Acil juga menyinggung ironi karhutla di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Menurut dia, ketidakmampuan Kemenhut sangat kentara ketika melihat sebaran titik panas (hotspot).
Di wilayah Kalimantan, hotspot muncul secara masif, sedangkan di wilayah Malaysia yang berbatasan darat langsung dengan karakter lahan serupa, nyaris bersih dari titik api.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini dinilainya menjadi bukti nyata lemahnya tata kelola, pengawasan, dan pencegahan oleh Pemerintah Indonesia di tingkat tapak.
Lebih jauh, berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, memaparkan fakta lapangan dari aktivis lingkungan yang mengungkap bahwa 74 persen atau sekitar 25.524 titik panas di Pulau Kalimantan berada tepat di dalam kawasan konsesi korporasi.
Angka tersebut didominasi oleh Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit dengan 10.739 titik, pertambangan 7.880 titik, dan perizinan kehutanan 6.905 titik.













