.
Ketika aparat atau instansi pemerintah melakukan pelanggaran hukum atau etika, dampak negatifnya langsung dirasakan oleh masyarakat dan sistem pemerintahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegagalan Fungsi Pengawasan Internal (Failure of Supervision)
Lurah seharusnya menjadi pengawas langsung terhadap kinerja dan perilaku para Kepling di wilayahnya.
Begitu juga Camat dan Inspektorat yang mengawasi Lurah. Ketika Lurah justru sibuk melakukan pungli (seperti kasus dugaan pungli oknum Lurah terhadap Kepling di Kelurahan Aur) dan Kepling menjadi kurir atau bandar narkoba (seperti penangkapan oknum Kepling yang membawa ratusan butir ekstasi di Medan Polonia dan Maimun), ini membuktikan bahwa pengawasan melekat (waskat) dari atasannya tidak berjalan sama sekali.
2.Disfungsi Peran Aparat sebagai Garda Terdepan
Kepling dan Lurah adalah ujung tombak pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Lurah Pungli:
Mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan administrasi negara dan merusak moral bawahannya.
Kepling Narkoba: Ironis, karena Kepling yang seharusnya menjaga keamanan, ketertiban, dan mendeteksi peredaran narkoba di lingkungannya, justru ikut menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap tersebut.
3.Lemahnya Sistem Rekrutmen dan Skrining Berkala
Maraknya kasus ini memicu desakan publik dan DPRD agar pemerintah daerah mengetatkan proses seleksi.
Selain itu, diperlukan tes urine mendadak secara berkala bagi seluruh aparatur sipil dari tingkat Camat, Lurah, hingga Kepling guna memastikan mereka bersih dari ketergantungan obat terlarang
Kegagalan fungsi pengawasan internal dalam birokrasi pemerintahan merupakan salah satu faktor utama yang menyebabkan lemahnya deteksi dini terhadap pelanggaran moral dan hukum oleh aparatur kelurahan, termasuk kasus Kepala Lingkungan (Kepling) yang terlibat narkoba.
Ketika pengawasan dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga inspektorat daerah tidak berjalan optimal, celah penyimpangan perilaku akan semakin melebar.
Mengapa Pengawasan Internal Bisa Gagal?
Lemahnya Pengawasan Melekat (Waskat): Lurah atau Camat sering kali tidak melakukan pemantauan rutin terhadap kinerja dan rekam jejak harian para Kepling di lapangan.
Absennya Early Warning System: Tidak adanya mekanisme deteksi dini seperti tes urine berkala yang wajib dan acak bagi jajaran aparatur kewilayahan terbawah.
Penyaringan (Screening) yang Formalitas:
Proses rekrutmen atau perpanjangan masa jabatan Kepling kadang hanya memenuhi syarat administratif tanpa melacak rekam jejak sosial dan integritas secara mendalam.
Ketiadaan Saluran Pengaduan Masyarakat yang Efektif:
Warga sering kali mengetahui perilaku menyimpang oknum Kepling, namun takut melapor atau laporan mereka tidak direspons cepat oleh birokrasi di atasnya.
Dampak Nyata di Masyarakat
Runtuhnya Kepercayaan Publik: Masyarakat kehilangan respek terhadap otoritas lokal karena figur yang seharusnya menjadi pelindung justru melanggar hukum.
Kerentanan Keamanan Lingkungan: Kepling yang terlibat narkoba dapat dimanfaatkan oleh jaringan pengedar untuk mempermudah peredaran zat terlarang di wilayahnya.

















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.