MAJALAHCEO | JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI terus melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset meski sedang berada dalam masa reses. Pembahasan yang digelar pada Rabu, 28 Oktober 2026, ini telah menyerap puluhan aspirasi dari berbagai kalangan guna memastikan regulasi tersebut tidak keliru diterapkan atau dijadikan alat kekuasaan oleh pihak-pihak tertentu.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang memimpin langsung sidang pembahasan tersebut menyatakan bahwa kehati-hatian adalah kunci utama dalam menyusun undang-undang ini. Ia menegaskan bahwa tujuan dari keberadaan peraturan ini adalah untuk mengambil kembali aset yang jelas berasal dari tindak pidana, bukan untuk merampas harta warga secara sewenang-wenang.
“Kami mendengar banyak masukan dari masyarakat, termasuk para ahli hukum dan praktisi, agar tidak ada celah yang dapat disalahgunakan. Setiap pasal kami periksa dengan teliti karena ini menyangkut hak milik warga negara,” ujar Sahroni.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisi III telah membentuk Panitia Kerja khusus yang diketuai oleh Habiburokhman dengan Soedeson Tandra sebagai wakil ketua untuk menyelesaikan draf pembahasan. Target pengesahan undang-undang ini ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2026.
Sahroni juga menyadari bahwa tidak ada undang-undang yang sempurna sepanjang masa, dan terbuka kemungkinan adanya uji materiil di Mahkamah Konstitusi setelah undang-undang ini nantinya berlaku. Namun demikian, pihaknya berupaya meminimalkan kekurangan sejak proses penyusunan agar kepentingan masyarakat luas tetap terlindungi.
Salah satu prinsip yang dijaga ketat dalam pembahasan ini adalah asas praduga tak bersalah. Mekanisme perampasan aset harus tetap didasarkan pada proses hukum yang sah dan pembuktian yang kuat di pengadilan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan hak-haknya. Berbagai usulan yang muncul di masyarakat kini sedang dikaji secara mendalam oleh panitia kerja sebelum draf akhir disampaikan ke rapat paripurna DPR.***

















Komentar