Dua Kali Terima SP, Warga Gang Anggrek Tunggu SP‑3 Agar Tembok Diduga Ilegal Ditindaklanjuti

- Reporter

Senin, 2 November 2026 - 13:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Wartawan Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Setelah dua kali menerima Surat Peringatan, warga berharap Pemko Medan tidak ragu mengeluarkan SP‑3 dan melanjutkan tahapan pembongkaran jika bangunan tembok yang dipersoalkan terbukti melanggar peraturan (Dok-Poto)

Setelah dua kali menerima Surat Peringatan, warga berharap Pemko Medan tidak ragu mengeluarkan SP‑3 dan melanjutkan tahapan pembongkaran jika bangunan tembok yang dipersoalkan terbukti melanggar peraturan (Dok-Poto)

MajalahCeo id I Tapteng (Sumut) –  Medan – Penegakan tata ruang di Jalan Seroja Gang Anggrek, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal menjadi sorotan warga. Setelah dua kali menerima Surat Peringatan, warga berharap Pemko Medan tidak ragu mengeluarkan SP‑3 dan melanjutkan tahapan pembongkaran jika bangunan tembok yang dipersoalkan terbukti melanggar peraturan.

Berdasarkan Surat Peringatan II Nomor 600.1.15.2/SP‑3573 tanggal 27 Oktober 2026 yang ditandatangani a.n Kepala Dinas PKPCKTR oleh Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan Dicky Rahmadani, S.E., M.T, disebutkan bahwa pemilik bangunan tidak melaksanakan pembongkaran mandiri sesuai tenggang waktu yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, SP‑I Nomor 600.1.15.2/SP‑3441 tanggal 19 Oktober 2026 telah memberikan batas waktu 7 x 24 jam untuk pembongkaran mandiri. Karena tidak terlaksana, Dinas PKPCKTR kembali mengeluarkan SP‑II yang memerintahkan pembongkaran mandiri dalam 2 x 24 jam sejak surat diterima. Jika tetap diabaikan, sesuai SOP akan dilanjutkan ke SP‑III sebelum Satpol PP Kota Medan melakukan pembongkaran paksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perintah tersebut merujuk pada Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang‑Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang‑Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Warga Gang Anggrek menyatakan akses jalan dan aktivitas harian terganggu akibat keberadaan tembok tersebut. Mereka berharap Pemko Medan menegakkan aturan secara konsisten tanpa tebang pilih.

“Kami sudah capek bos, sudah SP‑1 tidak digubris, sekarang SP‑2. Kami tunggu SP‑3 besok. Harus dibongkar, jangan tebang pilih. Kalau warga kecil langsung digusur, ini kok bandel,” ujar salah seorang warga Gang Anggrek yang meminta namanya tidak disebutkan.

Salinan SP‑II telah ditembuskan kepada Walikota Medan, Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, Kasatpol PP Kota Medan, Dinas PMPTSP Kota Medan, Camat Medan Sunggal dan Lurah Sunggal. Warga menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang.

BACA SELENGKAPNYA:  Ketua Satria NKRI Suprapto Acil Gama: Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Syaiful Bahri maupun Dinas PKPCKTR yang mengonfirmasi status izin bangunan atau jadwal pasti SP‑3. MajalahCEO.id akan terus memantau perkembangan penegakan tata ruang di kawasan Medan Sunggal.***

"Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari" "Follow"

LINI MASA

Sekdakab Tapanuli Tengah Pimpin Apel Gabungan: Tegaskan Disiplin Kerja, Evaluasi Presensi, dan Pemerataan Tugas ASN
Tembus Wilayah Kepulauan, Komitmen Bupati Masinton Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Lewat Boat Ambulance
Bupati Masinton Pasaribu Berharap PD DMI Tapanuli Tengah Jadi Mitra Strategis Pemkab Memakmurkan Masjid dan Bangkit Pascabencana
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Hadiri Puncak Peringatan Hari Pramuka Ke-65 Tingkat Sumatera Utara di Sergai
Bupati Tapteng Hadiri Wisuda Wabup Mahmud Efendi di UMN Al Washliyah Medan
Bupati Tapanuli Tengah Sampaikan Ranperda APBD TA 2027: Fokus Pemulihan Pascabencana dan Ketahanan Daerah
Sebanyak 468 Pelaku UMKM Dari 5 Kabupaten/Kota Ikuti Peningkatan Kapasitas Wirausaha Terdampak Bencana Regional II Sumatera Utara
Korban Kecewa Pelayanan di Polres Madina, Korban Minta Propam Turun Tangan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

LINI MASA

Senin, 2 November 2026 - 13:52 WIB

Dua Kali Terima SP, Warga Gang Anggrek Tunggu SP‑3 Agar Tembok Diduga Ilegal Ditindaklanjuti

Senin, 2 November 2026 - 12:14 WIB

Sekdakab Tapanuli Tengah Pimpin Apel Gabungan: Tegaskan Disiplin Kerja, Evaluasi Presensi, dan Pemerataan Tugas ASN

Senin, 2 November 2026 - 08:19 WIB

Tembus Wilayah Kepulauan, Komitmen Bupati Masinton Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Lewat Boat Ambulance

Minggu, 1 November 2026 - 17:16 WIB

Bupati Masinton Pasaribu Berharap PD DMI Tapanuli Tengah Jadi Mitra Strategis Pemkab Memakmurkan Masjid dan Bangkit Pascabencana

Minggu, 1 November 2026 - 16:51 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Hadiri Puncak Peringatan Hari Pramuka Ke-65 Tingkat Sumatera Utara di Sergai

TAJUK HARI INI