Langgar Aturan Tata Ruang, Satpol PP Di Minta Segel Alih Fungsi Bangunan Tanpa PBG Rumah Tinggal Menjadi Dapur SPPG Sunggal 2

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langgar Aturan Tata Ruang, Satpol PP Di Minta Segel Alih Fungsi Bangunan Tanpa PBG Rumah Tinggal Menjadi Dapur SPPG Sunggal 2 (Dok-Foto)

Langgar Aturan Tata Ruang, Satpol PP Di Minta Segel Alih Fungsi Bangunan Tanpa PBG Rumah Tinggal Menjadi Dapur SPPG Sunggal 2 (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Alih fungsi rumah tinggal menjadi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melanggar aturan tata ruang, memicu masalah sanitasi dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai standar industri,

Masalah Teknis dan Lingkungan Ketiadaan IPAL: Saluran limbah rumah tangga tidak dirancang untuk menampung volume kotoran dan minyak sisa pengolahan makanan skala besar.

Kerusakan Fisik: Pemakaian bangunan tanpa renovasi teknis yang tepat menurunkan faktor keandalan serta kesehatan struktur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Higienitas Buruk: Potensi timbulnya pencemaran lingkungan, bau, dan lalat akibat alur kerja dapur yang tidak memenuhi standar.

Pelanggaran Hukum dan Tata KotaTanpa PBG & SLF: Perubahan fungsi bangunan wajib disertai pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi agar sesuai zona wilayah.

“Kolega Minta Pengelola yang mengabaikan aturan tata ruang dan standar kelayakan di beri sangsi Tegas agar di segel dan di beri sanksi administratif hingga penutupan permanen dapur,” ungkapnya, Kamis (20/8/2026)

Kolega mengatakan bahwa merubah peruntukan rumah tinggal menjadi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak diperbolehkan karena melanggar standar sanitasi, tata ruang, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Penggunaan bangunan rumah tinggal memicu risiko tinggi pencemaran lingkungan, masalah pembuangan limbah, dan tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Alasan Larangan Alih Fungsi Rumah

Standar Sanitasi: Rumah tinggal tidak dirancang untuk mengolah makanan dalam jumlah besar untuk ribuan porsi.

Sistem Limbah: Saluran air kotor dan pembuangan limbah dapur komersial berbeda dengan rumah biasa.

Risiko Hukum: Alih fungsi tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melanggar aturan tata kota.

BACA SELENGKAPNYA:  Perkuat Kelestarian Pesisir, Wakil Bupati Tapanuli Tengah Ikuti Penanaman 2.000 Bibit Mangrove dalam Latma Pacific Partnership 2026

“Kolega minta BGN dan pemerintah daerah berhak mengenakan sanksi hingga penutupan operasional dapur yang melanggar aturan tempat,” katanya.

Sebelumnya, Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Koloborasi Lembaga Investigasi Aktifis dan Media Sumatera Utara (Kolega Sumut) akan menggelar aksi demo meminta SPPG Sunggal 2 terkait adanya dugaan pelanggaran yang terjadi di SPPG tersebut.

Rahmadsyah mengatakan bahwa temuan pelanggaran tersebut antara lain :

Menindak lanjuti permasalahan-permasalahan yang ada di Dapur SPPG Sunggal 2 Medan yang sudah berulang kali terjadi selisih paham antara Mitra pemilik fasilitas dan Yayasan.

Adapun poin-poin yang di maksud tersebut :

1. Mitra Yayasan (Pemilik Fasilitas) tidak mau memberikan laporan pertanggung jawaban SPPG kepada Yayasan yang mana di atur dalam Juknis antara BGN/SPPG & Yayasan
2. Mitra pemilik fasilitas SPPG tidak menerima relawan SPPG dari sekitaran dapur SPPG tersebut yang mana di atur dalam juknis 401 Halaman 64-65
3. Adanya dugaan Mitra SPPG berselisih paham dengan penanggung jawab Yayasan A/n Meily Wardhani, yang mana perselisih paham tersebut di duga mengarah kepada Pencemaran Nama Baik, kepada Penanggung Jawab Yayasan A/N Meily WardhaniDi duga adanya Tindakan kekerasan dan ancaman yang dilakukan oleh Relawan bawaan Mitra kepada Kepala SPPG yang mengarah Ketindak pidana ancaman pembunuhan kepada Kepala SPPG Sunggal 2 Medan
4. Adanya pemaksaan dari Mitra pemilik fasilitas SPPG Sunggal 2 Medan untuk mengkondisikan relawan bawaan nya yang di luar KTP kota Medan yang mana mereka tersebut berasal dari Nias untuk menduduki posisi – posisi tertentu yang di kondisikan oleh Mitra pemilik fasilitas.
5. Tidak mengindahkan permintaan PM yang di sekolah – sekolah muslim untuk pengantaran distribusi beragama Muslim dan menekan Yayasan untuk meleetakkan Relawan – Relawan bawaan nya juga yang berasal dari NiasSehingga sering melakukan penekanan terhadap Yayasan, dan di duga mengarah ketindak pidana.
6. Adanya dugaan Penistaan Agama, yang di lakukan salah satu Relawan bawaan Mitra Pemilik Fasilitas dari Nias mengarah kepada salah satu Relawan yang ber-KTP Medan.
7. Mitra pemilik fasilitas pertanggal 12 Agustus 2026 sudah membuat pernyataan tidak sanggup untuk menanggung pekerjaan yang di minta oleh KPPG menindak lanjuti surat KPPG Nomor B-348/06.01.01/08/2026 KPPG mengenai perbaikan terhadap 12 item pada SPPG Sunggal 2 , sehingga sesuai dengan pemenuhan standar fasilitas yang telah di tentukan.

