AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Mempertanyakan: Ada Apa Rico Waas Akan Mengubah P3K Menjadi Outsourcing

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id l Medan – Awak media mendapatkan informasi bahwa ada Nota Dinas
Yth, Kepala Bagian Umum Sekda Kota Medan

Dari : Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Medan

Menindak lanjuti dan instruksi arahan pimpinan perihal Rapat Kordinasi terkait Pergantian PPPK, Paruh Waktu ke Outsourching, berkaitan hal tersebut akan dilaksanakan pada :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hari/Tanggal : Kamis/04 Juni 2026

Waktu : 14.30 Wib s/d selesai

Tempat : Ruang Rapat Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan

Agenda : Rapat Kordinasi terkait Pergantian PPPK
paruh Waktu ke Outsourching.

Menyikapi surat tersebut Aktifis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Buruh Indonesia (AMPIBI) Johan Merdeka Aktifis Sumut, Rahmadsyah Jurnalis , Izhar Daulay Wakil Ketua Partai Buruh Kota Medan, Awaluddin Pane Ketua Serikat Pekerja Kharisma, Nico Nadeak Ketua JPKP Sumut menyatakan sikap dengan mempertanyakan terkait Pergantian PPPK
paruh Waktu ke Outsourching.

“Apa dasar Rico Waas terkait regulasi Pergantian PPPK
paruh Waktu ke Outsourching, jangan membuat kegaduhan di Kota Medan,” ungkapnya, Jum’at (12/6/2026).

Lanjut Johan Merdeka mengatakan kami akan menggelar Aksi menolak Pergantian PPPK
paruh Waktu ke Outsourching di Kota Medan.

AMPIBI berencana akan membawa persoalan Pergantian PPPK
paruh Waktu ke Outsourching ke Said Iqbal Penasehat Presiden Bidang Ketenagkerjaan karena di duga ada kepentingan bisnis Pihak Ketiga (Vendor)

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Dasar regulasi utama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut adalah rincian dasar hukum yang mengatur PPPK:

Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN: Merupakan payung hukum utama yang mengatur kedudukan, hak, kewajiban, dan manajemen PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA SELENGKAPNYA:  Permesta 57 Dan FOR AKBAR Sumut Sebut DPRD Medan "Tebang Pilih" Sidak THM, Krypton Di Duga Di Bekingi Orang Partai

Aturan ini menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK: Menjadi acuan teknis pelaksanaan yang mengatur tentang syarat pengadaan, penilaian kinerja, penggajian, tunjangan, pengembangan kompetensi, hingga disiplin dan pemutusan hubungan kerja.

Selain kedua regulasi induk tersebut, terdapat beberapa aturan teknis turunan yang lebih spesifik, antara lain:Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK:

Mengatur besaran gaji pokok dan berbagai tunjangan yang diterima oleh PPPK.Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK: Mengatur formasi atau jabatan fungsional apa saja yang bisa diduduki oleh pelamar PPPK.

Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB): Terdapat berbagai aturan teknis mengenai tahapan pengadaan seleksi PPPK (seperti PermenPANRB terkait pengadaan guru, tenaga kesehatan, dan teknis lainnya).

Peraturan BKN: Sebagai pedoman teknis pelaksanaan seleksi, penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, serta manajemen kepegawaian secara operasional.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kota Medan yang dimaksud adalah Rudy Asriandy, S.STP mengatakan :

“Menyampaikan terkait P3k paruh waktu yang di maksud adalah untuk tingkat atau di kecamatan, dalam hal ini p3k pw yang dimaksud adalah petugas P3su Bestari. Melati . ( yang sudah meninggal dunia. Mengundurkan diri. Pensiun ) di mohon kan oleh Camat kepada pimpinan untuk pergantian menjadi OS ditiap kecamata, Demikian disampaikan Pak,” kata Rudi melalui pesan WA.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

DPN Gelar Semarak Gebyar HUT ke-81 RI di Stadion Teladan Medan
Kado Pahit HUT RI ke – 81, Warga Miskin Medan Area Pengupas Bawang Dengan Upah Rp 3500 per Kilogram Keluhkan Tak Pernah Dapat Bantuan Lansia
Keracunan di Berastagi Harus Menjadi Peringatan Bagi Kota Medan, Dinas Kesehatan Di Minta Bentuk Satgas Khusus Periksa SPPG
Rasakan Penderitaan Rakyat, Rico Waas Di Minta Gelar Program Sapa Warga Bersama Warga Terdampak Tembok City View Di Kampung Baru, Medan Maimun
Uang Punya Kuasa, Satpol PP Penegak Perda “Bungkam” Terkait Rekomendasi DPRD Medan Bongkar Tembok City View
Di Hari Kemerdekaan RI ke 81, Imigrasi Sumut Rampas Kemerdekaan Thariq Nabi Mangaratua Batubara, DPN Akan Gelar Aksi Demo
Selamatkan PAD Kota Medan Dari Kebocoran, Pansus PAD Dan Pemko Medan Jangan Tutup Mata Terkait Bangunan Di Duga Tanpa PBG di Jalan Meteorologi Raya
Di Duga Lakukan Tipu Gelap, Polrestabes Medan Di Minta Tangkap Pelaku Sebelum Masyarakat Jadi Korban Berikutnya

Baca Juga

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:35 WIB

DPN Gelar Semarak Gebyar HUT ke-81 RI di Stadion Teladan Medan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Kado Pahit HUT RI ke – 81, Warga Miskin Medan Area Pengupas Bawang Dengan Upah Rp 3500 per Kilogram Keluhkan Tak Pernah Dapat Bantuan Lansia

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Keracunan di Berastagi Harus Menjadi Peringatan Bagi Kota Medan, Dinas Kesehatan Di Minta Bentuk Satgas Khusus Periksa SPPG

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:14 WIB

Rasakan Penderitaan Rakyat, Rico Waas Di Minta Gelar Program Sapa Warga Bersama Warga Terdampak Tembok City View Di Kampung Baru, Medan Maimun

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Uang Punya Kuasa, Satpol PP Penegak Perda “Bungkam” Terkait Rekomendasi DPRD Medan Bongkar Tembok City View

Tajuk Populer