Tak Becus Urus Pasar, FPPT Imbau Tunda Bayar Kontribusi Bulanan Kepada PUD Pasar Kota Medan

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Tak Becus Urus Pasar, FPPT imbau Tunda Bayar Kontribusi Bulanan Kepada PUD Pasar Kota Medan (Dok-Foto)

Tak Becus Urus Pasar, FPPT imbau Tunda Bayar Kontribusi Bulanan Kepada PUD Pasar Kota Medan (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Suasana sejumlah pasar tradisional di Kota Medan kembali diwarnai keresahan para pedagang. Di tengah kondisi pasar yang dinilai semakin memprihatinkan dan omzet yang terus menurun, Forum Pedagang Pasar Tradisional (FPPT) Kota Medan mengambil langkah tegas dengan membagikan brosur kepada para pedagang berisi imbauan untuk menunda pembayaran kontribusi bulanan kepada PUD Pasar Kota Medan.

Pembagian brosur tersebut dilakukan di Pusat Pasar Medan, Selasa (18/8/2026). Langkah ini disebut sebagai bentuk protes sekaligus upaya mengingatkan PUD Pasar agar terlebih dahulu memenuhi hak dan tuntutan para pedagang.

Ketua FPPT Kota Medan, Dedi Arvisyahari, mengatakan penundaan pembayaran bukan dilakukan tanpa alasan. Menurutnya, para pedagang selama ini tetap dibebani kewajiban membayar kontribusi bulanan, sementara berbagai persoalan mendasar yang menyangkut kenyamanan dan kelayakan pasar dinilai belum mendapatkan penyelesaian yang memadai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

«“Brosur yang dibagikan ini untuk mengingatkan PUD Pasar Kota Medan atas tanggung jawabnya kepada para pedagang. Jangan hanya maunya menerima uang bulanan, tetapi tidak memberikan hak pedagang akan tempat yang layak,” ujar Dedi.»

Dedi menjelaskan, sedikitnya ada tiga tuntutan utama yang disampaikan para pedagang melalui FPPT kepada PUD Pasar Kota Medan.

Pertama, PUD Pasar diminta melakukan perbaikan dan renovasi secara menyeluruh terhadap enam pasar yang dinilai membutuhkan pembenahan serius. Perbaikan tersebut juga diminta dilakukan secara transparan sebelum kontribusi kembali ditarik secara normal.

Kedua, FPPT meminta agar pedagang kaki lima (PKL) ilegal di sekitar pasar ditertibkan. Keberadaan PKL yang berjualan di luar area pasar, menurut para pedagang, telah menciptakan persaingan yang tidak sehat dan berdampak langsung terhadap pendapatan pedagang yang berjualan di dalam pasar.

Ketiga, persoalan kebersihan dan keamanan pasar juga menjadi sorotan. FPPT meminta agar kondisi pasar dibenahi setiap hari sehingga konsumen kembali merasa nyaman dan tertarik berbelanja di pasar tradisional.

Bagi para pedagang, persoalan tersebut bukan sekadar masalah fasilitas. Kondisi pasar yang buruk disebut berimbas langsung terhadap pendapatan mereka.

Atap yang bocor, lantai yang rusak, drainase tersumbat, toilet yang kotor hingga fasilitas penunjang yang dinilai tidak layak menjadi gambaran kondisi sejumlah pasar yang dipersoalkan.

Di sisi lain, kontribusi bulanan tetap dipungut.

Kondisi tersebut, kata Dedi, membuat sebagian pedagang mempertanyakan kembali keseimbangan antara kewajiban dan hak mereka sebagai pedagang.

“Bagaimana pedagang bisa terus membayar kontribusi kalau kondisi pasar seperti ini dan pendapatan mereka terus menurun?” tegasnya.

Persoalan lainnya adalah kebersihan pasar. Sampah yang menumpuk, bau tidak sedap serta lingkungan yang dianggap kurang terawat dinilai membuat konsumen enggan datang. Ketika jumlah pembeli berkurang, omzet pedagang pun ikut terdampak.

Belum lagi persaingan dengan PKL ilegal yang menurut FPPT belum tertangani secara maksimal.

