Majalahceo.id l Medan – Nongkrong atau duduk-duduk di salah satu kafe melanggar aturan disiplin kerja dan bisa kena sanksi tegas.
ASN dilarang berada di tempat umum seperti kafe atau warung saat jam pelayanan.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Pelanggaran ini diatur dalam aturan kepegawaian dengan sanksi dari teguran sampai penurunan jabatan.
Namun awak media mendapatkan Efrin Lurah Aur kedapatan nongkrong di salah satu Kafe di Kecamatan Medan Timur saat jam kerja.
Sebelumnya diberitakan bahwa Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, Efrin Hasibuan terancam dicopot setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah kepling. Saat ini Inspektorat Kota Medan tengah memeriksa sejumlah saksi dan korban pungli.
“Kita lagi fokus kasus pungli ini. Jika benar tentu akan dikenakan sanksi berat berupa pencopotan dari jabatannya,” ucap Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazi saat dikonfirmasi Mistar, Senin (29/6/2026).
Adapun pungli dilakukan Lurah Aur untuk kepentingan pribadi dengan jumlah yang dan bervariasi.
“Dari pemeriksaan awal, jumlah punglinya beda-beda. Ada yang 200 ribu dan 300 ribu. Makanya ini masih kita dalami dari semua keterangan yang ada. Secepatnya juga kita jadwalkan pemanggilan terhadap Lurah Aur,” katanya.
Baca Juga:
Wisatawan Keluhkan Pungli Parkir Rp30 Ribu di Danau Toba
Erfin menegaskan Wali Kota Medan tidak memberikan toleransi terhadap pungli yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan.
“Jika terbukti, setiap pungli pasti kita tindak tegas. Oknum yang melakukan jelas diberi sanksi berat, itu sudah komitmen Pak Wali sejak menjabat. Makanya setiap ada kasus pungli, kita serius menanganinya untuk diusut tuntas,” tegasnya.
Memastikan birokrasi Pemko Medan berjalan transparansi, Erfin mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan, khususnya dalam pelayanan yang diberikan.
“Jika ada melihat atau menjadi korban pungli segera lapor ke kami (Inspektorat). Akan kita tindaklanjuti,” janjinya.











