Majalah CEO |SUKABUMI — Persoalan yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi memasuki tahap tindak lanjut setelah tercapai kesepakatan antara pihak perusahaan dengan DPRD dan instansi terkait.Pembahasan kesepakatan tersebut di adakan di PT.Proswell Indomax , jln Palasari Desa sundawenang kecamatan parungkuda kabupaten Sukabumi (Rabu 09/09/26).
Dalam kesepakatan tersebut di hadiri oleh DPTR,DISHUB,DLH,BAPERIDA,Camat Parungkuda,Kepala desa Sundawenang dan Tokoh Masyarakat.Sekitar 20 poin rekomendasi dan catatan yang harus dipenuhi perusahaan dalam jangka waktu 60 hari kalender atau sekitar dua bulan.
Teddy Setiadi Ketua Fraksi Partai Gerindra menyampaikan “bahwa secara umum, 20 poin tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari tata ruang, lingkungan hidup, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), ketenagakerjaan, hingga kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesepakatan tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi, khususnya oleh Komisi II DPRD bersama perangkat daerah teknis terkait.
“Yang menjadi catatan kita, alhamdulillah terjadi kesepakatan. Kesepakatan ini 60 hari kalender. Dua bulan itu perusahaan harus melakukan apa? Itu yang 20 poin tadi. Itu kesanggupan awal,” demikian disampaikan dalam pendampingan dan pembahasan tindak lanjut persoalan tersebut.tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala bidang kemitraan dan penataan hukum lingkungan Arli Harliana,S.si,M.si menambahkan “Pihak lingkungan hidup menyampaikan bahwa dari 20 poin kesepakatan, terdapat empat poin yang menjadi perhatian khusus dari sisi lingkungan hidup.
Pertama, perusahaan diminta segera mengajukan perubahan persetujuan lingkungan, mengingat terdapat perubahan kondisi existing dibandingkan dengan dokumen lingkungan sebelumnya.
Kedua, berkaitan dengan pengelolaan dan penyimpanan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Dari hasil pemeriksaan masih ditemukan ketidaktaatan sehingga perusahaan diminta melakukan perbaikan terhadap tata cara dan tempat penyimpanannya sesuai ketentuan.
Ketiga, perusahaan diwajibkan melakukan pemantauan dan pelaporan air limbah. Pelaporan tersebut menjadi kewajiban perusahaan secara berkala, namun berdasarkan hasil kunjungan, kewajiban tersebut dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.
Keempat, terdapat kewajiban pelaporan berkala melalui aplikasi Simple, termasuk pelaporan yang dilakukan setiap enam bulan.
Pihak lingkungan hidup berharap seluruh catatan tersebut segera ditindaklanjuti perusahaan selama masa 60 hari yang telah disepakati.
Perhatian juga diarahkan pada konsekuensi apabila perusahaan tidak mampu memenuhi kesanggupan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Empat catatan dari sektor lingkungan hidup tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan sanksi administratif. Apabila kewajiban tidak dipenuhi dalam jangka waktu 60 hari, terdapat kemungkinan dilakukan pemberatan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masa 60 hari tersebut tidak hanya menjadi batas waktu administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk memastikan perusahaan benar-benar melakukan perbaikan di lapangan.pungkas nya.
Sementara itu, DPRD melalui Komisi II bersama dinas terkait akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan seluruh poin kesepakatan.
Dengan demikian, 20 poin kesepakatan menjadi acuan bersama, sementara empat poin yang disampaikan lingkungan hidup menjadi bagian khusus yang harus segera ditindaklanjuti perusahaan dari aspek lingkungan.
Pihak terkait menegaskan bahwa hasil evaluasi nantinya akan menentukan langkah berikutnya apabila kewajiban yang telah disepakati tidak dilaksanakan sesuai batas waktu.**
Sumber Berita: Iyos Sri maryati

















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.