Majalahceo.id l Medan – Narasi mengenai September Hitam secara historis merujuk pada rentetan tragedi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia yang terjadi atau diperingati pada bulan September.
Seiring perkembangannya, momentum ini juga digunakan oleh masyarakat sipil, mahasiswa, dan lembaga pengawas untuk menyuarakan kritik terhadap isu-isu keadilan kontemporer, termasuk pelanggaran HAM dan maladministrasi di berbagai instansi pemerintah, salah satunya Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Berikut adalah breakdown isu terkait keterkaitan antara gerakan September Hitam, potensi pelanggaran HAM, serta maladministrasi dalam ruang lingkup keimigrasian:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1.Konteks “September Hitam” dan Pelanggaran HAM
Secara tradisional, gerakan September Hitam mengikat ingatan kolektif pada kasus-kasus besar seperti:
• Tragedi 1965–1966
• Tragedi Tanjung Priok (1984)
• Tragedi Semanggi II (1999)
• Pembunuhan aktivis HAM Munir (2004)
• Kekerasan aparat pada aksi Reformasi Dikorupsi (2019)
Namun, dalam refleksi aksi belakangan ini, fokusnya meluas pada kekerasan negara dan penegakan hukum hari ini, termasuk bagaimana institusi di bawah Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menjalankan fungsinya secara akuntabel.
2.Potensi Pelanggaran HAM dalam Sektor Imigrasi
Dalam lingkup keimigrasian, isu HAM umumnya bersinggungan dengan penanganan warga negara asing (WNA), pencari suaka, pengungsi lintas negara, maupun pengawasan warga negara sendiri:
• Kondisi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim): Beberapa laporan dari Komnas HAM dan studi hukum kerap menyoroti masalah overcapacity (kelebihan muatan) di Rudenim.
Kondisi ruang tahanan yang terlalu penuh berisiko memicu pelanggaran hak atas fasilitas kesehatan yang layak, sanitasi, keamanan, serta potensi terjadinya kekerasan fisik antardeteni maupun dari oknum petugas.
• Ketidakjelasan Hak Detensi: Penahanan jangka panjang tanpa batas waktu yang jelas bagi pencari suaka atau orang asing yang menunggu deportasi dinilai mengabaikan hak asasi mendasar untuk mendapatkan kepastian hukum.
3.Masalah Maladministrasi di Lingkungan Imigrasi
Berdasarkan data dari Ombudsman RI (lembaga pengawas pelayanan publik), maladministrasi merupakan salah satu pintu masuk terjadinya pelanggaran hak warga negara.
Kasus yang kerap ditemukan meliputi:
• Penyalahgunaan Wewenang dan Pungli: Praktik pungutan liar (pungli) atau pemerasan oleh oknum petugas dalam pengurusan dokumen keimigrasian, visa, izin tinggal, maupun di gerbang pemeriksaan bandara dan pelabuhan internasional.
• Fasilitas Khusus dan Diskriminasi: Mirip dengan temuan sidak Ombudsman di bawah direktorat satu atap (seperti kasus klaster hunian mewah di Lapas Cibinong), penyelewengan standar fasilitas tahanan/detensi bagi individu yang memiliki akses finansial memicu ketimpangan perlakuan yang mencederai keadilan publik.
• Ketidakpatuhan Internal: Pemeriksaan internal oleh Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi secara berkala menemukan ratusan oknum pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin dan prosedur operasional standar (SOP) pelayanan dokumen.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media di Imigrasi Sumut telah terjadi Pelanggaran HAM dan Mal Administrasi dan terkait ini Tariq Mangaratua Batubara telah melaporkannya Ke Polrestabes Medan.
















Komentar