Komisi II DPRD Sukabumi Partai Gerindra Teddy Setiadi Soroti Perizinan Dan Lingkungan PT Proswell Indomax, 20 Poin Kesepakatan Wajib Dipenuhi Dalam 60 Hari

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 20:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Teddy Setiadi Ketua Fraksi Partai Gerindra menyampaikan "bahwa secara umum, 20 poin tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari tata ruang, lingkungan hidup, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), ketenagakerjaan, hingga kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR),( Dok - Foto )

Teddy Setiadi Ketua Fraksi Partai Gerindra menyampaikan "bahwa secara umum, 20 poin tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari tata ruang, lingkungan hidup, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), ketenagakerjaan, hingga kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR),( Dok - Foto )

Majalah CEO |SUKABUMI — Persoalan yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi memasuki tahap tindak lanjut setelah tercapai kesepakatan antara pihak perusahaan dengan DPRD dan instansi terkait.Pembahasan kesepakatan tersebut di adakan di PT.Proswell Indomax , jln Palasari Desa sundawenang kecamatan parungkuda kabupaten Sukabumi (Rabu 09/09/26).

Dalam kesepakatan tersebut di hadiri oleh DPTR,DISHUB,DLH,BAPERIDA,Camat Parungkuda,Kepala desa Sundawenang dan Tokoh Masyarakat.Sekitar 20 poin rekomendasi dan catatan yang harus dipenuhi perusahaan dalam jangka waktu 60 hari kalender atau sekitar dua bulan.

Teddy Setiadi Ketua Fraksi Partai Gerindra menyampaikan “bahwa secara umum, 20 poin tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari tata ruang, lingkungan hidup, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), ketenagakerjaan, hingga kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesepakatan tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi, khususnya oleh Komisi II DPRD bersama perangkat daerah teknis terkait.

“Yang menjadi catatan kita, alhamdulillah terjadi kesepakatan. Kesepakatan ini 60 hari kalender. Dua bulan itu perusahaan harus melakukan apa? Itu yang 20 poin tadi. Itu kesanggupan awal,” demikian disampaikan dalam pendampingan dan pembahasan tindak lanjut persoalan tersebut.tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala bidang kemitraan dan penataan hukum lingkungan Arli Harliana,S.si,M.si menambahkan “Pihak lingkungan hidup menyampaikan bahwa dari 20 poin kesepakatan, terdapat empat poin yang menjadi perhatian khusus dari sisi lingkungan hidup.

Pertama, perusahaan diminta segera mengajukan perubahan persetujuan lingkungan, mengingat terdapat perubahan kondisi existing dibandingkan dengan dokumen lingkungan sebelumnya.

Kedua, berkaitan dengan pengelolaan dan penyimpanan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Dari hasil pemeriksaan masih ditemukan ketidaktaatan sehingga perusahaan diminta melakukan perbaikan terhadap tata cara dan tempat penyimpanannya sesuai ketentuan.

Ketiga, perusahaan diwajibkan melakukan pemantauan dan pelaporan air limbah. Pelaporan tersebut menjadi kewajiban perusahaan secara berkala, namun berdasarkan hasil kunjungan, kewajiban tersebut dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.

Keempat, terdapat kewajiban pelaporan berkala melalui aplikasi Simple, termasuk pelaporan yang dilakukan setiap enam bulan.

Pihak lingkungan hidup berharap seluruh catatan tersebut segera ditindaklanjuti perusahaan selama masa 60 hari yang telah disepakati.

Perhatian juga diarahkan pada konsekuensi apabila perusahaan tidak mampu memenuhi kesanggupan dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Empat catatan dari sektor lingkungan hidup tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan sanksi administratif. Apabila kewajiban tidak dipenuhi dalam jangka waktu 60 hari, terdapat kemungkinan dilakukan pemberatan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masa 60 hari tersebut tidak hanya menjadi batas waktu administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk memastikan perusahaan benar-benar melakukan perbaikan di lapangan.pungkas nya.

Sementara itu, DPRD melalui Komisi II bersama dinas terkait akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan seluruh poin kesepakatan.

Dengan demikian, 20 poin kesepakatan menjadi acuan bersama, sementara empat poin yang disampaikan lingkungan hidup menjadi bagian khusus yang harus segera ditindaklanjuti perusahaan dari aspek lingkungan.

Pihak terkait menegaskan bahwa hasil evaluasi nantinya akan menentukan langkah berikutnya apabila kewajiban yang telah disepakati tidak dilaksanakan sesuai batas waktu.**

Sumber Berita: Iyos Sri maryati

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Asep Japar Resmi Menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi Periode 2026-2031
BULOG Bersama Menko Pangan Luncurkan Bantuan Pangan Periode Okt-Des 2026 dan Tambahan SPHP di Kabupaten Asahan
Aya Soraya Dorong Peran Perempuan dalam Aksi Sosial dan Kepedulian terhadap Korban Bencana
Dugaan Kelalaian Pemerintah Desa Cihamerang Disorot, Warga Luapkan Kekecewaan dalam Forum Pertemuan
Mediasi Kandang Ayam di Nagrak Capai Kesepahaman, Pemilik Siap Patuhi Keputusan Pemerintah
251 Gerai KDKMP di Kabupaten Sukabumi Selesai Dibangun, 88 Unit Mulai Jalani Verifikasi
Wabup Tapteng Resmi Buka Turnamen Futsal Bupati Cup I AFKAB Tahun 2026: Diikuti 43 Tim SMP se-Tapteng, Sibolga, dan Dairi
Kadis Perkim Sukabumi Buka Penjelasan soal Paving Block Relokasi PKL Sekarwangi

LINI MASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:34 WIB

Asep Japar Resmi Menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:37 WIB

BULOG Bersama Menko Pangan Luncurkan Bantuan Pangan Periode Okt-Des 2026 dan Tambahan SPHP di Kabupaten Asahan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Aya Soraya Dorong Peran Perempuan dalam Aksi Sosial dan Kepedulian terhadap Korban Bencana

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Dugaan Kelalaian Pemerintah Desa Cihamerang Disorot, Warga Luapkan Kekecewaan dalam Forum Pertemuan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Mediasi Kandang Ayam di Nagrak Capai Kesepahaman, Pemilik Siap Patuhi Keputusan Pemerintah

TAJUK HARI INI

Laporan e-Conomy SEA 2025 yang disusun Google, Temasek, dan Bain & Company memperkirakan nilai bruto transaksi atau gross merchandise value (GMV) ekonomi digital Indonesia mendekati US$100 miliar pada 2025. (Dok-Foto Ilustrasi)

Artikel

Peluang Bisnis Digital Semakin Terbuka

Sabtu, 24 Okt 2026 - 13:04 WIB