Lurah Sebut Panglong Pabrik Tenun di Kecamatan Medan Petisah “Bandel”, Bertahun – Tahun Langgar Perda, Kolega Minta Tindak Tegas

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 12:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Lurah Sebut Panglong Pabrik Tenun di Kecamatan Medan Petisah "Bandel", Langgar Perda, Kolega Minta Tindak Tegas

Lurah Sebut Panglong Pabrik Tenun di Kecamatan Medan Petisah "Bandel", Langgar Perda, Kolega Minta Tindak Tegas

Majalahceo.id l Medan – Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) oleh pemilik Panglong atau tanpa izin yang mengabaikan imbauan pemerintah ditindak tegas melalui sanksi administratif, penghentian paksa, hingga pembongkaran bangunan.

Kolega (Koloborasi Lembaga Investigasi Awak Media) meminta Pemko Petugas memasang papan segel pada Panglong uang berada di Pabrik Tenun Kecamatan Medan Petisah

Pemko Medan melalui Pihak Kelurahan sudah menyurati Surat peringatan bertahap (SP I hingga SP III) agar pemilik menghentikan kegiatan untuk tidak meletakkan bahan bangunan diatas drainase.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amatan awak media, hingga saat ini pemilik tetap nekat melanggar Perda meletakkan bahan bangunan diatas drainase dan trotoar

Meeletakkan bahan bangunan panglong di atas drainase adalah tindakan yang melanggar aturan ketertiban umum. Di Kota Medan, aturan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No. 9 Tahun 2009.

Aturan dan Larangan Menutup Saluran Air:

Warga dilarang menutup, menyumbat, atau mendirikan bangunan di atas saluran drainase, trotoar, dan bahu jalan.Menaruh Benda di Tempat Umum: Dilarang menempatkan benda atau barang untuk usaha maupun kepentingan pribadi di atas fasilitas umum, badan jalan, dan saluran air tanpa izin resmi.

Merusak Infrastruktur: Material berat dari panglong yang menimpa atau menutup drainase dapat merusak struktur dinding selokan dan menghambat aliran air.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Mewakili Kadisnaker Sumut Sevline Rosdiana Butet Tambunan Dampingi Ketua DPRD Sumut Terima Aksi Damai KSPSI AGN Sumut
T.M.Yusuf Ketua KSPSI AGN Sumut Geruduk DPRD Sumut Dukung RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Disdiksu Di Demo, Ini Temuan Yang Membuat Tuntutan Copot Kepsek SMANSA Medan
Kemhan Tegaskan Tidak Ada Larangan Penggunaan Hijab bagi Kadet Universitas Pertahanan
Medan Gotham City, Kereta Pendemo Di Gasak Maling Di Kantor SPSI AGN Sumut, DPN Akan Gelar Aksi Demo Ke Polrestabes Medan Dan Polsek Medan Kota
839 Prajurit TNI AD Resmi Dilantik, Pangdam IV/Diponegoro Tutup Dikmata Gelombang II 2026
Komisi II DPRD Sukabumi Partai Gerindra Teddy Setiadi Soroti Perizinan Dan Lingkungan PT Proswell Indomax, 20 Poin Kesepakatan Wajib Dipenuhi Dalam 60 Hari
Pangdam III/Siliwangi Tutup Pendidikan dan Lantik 1.452 Prajurit Dikmata Infanteri Gelombang II TA 2026

LINI MASA

Kamis, 10 September 2026 - 13:55 WIB

Mewakili Kadisnaker Sumut Sevline Rosdiana Butet Tambunan Dampingi Ketua DPRD Sumut Terima Aksi Damai KSPSI AGN Sumut

Kamis, 10 September 2026 - 13:24 WIB

T.M.Yusuf Ketua KSPSI AGN Sumut Geruduk DPRD Sumut Dukung RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Kamis, 10 September 2026 - 08:57 WIB

Disdiksu Di Demo, Ini Temuan Yang Membuat Tuntutan Copot Kepsek SMANSA Medan

Kamis, 10 September 2026 - 08:19 WIB

Kemhan Tegaskan Tidak Ada Larangan Penggunaan Hijab bagi Kadet Universitas Pertahanan

Rabu, 9 September 2026 - 20:35 WIB

839 Prajurit TNI AD Resmi Dilantik, Pangdam IV/Diponegoro Tutup Dikmata Gelombang II 2026

TAJUK HARI INI