Majalahceo.id l Medan -; Berdasarkan Informasi yang di himpun awak mediaz Temuan mengenai klaster atau rumah mewah di area Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, telah dikonfirmasi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) serta Ombudsman RI.
Fakta-Fakta Utama:
• Bukan Anggaran Negara (APBN): Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenimipas menyatakan bahwa bangunan tersebut bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
• Dibangun Swadaya & Tanpa Izin: Bangunan klaster tersebut dibuat secara swadaya, tidak memiliki izin mendirikan bangunan, serta berdiri di atas bantaran sungai.
• Tidak Terdaftar sebagai Aset Negara: Dari 16 rumah atau bangunan di kawasan tersebut, hanya 3 yang tercatat dalam SIMAK BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara), sedangkan 13 bangunan lainnya tidak terdaftar.
• Asal-Usul Dana Misterius: Kepala Urusan Umum Lapas Cibinong mengakui tidak mengetahui asal-usul anggaran pembangunan 13 unit rumah yang dikerjakan antara Januari hingga April 2023 tersebut karena tidak dilibatkan.
• Dugaan Komersialisasi: Ombudsman RI mengungkap adanya indikasi bahwa hunian tersebut disewakan atau dibayar oleh narapidana untuk ditempati.
• Sudah Dibongkar: Sebanyak 10 unit bangunan/fasilitas mewah di area belakang Lapas Cibinong telah dirobohkan atau diratakan dengan tanah pada Rabu, 30 September 2026.
Habib Ketua, LSM Kebenaran Keadilan mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi terhadap kinerja ombudsman RI yang berani membongkar rumah mewah dan elit di lapas Cibinongz dirinya juga meminta agar Prabowo Presiden RI mencopot Menteri Imipas.
“Bangunan Lapas “Wah” Tanpa Izin Dan Anggaran Misterius, Kami LSM Kebenaran Keadilan mengapresiasi Ombudsman RI dan kami minta Presiden Prabowo copot Menteri Imipas,” ungkapnya.
















Komentar