Dedi menilai, persoalan tersebut harus segera mendapatkan perhatian serius dari PUD Pasar Kota Medan. Sebab, keberadaan pasar tradisional bukan hanya menyangkut bangunan dan tempat berjualan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup ribuan pedagang yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan setiap hari.

“Tidak adanya perbaikan atau renovasi di enam pasar yang kondisinya sangat memprihatinkan menjadi salah satu alasan para pedagang menunda pembayaran kontribusi bulanan,” katanya.

Pembagian brosur tersebut tidak hanya dilakukan di Pusat Pasar. FPPT Kota Medan juga berencana menyebarkannya ke sejumlah pasar tradisional lainnya di Kota Medan.

Menurut Dedi, langkah tersebut merupakan bentuk konsolidasi sekaligus penyampaian sikap para pedagang agar persoalan yang selama ini mereka hadapi tidak lagi dianggap sepele.

«“Itulah sejumlah alasan yang membuat para pedagang menunda pembayaran kontribusi bulanan. Brosur ini juga akan kita bagikan kepada para pedagang di pasar tradisional lainnya yang ada di Kota Medan,” tegas Dedi.»

FPPT berharap langkah tersebut dapat menjadi momentum bagi PUD Pasar Kota Medan untuk duduk bersama dengan para pedagang dan mencari solusi atas berbagai persoalan yang terjadi.

Bagi para pedagang, yang mereka harapkan sebenarnya sederhana: pasar yang layak, bersih, aman, tertib, memiliki daya tarik bagi konsumen, serta mampu memberikan ruang usaha yang adil bagi mereka yang setiap hari menggantungkan hidup di dalamnya.

Kini, bola berada di tangan pengelola pasar. Para pedagang menunggu apakah tuntutan tersebut akan segera dijawab dengan langkah nyata, atau justru persoalan kontribusi dan kondisi pasar akan kembali menjadi polemik berkepanjangan.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Amran Pedagang Martabak India Muslim Sebut Jangan Gusur Kami, Puluhan Tahun Ida Waas Mamaknya Rico Waas Sering Belanja Ke Kawasan Kuliner Pagaruyung di Medan
Rencana Kerja Penetapan RKPDes Cimahi 2027, Susun Kegiatan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa
Di Duga Abai K3, Disnaker Sumut Dan Dewan K3 Di Minta Periksa Asrama Bidan di Deli Serdang Terbakar, 2 Ruangan di Lantai 4 Hangus
Eks Pimpinan KPK Sebut Ada Peristiwa Pidana Di Lapas “Wah” Cibinong Dan Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti
Melawan Lupa, Satpol PP Kota Medan Jangan Main Gusur, Kuliner Pagaruyung Sudah Sesuai Perda Kota Medan No.5 Tahun 2022 Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL
Di Hari Kesaktian Pancasila, Pedagang Kuliner Pagaruyung Little India Kampung Madras Datangi Lurah Petisah Tengah
Aksi September Hitam, Telah Terjadi Pelanggaran HAM Dan Mal Administrasi Di Imigrasi Sumut
Bangunan Lapas “Wah” Tanpa Izin Dan Anggaran Misterius, LSM Kebenaran Keadilan: Apresiasi Ombudsman RI dan Minta Copot Menteri Imipas

LINI MASA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Amran Pedagang Martabak India Muslim Sebut Jangan Gusur Kami, Puluhan Tahun Ida Waas Mamaknya Rico Waas Sering Belanja Ke Kawasan Kuliner Pagaruyung di Medan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Rencana Kerja Penetapan RKPDes Cimahi 2027, Susun Kegiatan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:34 WIB

Eks Pimpinan KPK Sebut Ada Peristiwa Pidana Di Lapas “Wah” Cibinong Dan Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Melawan Lupa, Satpol PP Kota Medan Jangan Main Gusur, Kuliner Pagaruyung Sudah Sesuai Perda Kota Medan No.5 Tahun 2022 Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Di Hari Kesaktian Pancasila, Pedagang Kuliner Pagaruyung Little India Kampung Madras Datangi Lurah Petisah Tengah

TAJUK HARI INI