Lurah Sebut Panglong Pabrik Tenun di Kecamatan Medan Petisah “Bandel”, Bertahun – Tahun Langgar Perda, Kolega Minta Tindak Tegas

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lurah Sebut Panglong Pabrik Tenun di Kecamatan Medan Petisah

Lurah Sebut Panglong Pabrik Tenun di Kecamatan Medan Petisah "Bandel", Langgar Perda, Kolega Minta Tindak Tegas

Majalahceo.id l Medan – Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) oleh pemilik Panglong atau tanpa izin yang mengabaikan imbauan pemerintah ditindak tegas melalui sanksi administratif, penghentian paksa, hingga pembongkaran bangunan.

Kolega (Koloborasi Lembaga Investigasi Awak Media) meminta Pemko Petugas memasang papan segel pada Panglong uang berada di Pabrik Tenun Kecamatan Medan Petisah

Pemko Medan melalui Pihak Kelurahan sudah menyurati Surat peringatan bertahap (SP I hingga SP III) agar pemilik menghentikan kegiatan untuk tidak meletakkan bahan bangunan diatas drainase.

Amatan awak media, hingga saat ini pemilik tetap nekat melanggar Perda meletakkan bahan bangunan diatas drainase dan trotoar

Meeletakkan bahan bangunan panglong di atas drainase adalah tindakan yang melanggar aturan ketertiban umum. Di Kota Medan, aturan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No. 9 Tahun 2009.

Aturan dan Larangan Menutup Saluran Air:

Warga dilarang menutup, menyumbat, atau mendirikan bangunan di atas saluran drainase, trotoar, dan bahu jalan.Menaruh Benda di Tempat Umum: Dilarang menempatkan benda atau barang untuk usaha maupun kepentingan pribadi di atas fasilitas umum, badan jalan, dan saluran air tanpa izin resmi.

Merusak Infrastruktur: Material berat dari panglong yang menimpa atau menutup drainase dapat merusak struktur dinding selokan dan menghambat aliran air.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Asah Kemampuan Dasar Prajurit, Kodam IV/Diponegoro Gelar Lomba Peleton Tangkas di Meteseh
Sinergitas TNI–Polri, Polsek Ciwidey dan Koramil Intensifkan Patroli Gabungan Demi Menjaga Kondusivitas Wilayah
Perkuat Kelestarian Pesisir, Wakil Bupati Tapanuli Tengah Ikuti Penanaman 2.000 Bibit Mangrove dalam Latma Pacific Partnership 2026
Piala Kapolri 2026, Polda Jabar Tampil Perkasa, Boyong Trofi Skuad Beregu Raih Juara
Bupati Sukabumi Gerak Cepat Tinjau Korban Kebakaran Ciptamulya, Penanganan Darurat Segera Dilakukan
Memahami Sanad Keilmuan dan Metode Dakwah Jamaah Tabligh, Hindari Fanatisme Kelompok dalam Berdakwah
Seleksi Taruna Akpol Masuk Tahap Akhir, Wakapolri Pimpin Pemeriksaan Penampilan 404 Catar
Pria di Puring Tewas Usai Terjatuh dari Pohon Kelapa Saat Menderes

Baca Juga

Senin, 27 Juli 2026 - 12:52 WIB

Lurah Sebut Panglong Pabrik Tenun di Kecamatan Medan Petisah “Bandel”, Bertahun – Tahun Langgar Perda, Kolega Minta Tindak Tegas

Senin, 27 Juli 2026 - 12:18 WIB

Asah Kemampuan Dasar Prajurit, Kodam IV/Diponegoro Gelar Lomba Peleton Tangkas di Meteseh

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:25 WIB

Sinergitas TNI–Polri, Polsek Ciwidey dan Koramil Intensifkan Patroli Gabungan Demi Menjaga Kondusivitas Wilayah

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:54 WIB

Perkuat Kelestarian Pesisir, Wakil Bupati Tapanuli Tengah Ikuti Penanaman 2.000 Bibit Mangrove dalam Latma Pacific Partnership 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:39 WIB

Piala Kapolri 2026, Polda Jabar Tampil Perkasa, Boyong Trofi Skuad Beregu Raih Juara

Tajuk Populer