MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Pandan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Selasa 3 November 2026, menggelar Rapat Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Cendrawasih, Kantor Bupati Tapanuli Tengah.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan doa bersama. Rapat ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Tengah, Mahmud Efendi, SH didampingi Sekda Kabupaten Tapanuli Tengah Drs. Binsar TH Sitanggang, M.SP,. Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 424/BKB.P/2026 Tanggal 13 Mei 2026 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Wabup Mahmud Efendi menekankan pentingnya peran ormas sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta menjaga persatuan bangsa. Kendati demikian, pengawasan yang terarah, terpadu, dan berkesinambungan tetap diperlukan agar seluruh ormas beraktivitas sesuai aturan hukum dan tidak meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan bukan bertujuan untuk membatasi ruang gerak organisasi, melainkan memastikan seluruh ormas beroperasi sesuai koridor hukum yang berlaku dan mampu memberikan kontribusi positif. Koordinasi lintas sektoral melalui Tim Terpadu menjadi kunci utama terciptanya situasi daerah yang kondusif,” tegas Mahmud Efendi.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati menyampaikan enam arahan strategis sebagai pedoman Tim Terpadu dalam menjalankan tugas di lapangan :
1. Pendataan dan Pemetaan Ormas : Melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap ormas terdaftar maupun belum terdaftar, mencakup kepengurusan, legalitas, alamat sekretariat, hingga bidang kegiatan.
2. Pemantauan Aktivitas Lapangan : Mengawasi kegiatan ormas di bidang sosial, keagamaan, dan kepemudaan. Jika ditemukan potensi gangguan ketertiban, koordinasi penanganan antarinstansi harus segera dilakukan.
3. Penguatan Sinergitas Lintas Sektoral : Meminta Kesbangpol, TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, dan unsur terkait untuk mengintensifkan komunikasi guna menghindari tumpang tindih tugas atau keterlambatan laporan.
4. Pendekatan Persuasif dan Pembinaan : Mengutamakan edukasi, komunikasi, dan dialog terbuka. Namun, pelanggaran hukum tetap ditindak tegas, objektif, dan profesional.
5. Deteksi Dini Konflik Sosial: Mencegah perselisihan antarkelompok, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, serta intoleransi sebelum menjadi konflik terbuka.
6. Pelaporan Berkala : Menginstruksikan Badan Kesbangpol Tapteng mengkoordinasikan laporan hasil pemantauan secara rutin sebagai bahan evaluasi dan dasar kebijakan Bupati.
Selain itu, Wabup Mahmud Efendi mendorong Kesbangpol untuk merencanakan agenda koordinasi ke depan, termasuk persiapan Rapimda/Forkopimda secara matang agar penganggaran dan pelaksanaan program kerja berjalan optimal.
Rapat ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Tapanuli Tengah dan Sibolga, antara lain perwakilan Kodim 0211/TT, Polres Tapteng, Kejaksaan Negeri Sibolga, Pengadilan Negeri Sibolga, Lanal Sibolga, Satrad 103 Sibolga, BIN Tapteng, Satreskrim Polres Tapteng Tapteng , Kepala Badan Kesbangpol, serta pimpinan perangkat daerah terkait.
Melalui sinergi ini, Pemkab Tapteng berharap pengawasan ormas berjalan makin efektif sehingga keberadaan organisasi masyarakat dapat memberikan manfaat nyata serta menjaga kondusivitas wilayah.***

















Komentar