Majalahceo.id l Medan – Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai pembongkaran klaster atau bangunan berfasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong berpotensi kuat sebagai bentuk penghilangan barang bukti (obstruction of justice).
Di kutip dari berbagai sumber bahwa Poin-poin utama dari pernyataan Saut Situmorang meliputi:
• Potensi Tindak Pidana: Saut menyebut bahwa keberadaan bangunan beserta fasilitas di dalamnya yang sangat kasat mata merupakan indikasi adanya peristiwa pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
• Menghilangkan Barang Bukti Sebelum Audit: Tindakan membongkar bangunan dan memindahkan atau menghilangkan barang-barang sebelum dilakukan audit maupun penyelidikan hukum yang tuntas dikategorikan sebagai tindakan menghilangkan barang bukti.
• Menghalangi Penegakan Hukum (Obstruction of Justice): Menurutnya, pihak-pihak yang merusak, mengubah, atau menghilangkan kondisi asli lokasi kejadian setelah adanya temuan awal (seperti dari Ombudsman RI) dapat disangkakan menghalangi proses penegakan hukum.
• Kejanggalan Waktu: Saut mempertanyakan mengapa pembongkaran dilakukan secara mendadak di tengah proses investigasi dan kunjungan pejabat/DPR, alih-alih mengamankan dan menyegel lokasi tersebut lebih dulu untuk kepentingan pembuktian
















Komentar