Majalahceo.id l Medan – Puluhan Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolak Makanan Bergizi Gratis SPPG Sunggal 2 (AMTOL SPPG 2) melakukan aksi demo dua tempat di depan halaman Dapur SPPG Jalan Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Medan Sunggal Kota Medan dan di Halaman Kantor KPPG Kota Medan.
Tampak Polsek Sunggal melakukan Pengamanan UNRAS di SPPG Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal.
Rahmad dalam orasinya mengatakan bahwa Bangunan Dapur SPPG Sunggal 2 yang mengalihkan Rumah Tempat Tinggal (RTT) menjadi dapur tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung dan Label Halal, selain itu KPPG Kota Medan tak mampu menyelesaikan Konflik PIC, Yayasan dan Mitra.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tuntutan suspensi permanen (penutupan total) terhadap unit Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) dari Badan Gizi Nasional (BGN) di Sunggal 2, Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu, Kota Medan.
Tuntutan tersebut mencuat karena fasilitas penunjang program makanan bergizi tersebut diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta belum mengantongi label halal resmi setelah beroperasi selama kurang lebih tujuh bulan.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai kasus dan aturan hukum terkait pelanggaran tersebut:
1.Pelanggaran Aturan Bangunan Gedung (PBG)
Kewajiban Hukum: Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, setiap bangunan gedung yang didirikan di Indonesia wajib memiliki PBG sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tindakan Pemerintah Setempat:
Pihak kelurahan setempat dilaporkan telah melayangkan surat imbauan terkait izin bangunan ini, namun dinilai diabaikan oleh pemilik atau pengelola bangunan.
Sanksi: Bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, penyegelan, denda, hingga perintah pembongkaran.
2.Kewajiban Label Halal bagi Program GiziAspek Keamanan Makanan: Mengingat fasilitas tersebut memasok makanan untuk anak-anak sekolah, kepemilikan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merupakan kewajiban mutlak demi menjamin akuntabilitas gizi dan keamanan pangan.
Aturan BGN:
Surat Edaran resmi dari BGN sebenarnya telah mewajibkan seluruh SPPG menjamin kehalalan proses dari manajemen bahan baku hingga dapur. Unit yang melanggar standar kelayakan operasional ini terancam sanksi bertahap mulai dari Surat Peringatan (SP), pembekuan (suspend), hingga pembatalan kontrak kerja sama atau suspensi permanen.
Rahmad juga menyayangkan bahwa pada saat melakukan aksi di SPPG Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota. Medan bahwa Ketua LPM Medan Baru adalah mengaku Mitra padahal sepengetahuannya Mitra adalah Gea.
“Kok bisa Putra Sembiring Ketua LPM Medan Baru mengaku Mitra padahal Mitra adalah Gea, inikan di duga melakukan pembohongan publik,” pungkasnya.

















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.