Majalahceo.id l Medan – Satpol PP Kota Medan menjadi sorotan Aliansi Wartawan Sumatera Utara yang “tajam ke bawah, tumpul ke atas”
Rahmadsyah Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) mengatakan bahwa Fenomena Penegakan Perda oleh Satpol PP Kota Medan di ragukan di mana pedagang kaki lima (PKL) atau pedagang kecil ditindak dengan cepat dan tegas, sementara proyek bangunan besar (milik korporasi atau tokoh berpengaruh) yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terkesan dibiarkan berjalan, mencerminkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum di lapangan.
“Kami menemukan adanya ketimpangan Penegakan Hukum di Lapangan yang di lakukan oleh Satpol PP Kota Medan Tajam ke Pedagang Kuliner Pagaruyung Little India Kampung Madras tapi Tumpul ke Bangunan tanpa PBG,” ungkapnya, Sabtu (3/10/2026)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Rahmad mengatakan Penertiban Kawasan Kuliner Pagaruyung Kampung Madras Little India dilakukan Satpol PP Kota Medan secara agresif, sehingga penindakan ini kerap memicu konflik sosial karena berdampak langsung pada urusan perut dan mata pencaharian masyarakat kecil yang tidak memiliki ruang alternatif untuk berjualan, sementara Tim Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) menemukan tidak sedikit proyek perumahan, gedung komersial, atau bangunan megah yang tetap berdiri dan beroperasi meski belum mengantongi izin PBG resmi bahkan DPRD Kota Medan sudah merekomendasikan untuk bongkar Bangunan Tanpa PBG, namun Satpol PP Kota Medan di nilai lambat atau ragu-ragu untuk menyegel atau membongkar bangunan-bangunan skala besar tersebut.
“Bangunan Tanpa PBG sering kali dihadapkan pada intervensi politik, kedekatan pemilik dengan kekuasaan, atau celah hukum (oligarki) sehingga menimbulkan Kebocoran Pendapatan Daerah (PAD) mengakibatkan berarti membiarkan potensi kerugian negara/daerah bahkan berdampak kepada kerusakan Tata Ruang dan Risiko Lingkungan,” katanya.
Lanjut Rahmad mengatakan bahwa pembiaran terhadap Bangunan komersial berskala besar yang dibangun tanpa kajian PBG dan SLF berisiko melanggar zonasi hijau, menutup saluran drainase, memicu banjir, hingga mengabaikan aspek keselamatan bangunan sehingga memicu krisis kepercayaan publik.
“Ketika masyarakat melihat aturan hanya tajam ke Pedagang Pagaruyung Tumpul ke Bangunan tanpa PBG legitimasi hukum pemerintah daerah akan merosot dan memicu apatisme terhadap aturan tata kota,” pungkasnya.
















Komentar