MAJALAHCEO | Jakarta – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dirinya menjadi korban dugaan penyadapan yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurut Yusril, laporan mengenai peristiwa tersebut telah disampaikan kepada Presiden oleh Kapolri.
Dalam pernyataan di kantornya di Jakarta, selasa, (3/10/2026). Yusril menegaskan bahwa peristiwa penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah menteri bukan perkara biasa. Ia menyatakan belum diketahui secara pasti tujuan penyadapan tersebut, sehingga kasus ini menjadi persoalan serius yang menyentuh kedaulatan dan keamanan negara.
“Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap ya dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” ujar Yusril.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Salah satu tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Kronologi yang berkembang menyebutkan bahwa dugaan penyadapan terhadap Prabowo telah berlangsung sejak tahun 2025 dan baru terungkap setelah dilaporkan pada tanggal 30 Oktober. Berbagai laporan menyebut modus dugaan penyadapan melalui server LIMS yang dikelola oleh unsur‑unsur jenderal yang terlibat.
Kasus ini memicu reaksi luas di kalangan parlemen dan pengamat hukum. DPR mendesain proses hukum berjalan transparan, sementara sejumlah pengamat menyebut kasus ini berpotensi menjadi makar yang berkaitan dengan operasi politik. Selain Presiden, Wapres Gibran Rakabuming Raka dan sejumlah menteri disebut masuk sasaran penyadapan, meskipun hal tersebut masih harus dikonfirmasi secara resmi oleh penyidik.
Polri menyatakan bahwa kasus ini murni perbuatan oknum dan bukan kebijakan institusi. Namun publik tetap menunggu hasil penyelidikan yang dapat menjelaskan siapa yang memerintahkan penyadapan, siapa saja sasaran sebenarnya, serta untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan.
Yusril menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi peringatan besar bagi negara. Sebagai kepala negara, Presiden seharusnya berada di bawah perlindungan hukum, bukan justru menjadi sasaran intersepsi ilegal. Ia berharap penyidik mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh tanpa tebang pilih.***
Sumber Berita: Inews

















Komentar