Majalahceo.id l Medan – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional SPPG 2 di Jalan Puskesmas 1, Gang Jambu, Kelurahan Sunggal
Keputusan itu tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor : 3779/D.TWS/08/2026,Jakarta, 26 Agustus 2026, tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol.
Surat ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehubungan dengan dasar tersebut, ditemukan bahwa SPPG terlampir tidak memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat yang sah sehingga perlu dilakukan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap SPPG dimaksud dengan kategori sanksi ringan dan pemberhentian seluruh hak operasional dalam jangka waktu maksimal 10 hari kalender, terhitung mulai dari tanggal surat ini dikeluarkan,” demikian isi surat tersebut.
Salah seorang Relawan di SPPG 2 Jalan Puskesmas 1, Gang Jambu, Kelurahan Sunggal 2 Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan yang tidak mau di sebut namanya membenarkan bahwa SPPG tersebut sudah di Suspen
“Ya bang, SPPG Sunggal 2 sudah di Suspen,” ungkapnya, Kamis (27/8/2026)
Rahmadsyah Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) mengapresiasi Langkah Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Dr Ketut Sumedana yang sudah melakukan Suspen kepada SPPG Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Johan Merdeka, Jefri Manik, Iqbal Alfansyuri yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolak SPPG Sunggal 2 (AMTOL SPPG ) juga mengapresiasi langkah Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Dr Ketut Sumedana yang sudah melakukan Suspen kepada SPPG Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.












