Majalahceo.id l Medan – Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, pernah meluncurkan zonasi pedagang kaki lima (PKL) atas upaya menciptakan kenyamanan dan estetika kota di kawasan kuliner Pagaruyung, Jalan Zainul Arifin Medan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.5/2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan
Di dalam Akun resmi Pemko Medan https://portal.medan.go.id/berita/zonasi-pkl-wujudkan-trantibum-estetika-kota-dan-peningkatan-ekonomi__read3422.html
Adapun Tujuan Program: Menciptakan kenyamanan, menjaga estetika kota, serta mendorong pedagang kaki lima (PKL) agar naik kelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diluncurkan oleh Pemerintah Kota Medan yang diwakili oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Rakhmat Harahap.
Kegiatan peluncuran tersebut bertepatan dengan momen Tahun Baru Islam 1 Muharam 1445 Hijriah (sekitar Juli 2023) yang dirangkai dengan kegiatan seperti pawai obor.
Rahmadsyah Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) yang juga mantan Ketua Pedagang Kuliner Pagaruyung Little India Kampung Madras mengatakan bahwa Kasatpol PP Kota Medan Jangan Asal Gusur, karena karena kawasan Kuliner Pagaruyung sudah di tetapkan sebagai Objek Daya Tarik Wisata Kuliner Kota Medan oleh Dinas Pariwisata Kota Medan.
“Melalui media ini saya minta Bang Yunus Kasatpol Kota Medan jangan Amnesia, waktu itu bang Yunus pernah menjadi Camat Medan Petisah, saat itu Walikotanya Pak Rahudman Harahap dan Pak Amiruddin Ketua DPRD Kota Medan, mereka yang meresmikan dan melaunching Pagaruyung sebagai Objek Wisata Kuliner Kota Medan, jadi tolonglah supaya sama sama kita menjaga Kuliner Pagaruyung di berdayakan bukan di gusur atau di hilangkan,” ungkapnya.
Lanjut Rahmad mengatakan bahwa Kuliner Pagaruyung (Medan): Kawasan legendaris “Little India” di Jalan KH Zainul Arifin, Medan, yang ditata zonasi PKL-nya guna menciptakan kenyamanan wisata malam bagi para pedagang lokal dan keturunan India di bentuk oleh Kerja sama tiga kementerian bersama PT Sinar Sosro dan PT Bank Sumut dalam menata kawasan pedagang kaki lima (PKL) adalah bagian dari program nasional Pemberdayaan dan Penataan PKL melalui Corporate Social Responsibility (CSR).
Tiga kementerian yang menginisiasi gerakan bersama ini meliputi:
• Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
• Kementerian Perdagangan (Kemendagri)
• Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM)
Kolaborasi lintas sektor ini bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat bawah dengan mengubah area PKL kumuh menjadi pusat kuliner yang higienis, tertata, dan bernilai estetika tinggi tanpa adanya penggusuran paksa.
Pemerintah pusat memberikan payung hukum dan konsep tata ruang ekonomi, sementara PT Sinar Sosro bertindak sebagai mitra swasta yang mengucurkan dana CSR untuk membangun sarana-prasarana fisik (seperti tenda seragam, meja, kursi, dan etalase pedagang) dan Gapura Pintu Masuk dan Pintu Keluar.
Model replikasi nasional dari program 3 kementerian dan Sosro ini telah diimplementasikan di berbagai wilayah di Indonesia.
















Komentar