Majalah CEO | Batam – Polda Kepulauan Riau kembali melaksanakan penindakan tegas di kawasan Kampung Aceh, Batam, pada Minggu (6/9/2026). Melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), aparat berhasil mengamankan sebanyak 114 orang — terdiri dari 95 laki-laki dan 19 perempuan — sebagai bagian dari upaya berkelanjutan memutus rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Seluruh warga yang diamankan segera dibawa ke Markas Polda Kepri guna menjalani pemeriksaan menyeluruh, meliputi tes urine serta pendalaman informasi terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran maupun penggunaan narkoba. Langkah ini merupakan pelaksanaan nyata Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah yang terindikasi rawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa operasi ini dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kegiatan ini adalah wujud komitmen kami menindak tegas peredaran gelap narkotika. Hasil pemeriksaan dan penyelidikan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya bagi setiap orang yang terbukti melanggar,” ujarnya.
Polda Kepri juga menekankan bahwa penanganan narkotika tidak hanya mengandalkan penindakan, namun juga pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Operasi serupa akan terus dilakukan di titik-titik rawan guna mempersempit ruang gerak pelaku.
Pihak kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat turut serta menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. Setiap informasi yang diperoleh warga dapat disampaikan melalui layanan pelaporan kepolisian nomor 110 yang beroperasi 24 jam secara gratis.***

















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.