Klarifikasi Dan Hak Jawab Atas Impormasi Tidak Benar Di Media Sosial 

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Pandan – BKPSDM Tapteng Sehubungan dengan beredarnya informasi dan narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Gusni Army Pasaribu, S.IP, MM., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Tengah, mengemban atau merangkap tiga jabatan sekaligus di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan ini kami menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas informasi yang tidak benar dan menyesatkan tersebut.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tapanuli Tengah, Gusni Army Pasaribu, S.IP, MM, pada hari Kamis 11 Juni 2026 membantah dengan tegas tuduhan dimaksud. Dirinya menyatakan bahwa narasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta, tidak didasarkan pada data administrasi kepegawaian yang benar, serta mengabaikan ketentuan hukum yang mengatur mengenai pengangkatan, penugasan, dan pelaksanaan tugas dalam birokrasi pemerintahan.

Perlu kami tegaskan bahwa informasi yang menyatakan Kepala BKPSDM merangkap tiga jabatan sekaligus adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta administratif maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seluruh tugas, kewenangan, dan tanggung jawab yang dijalankan oleh Kepala BKPSDM bersumber dari keputusan pejabat yang berwenang serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme birokrasi pemerintahan. Hingga saat ini tidak terdapat tiga jabatan definitif yang diemban secara bersamaan sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan maupun unggahan di media sosial.

Masyarakat perlu memahami bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, seorang pejabat dapat diberikan tugas tambahan, penunjukan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), Pelaksana Harian (Plh.), maupun penugasan tertentu yang melekat karena kedudukannya (ex officio). Penugasan tersebut merupakan mekanisme yang sah dan lazim dalam tata kelola pemerintahan guna menjamin keberlangsungan pelayanan publik serta tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai rangkap jabatan yang melanggar ketentuan hukum.

Oleh karena itu, penyebutan bahwa Kepala BKPSDM mengemban tiga jabatan sekaligus tanpa menjelaskan status jabatan, dasar hukum penugasan, maupun sifat penugasannya merupakan penyampaian informasi yang tidak utuh, tidak berimbang, dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Kami menghormati hak setiap warga negara untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Namun demikian, pengawasan tersebut hendaknya dilakukan secara objektif, berdasarkan data yang akurat, serta disampaikan dengan itikad baik. Kritik yang dibangun di atas fakta merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Sebaliknya, tuduhan yang tidak didukung bukti dan disebarluaskan kepada publik berpotensi menimbulkan fitnah yang merugikan nama baik seseorang maupun institusi pemerintahan.

Dalam perspektif hukum, setiap orang memiliki hak atas perlindungan kehormatan, martabat, dan reputasinya. Penyebaran informasi yang tidak benar atau informasi yang tidak melalui proses verifikasi yang memadai sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami mengimbau kepada seluruh pihak agar mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi di ruang digital. Verifikasi fakta merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya disinformasi yang dapat merugikan individu, institusi, maupun masyarakat luas.

Sebagai Aparatur Sipil Negara, fokus kami tetap pada pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengembangan sumber daya aparatur, serta menjalankan amanah jabatan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Integritas dan kinerja akan selalu dibuktikan melalui pengabdian, kepatuhan terhadap hukum, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat serta menjaga agar ruang publik tetap diisi oleh informasi yang faktual, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

BKPSDM  KABUPATEN  TAPANULI  TENGAH

“Kritik adalah bagian dari demokrasi, namun penyebaran informasi yang tidak benar bukanlah bagian dari kebebasan yang bertanggung jawab. Kebebasan berpendapat harus selalu berjalan beriringan dengan kejujuran, fakta, dan tanggung jawab.”

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Sempat Mendatangi Menara Mandiri, Massa ORI dan DPN Puas Usai Terima Penjelasan Resmi Bank Mandiri Terkait PT TSI dan PT BPSat
Pemkab Tapanuli Tengah dan Lanal Sibolga Matangkan Persiapan Latma Pacific Partnership 2026 Bersama US Pacific Fleet
PBG Bangunan Yang Berada Di Jalan Bromo Gang Mulia Kelurahan Tegal Sari II masih Dalam Pengurusan
Bupati Hadiri Rakor, Pemkab Tapanuli Tengah Terima Tambahan Dana TKD Rp123,7 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana
Percepat Distribusi Air Bersih ke Wilayah Kalangan, PDAM Mual Nauli Tinjau Proyek Jembatan Pipa Jalur Sihaporas
PMI Deli Serdang Terus Berinovasi dan Berkarya
Pemkab Tapteng bersama BRI Cabang Sibolga Salurkan DTH untuk 443 KK Warga Kecamatan Tukka
Tak Hargai Surat Himbauan Lurah, Satpol PP Kota Medan Di Minta Segel Bangunan Tanpa PBG di Jalan Bromo Gang Mulia

Baca Juga

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:50 WIB

Sempat Mendatangi Menara Mandiri, Massa ORI dan DPN Puas Usai Terima Penjelasan Resmi Bank Mandiri Terkait PT TSI dan PT BPSat

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:35 WIB

Pemkab Tapanuli Tengah dan Lanal Sibolga Matangkan Persiapan Latma Pacific Partnership 2026 Bersama US Pacific Fleet

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:43 WIB

PBG Bangunan Yang Berada Di Jalan Bromo Gang Mulia Kelurahan Tegal Sari II masih Dalam Pengurusan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

Bupati Hadiri Rakor, Pemkab Tapanuli Tengah Terima Tambahan Dana TKD Rp123,7 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:13 WIB

Percepat Distribusi Air Bersih ke Wilayah Kalangan, PDAM Mual Nauli Tinjau Proyek Jembatan Pipa Jalur Sihaporas

Tajuk Populer