Lurah Sebut Panglong Pabrik Tenun di Kecamatan Medan Petisah “Bandel”, Bertahun – Tahun Langgar Perda, Kolega Minta Tindak Tegas

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 12:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Lurah Sebut Panglong Pabrik Tenun di Kecamatan Medan Petisah "Bandel", Langgar Perda, Kolega Minta Tindak Tegas

Lurah Sebut Panglong Pabrik Tenun di Kecamatan Medan Petisah "Bandel", Langgar Perda, Kolega Minta Tindak Tegas

Majalahceo.id l Medan – Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) oleh pemilik Panglong atau tanpa izin yang mengabaikan imbauan pemerintah ditindak tegas melalui sanksi administratif, penghentian paksa, hingga pembongkaran bangunan.

Kolega (Koloborasi Lembaga Investigasi Awak Media) meminta Pemko Petugas memasang papan segel pada Panglong uang berada di Pabrik Tenun Kecamatan Medan Petisah

Pemko Medan melalui Pihak Kelurahan sudah menyurati Surat peringatan bertahap (SP I hingga SP III) agar pemilik menghentikan kegiatan untuk tidak meletakkan bahan bangunan diatas drainase.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amatan awak media, hingga saat ini pemilik tetap nekat melanggar Perda meletakkan bahan bangunan diatas drainase dan trotoar

Meeletakkan bahan bangunan panglong di atas drainase adalah tindakan yang melanggar aturan ketertiban umum. Di Kota Medan, aturan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No. 9 Tahun 2009.

Aturan dan Larangan Menutup Saluran Air:

Warga dilarang menutup, menyumbat, atau mendirikan bangunan di atas saluran drainase, trotoar, dan bahu jalan.Menaruh Benda di Tempat Umum: Dilarang menempatkan benda atau barang untuk usaha maupun kepentingan pribadi di atas fasilitas umum, badan jalan, dan saluran air tanpa izin resmi.

Merusak Infrastruktur: Material berat dari panglong yang menimpa atau menutup drainase dapat merusak struktur dinding selokan dan menghambat aliran air.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Dinkes Tapanuli Tengah dan 25 UPT Puskesmas Rutin Bagikan Masker Gratis Selama Kabut Asap
Buka Kick-Off Meeting Kemendagri, Wabup Mahmud Efendi Tegaskan Penegasan Batas Desa Kunci Utama Pembangunan Tapteng
Dorong Ekonomi Kreatif, Dekranasda Tapteng dan Persit Kodim 0211/TT Kolaborasi Kembangkan Kerajinan Khas Daerah
Berikan Kepastian Hukum 247 Tenaga Kesehatan, Pemkab Tapteng Serahkan SK Pegawai BLUD Puskesmas
Pemerintah Desa Lumut Nauli Laksanakan Rembuk Stunting, Wujudkan Komitmen Bersama Cegah Stunting Melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2026
Dinas Kesehatan Tapteng Gelar Inspeksi Kesehatan Produksi Tempe di Lapas Kelas IIA Sibolga
Antisipasi Asap Karhutla, Dinkes Tapanuli Tengah Bagikan Masker dan Siagakan Seluruh Puskesmas
Ketum PWDPI Kukuhkan Pengurus DPW dan DPC Se-Jawa Tengah, Tekankan Profesionalisme Wartawan

LINI MASA

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Dinkes Tapanuli Tengah dan 25 UPT Puskesmas Rutin Bagikan Masker Gratis Selama Kabut Asap

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Buka Kick-Off Meeting Kemendagri, Wabup Mahmud Efendi Tegaskan Penegasan Batas Desa Kunci Utama Pembangunan Tapteng

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:36 WIB

Dorong Ekonomi Kreatif, Dekranasda Tapteng dan Persit Kodim 0211/TT Kolaborasi Kembangkan Kerajinan Khas Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Berikan Kepastian Hukum 247 Tenaga Kesehatan, Pemkab Tapteng Serahkan SK Pegawai BLUD Puskesmas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Pemerintah Desa Lumut Nauli Laksanakan Rembuk Stunting, Wujudkan Komitmen Bersama Cegah Stunting Melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2026

TAJUK HARI INI