Majalahceo.id l Medan – Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan (DPRD Medan) yang tidak dilaksanakan oleh Rico Waas Walikota Medan mendapat sorotan dari Aliansi Wartawan Sumatera Utara.
Rahmad mengatakan Ketua DPRD Medan mendesak agar “menunjukkan tajinya,” mengarah pada penggunaan hak-hak konstitusional DPR, khususnya Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat.
Rahmad mengatakan bahwa secara ketatanegaraan, Ketika rekomendasi DPRD Kota Medan tidak di laksanakan oleh Rico Waas, DPRD Medan dapat menggunakan kewenangan pengawasannya yang lebih tinggi dan memaksa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
AWAS meminta DPRD Medan menggunakan instrumen dalam “menunjukkan tajinya”: dengan cara menggunakan Hak Konstitusional (Fungsi Pengawasan) yaitu Hak Interpelasi atau hak bertanya, sehingga lembaga pemerintah yang membandel dan menolak melaksanakan rekomendasi tersebut bisa bekerja dengan baik.
Jika pejabat publik dinilai memiliki kinerja buruk, terindikasi maladministrasi, atau terus-menerus mengabaikan fungsi pengawasan legislatif, DPR dapat merekomendasikan pemberhentian pejabat tersebut atau melakukan proses evaluasi ulang kelayakan (fit and proper test).
“AWAS meminta DPRD Medan “menunjukkan taji”, agar DPRD tidak sekadar menjadi “Macan Ompong” yang hanya mengeluarkan imbauan, melainkan berani mengambil tindakan politik formal yang tegas melalui interpelasi guna menegakkan fungsi cek dan balances terhadap pemerintah Kota Medan.
Hak Interpelasi adalah Hak DPRD Kota Medan untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sebelumnya diberitakan, saat seluruh warga Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih secara penuh untuk memperingati Hari Kemerdekaan, suasana berbeda justru terlihat di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Sejumlah warga di kawasan tersebut malah memilih mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk protes dan ungkapan rasa kecewa kepada pemerintah.
Aksi tersebut dilakukan warga lantaran merasa diabaikan atas dampak pembangunan tembok pagar Kompleks Perumahan The City View. Tembok tersebut dinilai menjadi pemicu utama terjadinya tanah longsor, banjir, hingga kerusakan bangunan rumah warga di sekitar lokasi.
salah seorang warga setempat, Bu Nuning, menyampaikan bahwa dampak dari pembangunan tembok tersebut sangat merugikan masyarakat kecil di permukiman sekitar.
“Kami merasa tidak dipedulikan, merasa belum merdeka kami karena tembok pagar City View itu membuat resah. Dampak atas pembangunannya kami dirugikan, rumah kami roboh dan tanah pada longsor. Jadi kami merasa tidak dipedulikan pemerintah,” ujar Nuning saat ditemui di lokasi, Senin (10/8/2026).
Nuning menjelaskan, pengibaran bendera setengah tiang ini merupakan aksi simbolis untuk menyuarakan ketidakadilan yang dialami warga.
“Kami kumpul untuk menyatakan rasa kecewa kami kepada pemerintah yang tidak mempedulikan kami rakyat kecil,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas dengan membongkar tembok penahan milik perumahan tersebut. Menurutnya, pemukiman mereka sebelumnya tidak pernah diterjang banjir maupun longsor sebelum tembok itu berdiri.
“Kami ingin pagar City View dibongkar, karena dampaknya rumah menjadi banjir dan longsor. Yang tidak pernah kena banjir pun jadi kena. Kami punya sertifikat, bukan mendirikan rumah di jalur hijau atau bantaran sungai,” tegas Nuning.
Permasalahan tembok Perumahan The City View yang berlokasi di Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Kecamatan Medan Polonia ini sebenarnya telah mendapat perhatian dari pihak legislatif.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kota Medan telah mengeluarkan rekomendasi tegas agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan segera membongkar tembok bangunan tersebut.
Rekomendasi pembongkaran dikeluarkan lantaran tembok perumahan tersebut berdiri di atas sempadan dan badan Sungai Deli. Selain diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pembangunan tembok tersebut juga diketahui tidak mengantongi rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II.
Hingga berita ini diturunkan, warga berharap Pemerintah Kota Medan dapat segera merealisasikan rekomendasi DPRD tersebut demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di permukiman mereka.













