Majalah CEO | BANDUNG – Proses hukum dalam kasus penganiayaan dan penyekapan yang menimpa YTR (30 tahun) kini memasuki babak baru. Penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda Jawa Barat secara resmi menyerahkan berkas perkara lengkap beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung — menandai selesainya seluruh tahap penyelidikan dan perkara siap dilanjutkan ke sidang pengadilan. Pada Selasa, 8 September 2026.
Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat (31 tahun), kekasih korban, yang diduga melakukan penganiayaan fisik sekaligus menyekap korban dalam kurun waktu tertentu. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan sah untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengonfirmasi pelimpahan tahap II ini berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada pihak kejaksaan hari ini. Semua persyaratan kelengkapan administrasi dan bukti-bukti telah terpenuhi sehingga perkara bisa langsung diproses lebih lanjut,” ungkap Kombes Hendra di Bandung, Selasa.
Penyerahan dilakukan langsung ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, yang menjadi kewenangan penanganan perkara ini mengingat lokasi tempat kejadian perkara berada dalam wilayah hukum kabupaten tersebut. Kasipenkum Kejati Jabar, Nursricahya Wijaya, memastikan berkas telah diterima dan akan segera ditelaah oleh jaksa penuntut umum.
“Berdasarkan lokasi kejadian, maka perkara ini menjadi wewenang Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Penerimaan berkas dilakukan hari ini dan kami akan segera menunjuk jaksa untuk memulai penyusunan surat dakwaan,” jelasnya.
Hingga saat ini, Taufik Hidayat masih menjalani masa tahanan di sel tahanan Mapolda Jabar. Keputusan mengenai pemindahan status dan tempat penahanan — apakah tetap di kepolisian atau dialihkan ke Lembaga Pemasyarakatan — sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan.
“Saat ini tersangka masih ditahan di Polda. Keputusan selanjutnya terkait tempat penahanan akan ditentukan oleh jaksa penuntut umum setelah menelaah kelengkapan berkas dan rencana proses persidangan,” tambah Cahya.
Pelimpahan tahap II ini merupakan langkah krusial dalam alur peradilan pidana di Indonesia. Setelah berkas diterima, jaksa memiliki waktu untuk menyusun surat dakwaan sebelum akhirnya mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung untuk dijadwalkan sidang perdana.***

















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.