BACA SELENGKAPNYA:  Klarifikasi Dan Hak Jawab Atas Impormasi Tidak Benar Di Media Sosial 

Adapun 12 Item tersebut:
1. Perbaikan fasilitas pengolahan IPAL sesuai standar bahan baku mutu
2. Pengadaan CCTV pada area yang belum terpantau agar mempermudah monitoring serta adanya rekaman produksi dan penyaluran.

3. Pengadaan alas tempat tidur agar Kesehatan dan keselamatan STAFF SPPG tejamin.
4. Pengadaan grease trap pada setiap tempat pencucian.
5. Membuat system drainase pada halaman depan agar bebas banjir dan terlindung dari serangga dan tikus.
6. Perbaikan tata letak (layout) agar terdapat ruangan penyimpanan ompreng.
7. Pengadaan unit chiller dan penambahan unit showcase.
8. Pengadaan unit exhaust fan untuk melancarkan surkulasi udara di ruangan.
9. Melakukan pengerjaan lantai keramik di ruangan loker.
10. Perbaikan tata letak (layout) menjadi leter L/U, tidak boleh ada alur yang bersilangan yang dapat menimbulkan kontaminasi silang.
11. Membuat petunjuk jalur evakulasi yang jelas kea rah titik kumpul untuk menjamin keselamatan.
12. Melakukan pengerjaan lantai dengan keramik anti slip/epoxy.

Dari point tersebut diatas Yayasan akhirnya menindak tegas dan mengambil apa saja yang sudah diserahkan
kepada Mitra Pemilik Fasilitas antara lain:
1. VA (Virtual Account Bank)
2. Maker
3. PIC Yayasan.

“Dengan pernyataan tersebut maka kami meminta Yayasan meminta kepada BGN & KPPG Kota Medan untuk MENSUSPEND permanen dapur SPPG SUNGGAL 2 MEDAN yang beralamat di Jl. Puskesmas I GG. Jambu dengan Nomor ID SPPG : N46PNIDG Kecamatan Medan Sunggal hingga masalah di dapur SPPG Sunggal 2 Selesai,” ungkap Rahmad di dampingi Meily Wardhani, DRA.

Rahmad yang juga Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) mengatakan bahwa saat dirinya berada di SPPG Sunggal 2 dirinya di hina oleh Tini Hafsah Sekretaris Muhammad Zein Siregar dengan mengatakan paok dan bodoh di hadapan pengacara dan mitra SPPG Sunggal 2.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Ibu Miskin Di Petisah Tengah Tak Dapat Bantuan Lansia, Sementara Ketua DPRD Medan Penumpukan Fasilitas, Dua Mobil Dinas Ketimpa Pohon
Kecelakaan Kerja Masih Tinggi, Balai K3 Medan Turun Tangan Periksa 9 Perusahaan
Dinsos Diminta Bertanggung Jawab, Jangan Biarkan Program Bantuan Pusat Gaduhkan Daerah
DPN Siapkan Aksi Besar ke Disnaker Sumut, Soroti Kasus Bianglala dan Kecelakaan Kerja Sinarmas
Terkait Penghinaan Terhadap Jurnalis, Komunitas Sahabat Jefri Akan Aksi Bersama Solidaritas Prabowo Gibran Minta BGN Suspen Permanen SPPG Sunggal 2 Kota Medan
KPPG Medan Sudah Proses Usulan Suspen SPPG Sunggal 2, AWAS Akan Gelar Aksi Terkait Dugaan Penghinaan Jurnalis
Robohnya Masjid Al Iqra’ ITM Jalan Gedung Arca Kota Medan, Kenangan Aktifis Dakwah Kampus
Tak Becus Urus Pasar, FPPT Imbau Tunda Bayar Kontribusi Bulanan Kepada PUD Pasar Kota Medan

Baca Juga

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Langgar Aturan Tata Ruang, Satpol PP Di Minta Segel Alih Fungsi Bangunan Tanpa PBG Rumah Tinggal Menjadi Dapur SPPG Sunggal 2

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:11 WIB

Kecelakaan Kerja Masih Tinggi, Balai K3 Medan Turun Tangan Periksa 9 Perusahaan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:20 WIB

Dinsos Diminta Bertanggung Jawab, Jangan Biarkan Program Bantuan Pusat Gaduhkan Daerah

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:06 WIB

DPN Siapkan Aksi Besar ke Disnaker Sumut, Soroti Kasus Bianglala dan Kecelakaan Kerja Sinarmas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Terkait Penghinaan Terhadap Jurnalis, Komunitas Sahabat Jefri Akan Aksi Bersama Solidaritas Prabowo Gibran Minta BGN Suspen Permanen SPPG Sunggal 2 Kota Medan

Tajuk Populer