MajalahCeo id I Tapteng (Sumut) – Medan – Penegakan tata ruang di Jalan Seroja Gang Anggrek, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal menjadi sorotan warga. Setelah dua kali menerima Surat Peringatan, warga berharap Pemko Medan tidak ragu mengeluarkan SP‑3 dan melanjutkan tahapan pembongkaran jika bangunan tembok yang dipersoalkan terbukti melanggar peraturan.
Berdasarkan Surat Peringatan II Nomor 600.1.15.2/SP‑3573 tanggal 27 Oktober 2026 yang ditandatangani a.n Kepala Dinas PKPCKTR oleh Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan Dicky Rahmadani, S.E., M.T, disebutkan bahwa pemilik bangunan tidak melaksanakan pembongkaran mandiri sesuai tenggang waktu yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, SP‑I Nomor 600.1.15.2/SP‑3441 tanggal 19 Oktober 2026 telah memberikan batas waktu 7 x 24 jam untuk pembongkaran mandiri. Karena tidak terlaksana, Dinas PKPCKTR kembali mengeluarkan SP‑II yang memerintahkan pembongkaran mandiri dalam 2 x 24 jam sejak surat diterima. Jika tetap diabaikan, sesuai SOP akan dilanjutkan ke SP‑III sebelum Satpol PP Kota Medan melakukan pembongkaran paksa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perintah tersebut merujuk pada Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang‑Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang‑Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Warga Gang Anggrek menyatakan akses jalan dan aktivitas harian terganggu akibat keberadaan tembok tersebut. Mereka berharap Pemko Medan menegakkan aturan secara konsisten tanpa tebang pilih.
“Kami sudah capek bos, sudah SP‑1 tidak digubris, sekarang SP‑2. Kami tunggu SP‑3 besok. Harus dibongkar, jangan tebang pilih. Kalau warga kecil langsung digusur, ini kok bandel,” ujar salah seorang warga Gang Anggrek yang meminta namanya tidak disebutkan.
Salinan SP‑II telah ditembuskan kepada Walikota Medan, Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, Kasatpol PP Kota Medan, Dinas PMPTSP Kota Medan, Camat Medan Sunggal dan Lurah Sunggal. Warga menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Syaiful Bahri maupun Dinas PKPCKTR yang mengonfirmasi status izin bangunan atau jadwal pasti SP‑3. MajalahCEO.id akan terus memantau perkembangan penegakan tata ruang di kawasan Medan Sunggal.***




















Komentar