Majalahceo.id l Medan – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni didesak agar mengambil sikap tegas dengan menyampaikan kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Acil Ketua Dewan Peduli Negeri (DPN) meminta Menhut Raja Juli agar mundur dari jabatannya karena belum mampu mengendalikan karhutla secara optimal, khususnya di wilayah Kalimantan.
Acil juga mempertanyakan efektivitas koordinasi yang selama ini digaungkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam menghadapi persoalan karhutla.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, klaim koordinasi tersebut perlu dibuktikan dengan langkah nyata di lapangan dan hasil penanganan yang terukur.
Sorotan itu semakin serius jika melihat data Kemenhut yang disampaikan dalam rapat kerja terakhir. Hingga Juli 2026, luas kebakaran hutan dan lahan di tingkat nasional tercatat telah mencapai 202.004 hektare.
“Raja Juli gagal dalam melakukan koordinasi tersebut dalam menjaga hutan dari api sehingga api melahap hutan secara tak terkendali,” ungkapnya, Sabtu (22/8/2026).
Kegagalan mitigasi ini, kata Acil, berdampak langsung pada keselamatan petugas pemadam di garis depan. Ia menyoroti beban kerja yang dinilainya sangat tidak manusiawi.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media dalam laporan Kemenhut, terdapat 265 personel Manggala Agni di Kalimantan Barat yang harus menjinakkan api di lahan seluas 38.310 hektare.
“Artinya, satu orang dipaksa menjinakkan api di area seluas lebih dari 144 hektare. Ini merupakan ancaman mematikan bagi keselamatan petugas, bukan sekadar operasi mitigasi,” ujarnya.
Acil juga menyinggung ironi karhutla di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Menurut dia, ketidakmampuan Kemenhut sangat kentara ketika melihat sebaran titik panas (hotspot).
Di wilayah Kalimantan, hotspot muncul secara masif, sedangkan di wilayah Malaysia yang berbatasan darat langsung dengan karakter lahan serupa, nyaris bersih dari titik api.
Hal ini dinilainya menjadi bukti nyata lemahnya tata kelola, pengawasan, dan pencegahan oleh Pemerintah Indonesia di tingkat tapak.
Lebih jauh, berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, memaparkan fakta lapangan dari aktivis lingkungan yang mengungkap bahwa 74 persen atau sekitar 25.524 titik panas di Pulau Kalimantan berada tepat di dalam kawasan konsesi korporasi.
Angka tersebut didominasi oleh Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit dengan 10.739 titik, pertambangan 7.880 titik, dan perizinan kehutanan 6.905 titik.













