Konflik Yayasan, PIC, Mitra, AMTOL MBG Akan Gelar Demo Selama 1 Bulan, Polsek Sunggal Lakukan Pengamanan SPPG Sunggal 2

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 20:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Polsek Sunggal Lakukan Pam UNRAS di SPPG Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan (Dok-Foto)

Polsek Sunggal Lakukan Pam UNRAS di SPPG Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Puluhan Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolak Makanan Bergizi Gratis SPPG Sunggal 2 (AMTOL SPPG 2) melakukan aksi demo dua tempat di depan halaman Dapur SPPG Jalan Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Medan Sunggal Kota Medan dan di Halaman Kantor KPPG Kota Medan.

Tampak Polsek Sunggal melakukan Pengamanan UNRAS di SPPG Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal.

Rahmad dalam orasinya mengatakan bahwa Bangunan Dapur SPPG Sunggal 2 yang mengalihkan Rumah Tempat Tinggal (RTT) menjadi dapur tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung dan Label Halal, selain itu KPPG Kota Medan tak mampu menyelesaikan Konflik PIC, Yayasan dan Mitra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuntutan suspensi permanen (penutupan total) terhadap unit Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) dari Badan Gizi Nasional (BGN) di Sunggal 2, Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu, Kota Medan.

Tuntutan tersebut mencuat karena fasilitas penunjang program makanan bergizi tersebut diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta belum mengantongi label halal resmi setelah beroperasi selama kurang lebih tujuh bulan.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai kasus dan aturan hukum terkait pelanggaran tersebut:

1.Pelanggaran Aturan Bangunan Gedung (PBG)

Kewajiban Hukum: Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, setiap bangunan gedung yang didirikan di Indonesia wajib memiliki PBG sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tindakan Pemerintah Setempat:

Pihak kelurahan setempat dilaporkan telah melayangkan surat imbauan terkait izin bangunan ini, namun dinilai diabaikan oleh pemilik atau pengelola bangunan.

Sanksi: Bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, penyegelan, denda, hingga perintah pembongkaran.

2.Kewajiban Label Halal bagi Program GiziAspek Keamanan Makanan: Mengingat fasilitas tersebut memasok makanan untuk anak-anak sekolah, kepemilikan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merupakan kewajiban mutlak demi menjamin akuntabilitas gizi dan keamanan pangan.

Aturan BGN:

Surat Edaran resmi dari BGN sebenarnya telah mewajibkan seluruh SPPG menjamin kehalalan proses dari manajemen bahan baku hingga dapur. Unit yang melanggar standar kelayakan operasional ini terancam sanksi bertahap mulai dari Surat Peringatan (SP), pembekuan (suspend), hingga pembatalan kontrak kerja sama atau suspensi permanen.

Rahmad juga menyayangkan bahwa pada saat melakukan aksi di SPPG Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota. Medan bahwa Ketua LPM Medan Baru adalah mengaku Mitra padahal sepengetahuannya Mitra adalah Gea.

“Kok bisa Putra Sembiring Ketua LPM Medan Baru mengaku Mitra padahal Mitra adalah Gea, inikan di duga melakukan pembohongan publik,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Apresiasi Kepada Rommy Van Boy Anggota DPRD Medan Tindak Lanjuti Aspirasi Pedagang Kuliner Pagaruyung Little India Kampung Madras, Berikan Solusi Terbaik
UMKM Kuliner Pagaruyung, Merasa di Anak Tirikan, Bukannya Di Bina Malah Mau Di Binasakan, Tidak Pernah Di Undang Program Sapa Warga Rico Waas Di Kecamatan Medan Petisah
Legitimasi Satpol PP Kota Medan Di Pertanyakan, Tajam Kepada Kawasan Kuliner Pedagang Pagaruyung Di Little India Kampung Madras, Tumpul Ke Bangunan Tanpa PBG
Amran Pedagang Martabak India Muslim Sebut Jangan Gusur Kami, Puluhan Tahun Ida Waas Mamaknya Rico Waas Sering Belanja Ke Kawasan Kuliner Pagaruyung di Medan
Rencana Kerja Penetapan RKPDes Cimahi 2027, Susun Kegiatan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa
Di Duga Abai K3, Disnaker Sumut Dan Dewan K3 Di Minta Periksa Asrama Bidan di Deli Serdang Terbakar, 2 Ruangan di Lantai 4 Hangus
Eks Pimpinan KPK Sebut Ada Peristiwa Pidana Di Lapas “Wah” Cibinong Dan Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti
Melawan Lupa, Satpol PP Kota Medan Jangan Main Gusur, Kuliner Pagaruyung Sudah Sesuai Perda Kota Medan No.5 Tahun 2022 Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL

LINI MASA

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Apresiasi Kepada Rommy Van Boy Anggota DPRD Medan Tindak Lanjuti Aspirasi Pedagang Kuliner Pagaruyung Little India Kampung Madras, Berikan Solusi Terbaik

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:10 WIB

UMKM Kuliner Pagaruyung, Merasa di Anak Tirikan, Bukannya Di Bina Malah Mau Di Binasakan, Tidak Pernah Di Undang Program Sapa Warga Rico Waas Di Kecamatan Medan Petisah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:25 WIB

Legitimasi Satpol PP Kota Medan Di Pertanyakan, Tajam Kepada Kawasan Kuliner Pedagang Pagaruyung Di Little India Kampung Madras, Tumpul Ke Bangunan Tanpa PBG

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Amran Pedagang Martabak India Muslim Sebut Jangan Gusur Kami, Puluhan Tahun Ida Waas Mamaknya Rico Waas Sering Belanja Ke Kawasan Kuliner Pagaruyung di Medan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Rencana Kerja Penetapan RKPDes Cimahi 2027, Susun Kegiatan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa

TAJUK HARI INI