Penyidikan Selesai, Taufik Hidayat Siap Diajukan ke Pengadilan Lewat Kejari Bandung

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 10:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Subdit PPA Ditreskrimum Polda Jawa Barat secara resmi menyerahkan berkas perkara lengkap beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. ((Dok-Foto)

Subdit PPA Ditreskrimum Polda Jawa Barat secara resmi menyerahkan berkas perkara lengkap beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. ((Dok-Foto)

Majalah CEO | BANDUNG – Proses hukum dalam kasus penganiayaan dan penyekapan yang menimpa YTR (30 tahun) kini memasuki babak baru. Penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda Jawa Barat secara resmi menyerahkan berkas perkara lengkap beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung — menandai selesainya seluruh tahap penyelidikan dan perkara siap dilanjutkan ke sidang pengadilan. Pada Selasa, 8 September 2026.

Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat (31 tahun), kekasih korban, yang diduga melakukan penganiayaan fisik sekaligus menyekap korban dalam kurun waktu tertentu. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan sah untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengonfirmasi pelimpahan tahap II ini berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada pihak kejaksaan hari ini. Semua persyaratan kelengkapan administrasi dan bukti-bukti telah terpenuhi sehingga perkara bisa langsung diproses lebih lanjut,” ungkap Kombes Hendra di Bandung, Selasa.

Penyerahan dilakukan langsung ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, yang menjadi kewenangan penanganan perkara ini mengingat lokasi tempat kejadian perkara berada dalam wilayah hukum kabupaten tersebut. Kasipenkum Kejati Jabar, Nursricahya Wijaya, memastikan berkas telah diterima dan akan segera ditelaah oleh jaksa penuntut umum.

“Berdasarkan lokasi kejadian, maka perkara ini menjadi wewenang Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Penerimaan berkas dilakukan hari ini dan kami akan segera menunjuk jaksa untuk memulai penyusunan surat dakwaan,” jelasnya.

Hingga saat ini, Taufik Hidayat masih menjalani masa tahanan di sel tahanan Mapolda Jabar. Keputusan mengenai pemindahan status dan tempat penahanan — apakah tetap di kepolisian atau dialihkan ke Lembaga Pemasyarakatan — sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan.

“Saat ini tersangka masih ditahan di Polda. Keputusan selanjutnya terkait tempat penahanan akan ditentukan oleh jaksa penuntut umum setelah menelaah kelengkapan berkas dan rencana proses persidangan,” tambah Cahya.

Pelimpahan tahap II ini merupakan langkah krusial dalam alur peradilan pidana di Indonesia. Setelah berkas diterima, jaksa memiliki waktu untuk menyusun surat dakwaan sebelum akhirnya mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung untuk dijadwalkan sidang perdana.***

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

AMARA Sumut Geruduk Poldasu Minta Copot Kapolres Deli Serdang Di Duga Tutup Mata Dengan Peredaran Narkoba Di Tanjung Morawa
Operasi Bersih Kampung Aceh: Polda Kepri Amankan 114 Orang dalam Penindakan Narkotika
Kepemimpinan Rico Waas Di Pertanyakan, Kepling Di Medan Terlibat Peredaran Narkoba, Kegagalan Lurah Dalam Fungsi Pengawasan Melekat (Failure of Supervision)
Kasus Dugaan Tabrak Lari Kalteng Dibawa ke DPR RI, Keluarga Korban Desak Komisi III Kawal Kepastian Hukum
Bisnis Gelap Benih Lobster Dibongkar Polisi, Tiga Tersangka Terancam Jerat TPPU
Bangunan Di Simpang Juanda Kota Medan Di duga Kebal Hukum, Abai K3 dan Tak Peduli Lingkungan, Drainase Isinya Material Bangunan
Lurah Madras Hulu “Bungkam” Saat Di Konfirmasi Terkait Dugaan Di Tangkapnya Kepling Oleh Polisi Terkait Narkoba
Waspada Modus Beli Kendaraan Murah, Polda Jabar Sita Baju Loreng hingga Senjata Mainan

Komentar

LINI MASA

Selasa, 8 September 2026 - 10:09 WIB

Penyidikan Selesai, Taufik Hidayat Siap Diajukan ke Pengadilan Lewat Kejari Bandung

Minggu, 6 September 2026 - 16:24 WIB

Operasi Bersih Kampung Aceh: Polda Kepri Amankan 114 Orang dalam Penindakan Narkotika

Minggu, 6 September 2026 - 12:31 WIB

Kepemimpinan Rico Waas Di Pertanyakan, Kepling Di Medan Terlibat Peredaran Narkoba, Kegagalan Lurah Dalam Fungsi Pengawasan Melekat (Failure of Supervision)

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Kasus Dugaan Tabrak Lari Kalteng Dibawa ke DPR RI, Keluarga Korban Desak Komisi III Kawal Kepastian Hukum

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Bisnis Gelap Benih Lobster Dibongkar Polisi, Tiga Tersangka Terancam Jerat TPPU

TAJUK HARI INI

"Danau ini bukan sekadar air," begitu katanya kepada Cinta, cucu semata wayangnya yang selalu duduk di sampingnya. (Dok-Foto Ilustrasi)

Cerpen

Senandung di Atas Permata Danau Toba

Senin, 7 Sep 2026 - 20:15 WIB