Majalahceo.id l Medan – Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Medan bersama Direktorat Bina Pemeriksaan dan Pengujian K3 (Dit. Binariksa), Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Khusus (Riksus) pada 11–13 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat pengawasan sekaligus pembinaan terhadap penerapan norma ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan.
Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap masih tingginya angka Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK), sekaligus mendorong perusahaan membangun sistem pencegahan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Giat Riksus ini bermula dari tingginya angka Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang masih memprihatinkan di wilayah ini,” ujar Kepala Balai K3 Medan, dr. Santi Yuliandari, M.Kes., Selasa (11/8/2026).
Pemeriksaan Difokuskan pada Sembilan Perusahaan
Pemeriksaan intensif difokuskan pada sembilan perusahaan yang memiliki catatan tingkat insiden relatif tinggi.
Pemeriksaan tidak hanya diarahkan untuk menemukan ketidaksesuaian, tetapi juga untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai penerapan Norma K3 dalam kegiatan operasional sehari-hari.
Aspek yang diperiksa meliputi kebijakan dan komitmen manajemen, pengendalian potensi bahaya, penggunaan alat pelindung diri (APD), kelayakan sarana dan peralatan kerja, hingga kepatuhan pekerja terhadap prosedur kerja yang aman.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan terdiri atas Pengawas Ketenagakerjaan Dit. Binariksa, Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, serta Penguji K3 Balai K3 Medan.
Kolaborasi tersebut memadukan fungsi pengawasan Norma K3 dengan pengujian teknis terhadap kondisi lingkungan kerja. Dengan demikian, kondisi aktual perusahaan dapat dinilai secara lebih komprehensif dan berdasarkan bukti objektif.
Perpaduan Pengawasan dan Pengujian Teknis
Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap penerapan Norma K3 dan Norma Ketenagakerjaan di perusahaan, termasuk pemenuhan kewajiban pengusaha, sistem dan prosedur K3, pelaksanaan pengendalian risiko, kelengkapan administrasi K3, serta implementasinya secara nyata di tempat kerja.
Pemeriksaan tidak berhenti pada keberadaan dokumen maupun prosedur. Tim juga memastikan apakah ketentuan tersebut benar-benar diterapkan dan dipatuhi oleh manajemen maupun pekerja.
Pada saat yang sama, Penguji K3 Balai K3 Medan melakukan pengujian lingkungan kerja guna memperoleh data objektif mengenai potensi bahaya yang dapat memengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja.
Pengujian dilakukan terhadap berbagai faktor lingkungan kerja yang relevan dengan karakteristik dan proses produksi masing-masing perusahaan, seperti faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi, maupun faktor lingkungan kerja lainnya sesuai dengan potensi bahaya yang ditemukan.
Hasil pengukuran dan pengujian tersebut menjadi instrumen penting untuk mengetahui tingkat pajanan pekerja sekaligus menilai efektivitas pengendalian yang telah diterapkan perusahaan.
Data teknis tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah perbaikan, baik melalui pengendalian teknis, perbaikan prosedur kerja, peningkatan penggunaan APD, penguatan kompetensi pekerja, maupun langkah pengendalian lainnya sesuai dengan hierarki pengendalian risiko.
Masih Ditemukan Pelanggaran Norma K3
Dari evaluasi awal di lapangan, tim gabungan masih menemukan sejumlah ketidaksesuaian dan pelanggaran terhadap Norma Kerja maupun Norma K3.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penerapan K3 pada sebagian perusahaan masih perlu diperkuat. K3 diharapkan tidak hanya dipenuhi secara administratif, tetapi benar-benar menjadi bagian dari sistem manajemen dan budaya kerja perusahaan.
“Kami melihat penerapan K3 masih kerap dianggap sebagai beban bagi perusahaan. Padahal, seharusnya K3 dijadikan sebagai investasi jangka panjang demi kelangsungan bisnis,” tegas dr. Santi.
Menurutnya, penerapan K3 yang baik tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi perusahaan.
Lingkungan kerja yang aman dan sehat dapat menekan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, mengurangi kehilangan waktu kerja, menjaga produktivitas, melindungi aset, serta mendukung keberlangsungan operasional perusahaan.
“Sayangnya, masih banyak temuan pelanggaran di lapangan terkait Norma Kerja maupun Norma K3 yang tidak dijalankan secara disiplin oleh pihak manajemen,” tambah dr. Santi saat memaparkan kondisi operasional perusahaan sasaran.
Tidak Semata-Mata Penindakan
Meskipun ditemukan berbagai ketidaksesuaian, kegiatan Riksus ini tidak semata-mata berorientasi pada penindakan.
Pemeriksaan juga menjadi bagian dari fungsi pembinaan pemerintah kepada perusahaan agar mampu mengenali kekurangan, memahami potensi risiko, serta melakukan langkah korektif dan preventif secara terukur.
Melalui keterlibatan langsung pemerintah di tempat kerja, perusahaan mendapatkan arahan mengenai aspek-aspek yang harus diperbaiki sekaligus didorong untuk membangun sistem pengendalian K3 yang berkelanjutan.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bahwa kepatuhan terhadap Norma K3 bukan sekadar kewajiban untuk memenuhi regulasi, melainkan kebutuhan perusahaan dalam melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.
Hasil Pemeriksaan Menjadi Dasar Tindak Lanjut
Seluruh hasil pemeriksaan Norma K3 dan pengujian teknis lingkungan kerja selanjutnya akan dianalisis dan diintegrasikan sebagai bahan dalam Nota Pemeriksaan Pengawasan Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, tindak lanjut yang diberikan kepada perusahaan tidak hanya didasarkan pada hasil observasi di lapangan, tetapi juga diperkuat oleh data pengukuran dan pengujian yang objektif.
Nota Pemeriksaan tersebut menjadi instrumen pembinaan dan pengawasan agar perusahaan melakukan perbaikan terhadap berbagai ketidaksesuaian yang ditemukan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Perusahaan diharapkan menindaklanjuti hasil pemeriksaan melalui perbaikan sistem, fasilitas, prosedur maupun pengendalian teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Hadir untuk Mencegah Kecelakaan Kerja
Sinergi antara Balai K3 Medan, Dit. Binariksa, dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara menunjukkan kehadiran serta keterlibatan aktif pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja.
Pemerintah tidak hanya hadir ketika kecelakaan telah terjadi, tetapi juga berupaya melakukan pencegahan melalui pemeriksaan, pengujian, pembinaan, edukasi, pemberian rekomendasi perbaikan, serta pengawasan terhadap tindak lanjut perusahaan.
Kolaborasi antara fungsi pengawasan dan pengujian K3 tersebut diharapkan dapat menjadi model dalam memperkuat pembinaan K3 di perusahaan.
Dengan pengawasan yang konsisten, data pengujian yang objektif, serta komitmen perusahaan untuk melakukan perbaikan, berbagai potensi bahaya dapat dikendalikan sejak dini sehingga Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja dapat dicegah.
Pada akhirnya, kegiatan ini menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja merupakan tanggung jawab bersama.
Pemerintah berperan sebagai regulator, pengawas, pembina, sekaligus pemberi dukungan teknis. Perusahaan bertanggung jawab memastikan terpenuhinya persyaratan K3, sementara pekerja memiliki peran penting dalam menjalankan prosedur kerja yang aman serta membangun budaya K3 di tempat kerja.
Melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang semakin aman, sehat, produktif, dan berkelanjutan, sekaligus mampu menekan angka Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja di Sumatera Utara.











